Polda Sulsel Bidik Bos Besar Skincare Bermerkuri, Hukuman Berat 12 Tahun Menanti

Jumat, 8 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Sulsel menggelar Konferensi Pers terkait produk kosmetik  bermerkuri pada Jumat (8/11/2024).

Polda Sulsel menggelar Konferensi Pers terkait produk kosmetik  bermerkuri pada Jumat (8/11/2024).

Zonafaktualnews.com – Kasus peredaran skincare ilegal yang mengandung merkuri di Sulawesi Selatan semakin panas.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel kini membidik pelaku utama di balik distribusi produk-produk kecantikan berbahaya ini.

Kombes Dedi Supriyadi, Dirreskrimsus Polda Sulsel, menegaskan bahwa penyelidikan sudah berada di tahap akhir, dan pihaknya segera menetapkan tersangka dalam kasus yang meresahkan masyarakat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sudah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan ahli di bidang kosmetik. Gelar perkara akan segera dilakukan untuk menetapkan tersangka,” ujar Dedi dalam konferensi pers di Kantor Polda Sulsel, Jumat (8/11/2024).

BACA JUGA :  Netizen Sebut Suami Fenny Frans Minatnya Hanya Level Pembantu

Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono menyampaikan bahwa enam produk skincare yang disita dari pasar lokal terbukti mengandung merkuri, zat beracun yang dilarang dalam produk kosmetik.

Tak main-main, para pelaku yang terlibat dalam peredaran produk ini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

BACA JUGA :  Jejak Vonis Drama Meja Hijau Owner Mira Hayati Berubah-ubah Bak Barang Lelang

“Mereka yang terbukti bersalah terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp5 miliar,” tegas Yudhiawan.

Sejumlah produk skincare dan kosmetik yang disita dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Sulsel
Sejumlah produk skincare dan kosmetik yang disita dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Sulsel

Tak hanya itu, Polda Sulsel juga membuka kemungkinan jeratan hukum tambahan berupa pasal pencucian uang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Jika kami menemukan bukti adanya aliran dana mencurigakan dalam kegiatan ini, pasal pencucian uang juga bisa diterapkan dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” tambah Yudhiawan.

BACA JUGA :  Fenny Frans Bantah Perselingkuhan Suami dengan ART Bukan Prank

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa curiga terhadap produk skincare yang beredar bebas namun diduga mengandung zat berbahaya.

Setelah dilakukan penyelidikan, produk tersebut ternyata milik jaringan yang dipimpin oleh seorang pengusaha besar yang hingga kini identitasnya masih dirahasiakan.

Polda Sulsel berjanji akan menuntaskan kasus ini dan menghentikan peredaran skincare berbahaya yang dapat merusak kesehatan masyarakat.

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

PERMAHI Kritisi Krisis Air Bersih di Tallo, Sebut Pelayanan Publik Amburadul
Disdik Cuci Tangan, Kepsek-Panitia SPMB SMAN 1 Parepare Gagal Jelaskan Skor
2 Lurah di Kendari Terciduk Pesta Miras dan Open BO, Kantor Dijadikan Lokalisasi
SPMB “Beleng-beleng”, Data Luar Negeri dan Gunung Es Masuk Zonasi SMAN 1 Parepare
Panitia SPMB SMAN 1 Parepare Akui Celah Aplikasi, Disdik-Sekolah Saling Lempar Bola
SPMB SMAN 1 Parepare Kacau, Jalur Domisili Diukur Skor, Bukan Jarak Rumah
Sidang 387 di Makassar ‘Pincang,’ Penerima Paket Diadili, Pengendali Melenggang
Internet Sering “Sekarat”, Pelanggan MyRepublic di Makassar Muak Layanan Lemot

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 01:29 WITA

PERMAHI Kritisi Krisis Air Bersih di Tallo, Sebut Pelayanan Publik Amburadul

Senin, 15 Juni 2026 - 16:38 WITA

Disdik Cuci Tangan, Kepsek-Panitia SPMB SMAN 1 Parepare Gagal Jelaskan Skor

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:09 WITA

SPMB “Beleng-beleng”, Data Luar Negeri dan Gunung Es Masuk Zonasi SMAN 1 Parepare

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:42 WITA

Panitia SPMB SMAN 1 Parepare Akui Celah Aplikasi, Disdik-Sekolah Saling Lempar Bola

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:00 WITA

SPMB SMAN 1 Parepare Kacau, Jalur Domisili Diukur Skor, Bukan Jarak Rumah

Berita Terbaru