Polisi Sita Aset Rp 432,20 M Milik Bandar Narkoba Fredy Pratama

Selasa, 7 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Narkoba Fredy Pratama

Bandar Narkoba Fredy Pratama

Zonafaktualnews.com – Satgas Penanggulangan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba (P3GN) Polri telah menyita sejumlah aset milik gembong narkoba Fredy Pratama.

Fredy Pratama yang merupakan bandar narkoba jaringan Internasional pun berhasil diamankan, dan Bareskrim Polri berhasil melacak set miliknya.

Kepala Satgas P3GN sekaligus Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, aset itu didapatkan selama proses penangkapan anak buah Fredy dalam jaringan peredaran narkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Total penyitaan aset dari jaringan Fredy Pratama senilai Rp432,20 M,” ujar Kasatgas P3GN Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers, Senin (6/5/2024).

BACA JUGA :  SOP Fredy Pratama dalam Transaksi Narkoba Terorganisir Rapi

Selain penyitaan, Bareskrim Polri juga telah menetapkan 60 orang jaringan Fredy Pratama sebagai tersangka.

Terbaru, empat orang laboratorium terselubung pembuatan narkoba atau clandestine laboratory di Sunter, Jakarta Utara.

“Total tersangka yang diamankan sebanyak 60 orang. Di antaranya empat orang tersangka pada kasus laboratorium gelap di Sunter. Tahap 2 sebanyak 45 tersangka, P-19 sebanyak 1 tersangka atas nama Bayu Firmandi, proses penyidikan sebanyak 14 orang,” tuturnya.

BACA JUGA :  Begini Tampang Escobar Indonesia Fredy Pratama yang Dicari 4 Negara

Sebanyak 45 orang di antaranya sudah memasuki penyidikan tahap dua, yakni proses pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke kejaksaan.

Selain itu, terdapat satu tersangka yang berkas perkaranya dikembalikan kejaksaan untuk dilengkapi oleh penyidik kepolisian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

BACA JUGA :  Bandar Narkoba Ditangkap di Makassar, Oknum BNN Diduga 86 Miliaran ?

Subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda maksimal Rp 8 miliar rupiah ditambah sepertiga.

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Ngaku Ditipu Bos Kosmetik di Makassar, Owner RA Skincare Rugi Rp400 Juta
Bermula dari Tagihan, Nasabah Kredivo Berakhir Jadi Korban Pelecehan Oknum DC
Bandit Tua di Makassar Disikat 3 LP Kasus Cabul Usai Laporan Awal Dicabut
Biadab! Ngaku Sering Ditolak Istri, Ayah di Kendari Jadikan Anak Budak Seks
Arena Judi Sabung Ayam di Maros Disikat Polisi, Oknum Satpol PP Ikut Diangkut
Berkedok Jual Beli Mobil Bekas, Pria di Lutra Dilaporkan Kasus Penipuan Rp20 Juta
DNA 99 Persen Diabaikan, Polisi Beralibi Kurang Bukti di Kasus Pemerkosaan Tator
Penyelundupan 82 Amunisi di Jayapura Digagalkan Polisi, Satu Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:00 WITA

Ngaku Ditipu Bos Kosmetik di Makassar, Owner RA Skincare Rugi Rp400 Juta

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:51 WITA

Bermula dari Tagihan, Nasabah Kredivo Berakhir Jadi Korban Pelecehan Oknum DC

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:47 WITA

Bandit Tua di Makassar Disikat 3 LP Kasus Cabul Usai Laporan Awal Dicabut

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:00 WITA

Biadab! Ngaku Sering Ditolak Istri, Ayah di Kendari Jadikan Anak Budak Seks

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:51 WITA

Arena Judi Sabung Ayam di Maros Disikat Polisi, Oknum Satpol PP Ikut Diangkut

Berita Terbaru