Polisi Bakal Umumkan Tersangka Kasus Bansos Covid-19 Makassar

Rabu, 20 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Bakal Umumkan Tersangka Kasus Bansos Covid-19 Makassar (Ilustrasi)

Polisi Bakal Umumkan Tersangka Kasus Bansos Covid-19 Makassar (Ilustrasi)

Zonafaktualnews.com – Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel bakal mengumumkan tersangka kasus Bansos Covid-19 Makassar.

Kasus dugaan mark up bansos ini hampir 3 tahun lebih polisi mendalaminya setelah penyidik memeriksa ratusan saksi.

Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Rauf mengatakan, kasus bansos tersebut telah naik tahap penyidikan sejak tahun 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Helmi menyebut dalam kasus dugaan mark up covid-19 di Makassar ada lebih dari satu tersangka.

Penetapan tersangka kata Helmi akan dilakukan dalam waktu dekat. Pihaknya akan koordinasi dengan pihak ahli soal kerugian negara

“Dalam waktu dekat, setelah itu kita rilis. Lebih dari satu tersangka. Bisa dua dan seterusnya,” ujar Helmi, saat dimintai keterangannya oleh awak media di Mapolda Sulsel, Rabu (20/9/2023).

BACA JUGA :  Bansos Digital Mulai Diuji Coba di Banyuwangi, Mensos Sebut Bisa Hemat Rp 14 T

Ditanya terkait apakah nantinya ada oknum pejabat yang bakal ditetapkan tersangka, Helmi mengaku tidak menutup kemungkinan.

Namun, Helmi belum ingin menyampaikan siapa saja yang bakal jadi tersangka dalam kasus itu.

“Nantilah. Nanti kita rilis,” kata Helmi.

Senada dengan ini, Kasubdit III Tipidkor Polda Sulsel Kompol Hendrawan mengatakan, berdasarkan BPK kerugian negara akibat dugaan mark up bansos Covid-19 tersebut mencapai Rp 5,2 Miliar.

“Sudah ada (hasil audit BPK) Rp 5,2 miliar,” kata Hendrawan, kepada awak media.

BACA JUGA :  Proyek Paving Block Dana Desa di Kalebarembeng Gowa Terindikasi Dikorupsi

Hendrawan mengatakan, untuk saat ini, pihaknya akan mengagendakan pemeriksaan saksi ahli.

Saksi ahli itu guna menguatkan bukti adanya dugaan korupsi dalam kasus tersebut.

Saksi ahli direncanakan merupakan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP).

Pemeriksaan terhadap saksi ahli dari LKPP penting dalam rangka mengetahui sejauh mana proses-proses pengadaan yang telah dilaksanakan oleh rekanan.

Utamanya terhadap semua barang yang diserahkan kepada masyarakat yang terdampak covid-19.

“Untuk tersangka, kita sementara masih menunggu hasil keterangan dari saksi ahli yang diminta,” ujarnya

BACA JUGA :  Kemensos hanya Salurkan Rp 78 T dari Total Rp 497 T, Risma: Sisanya Gak Tahu

Selama hampir tiga tahun kasus ini bergulir, kata Hendrawan pihak penyidik telah memeriksa ratusan saksi.

“Sebanyak 327 orang saksi telah diperiksa,” bebernya.

Seperti diketahui, kasus mark up paket bansos ini disalurkan oleh Kemensos untuk masyarakat Kota Makassar yang terdampak pandemi Covid-19 itu terendus di tahun anggaran 2020 lalu.

Polisi menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian harga dan barang yang diterima masyarakat.

Indikasi adanya dugaan markup dalam pengadaan bantuan itu pun menyeruak. Kasus yang mulanya dalam penyelidikan itu, pun ditingkatkan ke penyidikan pada Desember 2020.

 

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Wali Kota Sapu Bersih Camat di Makassar, Sisakan Satu yang Tak Digeser
Diduga Serang Reputasi Bisnis Rp1 Triliun, Ceo Drama Cuan Makassar Gugat Bank Mandiri
PERMAHI Aceh Nilai Wacana Copot Sekda Tak Sejalan Visi Mualem
Prostitusi Gagal Bayar Tidak Bisa Dipidana, PSK Rugi, Lelaki Hidung Belang Untung
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Usai Pesta Miras, Geng Motor di Makassar Serang Warga dan Rusaki Kantor Ekspedisi
Danrem Ralat Pernyataan, Kotak Oranye di Gunung Bulusaraung Bukan Black Box ATR 42-500
Perangkat Oranye Diduga Black Box ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:38 WITA

Diduga Serang Reputasi Bisnis Rp1 Triliun, Ceo Drama Cuan Makassar Gugat Bank Mandiri

Senin, 2 Februari 2026 - 13:39 WITA

PERMAHI Aceh Nilai Wacana Copot Sekda Tak Sejalan Visi Mualem

Senin, 26 Januari 2026 - 01:26 WITA

Prostitusi Gagal Bayar Tidak Bisa Dipidana, PSK Rugi, Lelaki Hidung Belang Untung

Kamis, 22 Januari 2026 - 02:27 WITA

Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:25 WITA

Usai Pesta Miras, Geng Motor di Makassar Serang Warga dan Rusaki Kantor Ekspedisi

Berita Terbaru