Polisi Sikat 4 Bandit Pembobol Rumah Kosong di Parepare

Selasa, 24 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

Zonafaktualnews.com –  Empat bandit spesialis pembobol rumah kosong di Parepare, Sulawesi Selatan ditangkap polisi

Dua dari empat pelaku yang ditangkap masih di bawah umur.

Sementara dua pelaku lainnya berusia dewasa yakni berinisial MA (24), dan MF (19)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi mengatakan, pelaku dibekuk setelah petugas menerima laporan masyarakat yang kehilangan barang di rumahnya.

BACA JUGA :  Ckckck, Wanita Ini Teriak “Palukka” Usai Direktur RSUD Syekh Yusuf Jadi Tersangka

Mendapat laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil menangkap keempat pelaku

“Mereka ini komplotan terdiri dari empat orang, dua dewasa dan dua anak di bawah umur,” kata Deki, Selasa (24/1/2023).

Dalam melancarkan aksinya, kata dia, komplotan ini menggunakan satu unit mobil rental dan motor milik salah satu pelaku

BACA JUGA :  Panglima Pajaji Dayak Dikabarkan Ditangkap Polisi

“Aksi pencurian dilakukan pada malam hari dan menggunakan celurit untuk membongkar pintu rumah. Targetnya rumah kosong dan warung kosong, eksekutornya anak di bawah umur,” ucapnya.

Setelah dilakukan penangkapan dan pengembangan. Ternyata, komplotan ini telah melakukan aksinya selama tiga bulan dengan sebanyak 11 TKP di sejumlah wilayah di Sulsel.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan puluhan tabung gas elpiji jenis tiga kilogram dan belasan handphone hasil curian.

BACA JUGA :  Korupsi Rp 40 Miliar, Anggota BPK RI Ditangkap

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku telah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Parepare.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 junto Pasal 65 KUHP junto UU Republik Indonesia (RI) Nomor 11 Tahun 2012 dengan ancaman hukuman maksimal sembil tahun penjara,” ungkapnya

Editor : Isal

Berita Terkait

Menakar Kinerja Polrestabes Makassar, Ada Apa di Balik Narasi “Kurang Bukti” Kasus MH?
Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone
Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka
Jejak Pelarian Pembunuh dan Pemerkosa Tante di Jeneponto Berakhir di Sigi
Diduga Aniaya Bocah, Abit di Gowa Dipolisikan Usai Tabrak Kaki Korban Pakai Motor
Malam Minggu Apes, 13 Remaja “Painung Ballo” di Manggala Dikarungi Polisi
Kasus Sabu di Makassar, Kuasa Hukum BI Nilai Unsur Kesengajaan Tak Terbukti
3 Tahun Tak Tuntas, Kasus Hatta Hamzah di Makassar Tersandera Tarik-Ulur Berkas

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:42 WITA

Menakar Kinerja Polrestabes Makassar, Ada Apa di Balik Narasi “Kurang Bukti” Kasus MH?

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:19 WITA

Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:57 WITA

Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka

Senin, 8 Juni 2026 - 09:31 WITA

Jejak Pelarian Pembunuh dan Pemerkosa Tante di Jeneponto Berakhir di Sigi

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:00 WITA

Diduga Aniaya Bocah, Abit di Gowa Dipolisikan Usai Tabrak Kaki Korban Pakai Motor

Berita Terbaru