Polda Sulsel Bidik Bos Besar Skincare Bermerkuri, Hukuman Berat 12 Tahun Menanti

Jumat, 8 November 2024 - 16:35 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Polda Sulsel menggelar Konferensi Pers terkait produk kosmetik  bermerkuri pada Jumat (8/11/2024).

Polda Sulsel menggelar Konferensi Pers terkait produk kosmetik  bermerkuri pada Jumat (8/11/2024).

Zonafaktualnews.com – Kasus peredaran skincare ilegal yang mengandung merkuri di Sulawesi Selatan semakin panas.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel kini membidik pelaku utama di balik distribusi produk-produk kecantikan berbahaya ini.

Kombes Dedi Supriyadi, Dirreskrimsus Polda Sulsel, menegaskan bahwa penyelidikan sudah berada di tahap akhir, dan pihaknya segera menetapkan tersangka dalam kasus yang meresahkan masyarakat ini.

“Kami sudah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan ahli di bidang kosmetik. Gelar perkara akan segera dilakukan untuk menetapkan tersangka,” ujar Dedi dalam konferensi pers di Kantor Polda Sulsel, Jumat (8/11/2024).

BACA JUGA :  Kisah Budiman S yang Tak Didengar Hukum, Sendiri Melawan Kezaliman dan Ketidakadilan

Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono menyampaikan bahwa enam produk skincare yang disita dari pasar lokal terbukti mengandung merkuri, zat beracun yang dilarang dalam produk kosmetik.

Tak main-main, para pelaku yang terlibat dalam peredaran produk ini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Mereka yang terbukti bersalah terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp5 miliar,” tegas Yudhiawan.

BACA JUGA :  Polda Sulsel Lemah Tangani Kasus Rokok Ilegal, GRB : Terlalu Banyak Pencitraan
Sejumlah produk skincare dan kosmetik yang disita dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Sulsel
Sejumlah produk skincare dan kosmetik yang disita dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Sulsel

Tak hanya itu, Polda Sulsel juga membuka kemungkinan jeratan hukum tambahan berupa pasal pencucian uang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Jika kami menemukan bukti adanya aliran dana mencurigakan dalam kegiatan ini, pasal pencucian uang juga bisa diterapkan dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” tambah Yudhiawan.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa curiga terhadap produk skincare yang beredar bebas namun diduga mengandung zat berbahaya.

BACA JUGA :  Kasat dan Kanit Narkoba Polres Toraja Utara Dicokok Usai Bandar Sabu Bernyanyi

Setelah dilakukan penyelidikan, produk tersebut ternyata milik jaringan yang dipimpin oleh seorang pengusaha besar yang hingga kini identitasnya masih dirahasiakan.

Polda Sulsel berjanji akan menuntaskan kasus ini dan menghentikan peredaran skincare berbahaya yang dapat merusak kesehatan masyarakat.

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Diserang Busur Saat Pasang Spanduk, Mahasiswa UNDIPA Makassar Lapor Polisi
Warga Makassar Siap-siap “Puasa” Air! Bili-Bili Direhab 3 Hari, Cepat Isi Tandon
Pria Lansia Tewas di Kanal Batua Raya, Eceng Gondok Jadi Biang Kerok Pencarian
Kasus Pengancaman Dosen UIN Alauddin Makassar, LKBHMI Ambil Sikap Tegas
Owner Arashi Cosmetindo Bagi-bagi Coffee Gratis di Antrean BBM Makassar
Truk Dilarang Isi BBM Siang Hari di Makassar, Satgas BBM Diminta Sikat Bila Langgar
Kebijakan Pengisian BBM di Makassar Berlaku, Plat Nomor Ganjil Genap Diatur
Sulsel Dilanda Kelangkaan Solar, GRH Sebut Ini Kejahatan Ekonomi Terorganisir

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 03:49 WITA

Diserang Busur Saat Pasang Spanduk, Mahasiswa UNDIPA Makassar Lapor Polisi

Selasa, 15 September 2026 - 17:21 WITA

Warga Makassar Siap-siap “Puasa” Air! Bili-Bili Direhab 3 Hari, Cepat Isi Tandon

Selasa, 15 September 2026 - 01:06 WITA

Pria Lansia Tewas di Kanal Batua Raya, Eceng Gondok Jadi Biang Kerok Pencarian

Selasa, 15 September 2026 - 00:12 WITA

Kasus Pengancaman Dosen UIN Alauddin Makassar, LKBHMI Ambil Sikap Tegas

Senin, 14 September 2026 - 23:52 WITA

Owner Arashi Cosmetindo Bagi-bagi Coffee Gratis di Antrean BBM Makassar

Berita Terbaru