Jejak Vonis Drama Meja Hijau Owner Mira Hayati Berubah-ubah Bak Barang Lelang

Minggu, 21 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Vonis terhadap owner skincare Mira Hayati dalam perkara kosmetik bermerkuri (Ilustrasi)

Vonis terhadap owner skincare Mira Hayati dalam perkara kosmetik bermerkuri (Ilustrasi)

Zonafaktualnews.com – Vonis terhadap owner skincare Mira Hayati dalam perkara kosmetik bermerkuri seolah bergerak naik-turun bak harga barang di ruang pelelangan.

Dari putusan awal yang relatif ringan, melonjak tajam di tingkat banding, hingga akhirnya kembali “diturunkan” Mahkamah Agung (MA) pada tahap kasasi.

Drama meja hijau itu bermula ketika Mira Hayati dinyatakan bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang putusan yang digelar Senin (7/7/2025), majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan disertai denda Rp1 miliar.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 bulan,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Arif Wisaksono.

Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 6 tahun penjara.

BACA JUGA :  Tangan Terborgol, 2 Sultan Skincare Ilegal dan Ratu Emas Diseret ke Rutan Makassar

Putusan itu tak membuat perkara berhenti. Seperti barang lelang yang kembali ditawar, baik pihak terdakwa maupun jaksa sama-sama mengajukan banding.

Mira Hayati menilai hukuman masih terlalu berat, sementara JPU menganggap putusan PN Makassar terlalu ringan.

Vonis Mira Hayati Naik di Banding, Dipangkas MA di Kasasi

Alih-alih melunak, palu hakim di tingkat banding justru “menaikkan harga”. Pengadilan Tinggi (PT) Makassar mengoreksi putusan PN dan memperberat hukuman Mira Hayati menjadi 4 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” demikian bunyi putusan majelis hakim PT Makassar.

Tak terima dengan lonjakan vonis itu, Mira Hayati kembali melakukan perlawanan hukum. Melalui penasihat hukumnya, ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Jaksa Penuntut Umum pun turut melayangkan kasasi, sehingga perkara kembali bergulir ke tingkat tertinggi peradilan.

BACA JUGA :  Owner MH Kosmetik Dicap Sombong "Ditampar" Jari-jari Netizen

Berdasarkan penelusuran di situs resmi Mahkamah Agung, dilihat pada Minggu (21/12/2025), permohonan kasasi dari pihak terdakwa tercatat masuk pada Senin (29/8/2025), disusul kasasi Jaksa Penuntut Umum pada Senin (8/9/2025). Putusan kasasi akhirnya keluar pada Jumat (19/12/2025).

Koreksi Mahkamah Agung terhadap Lamanya Hukuman

Majelis hakim kasasi yang dipimpin Soesilo, dengan anggota Yanto dan Sugeng Sutrisno, menolak kasasi yang diajukan jaksa maupun terdakwa. Majelis melakukan koreksi terhadap lamanya pidana penjara yang dijatuhkan.

Dalam amar putusan kasasi bernomor 12016 K/PID.SUS/2025, majelis menyatakan, “Menolak kasasi Terdakwa dengan perbaikan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp1.000.000.000 subsidair 2 bulan kurungan,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim sebagaimana tercantum di laman resmi Mahkamah Agung.

Penasihat Hukum Nilai Fakta Persidangan Diabaikan

Sebelumnya, penasihat hukum Mira Hayati, Ida Hamidah, menilai vonis 4 tahun penjara di tingkat banding tidak mencerminkan fakta persidangan.

BACA JUGA :  Ngarep Dapat Diskon Eh Malah Dapat “Bonus” 4 Tahun Penjara, Mira Hayati Gigit Jari

Ida menilai majelis hakim PT Makassar mengabaikan sejumlah keterangan penting yang terungkap di persidangan.

“Majelis hakim telah mengabaikan fakta persidangan bahwa tidak pernah ditemukan produk-produk kosmetik di pabrik milik terdakwa yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya lainnya. Fakta ini secara nyata tidak pernah dipertimbangkan majelis hakim, baik di tingkat pertama maupun di tingkat banding,” ujar Ida Hamidah kepada wartawan.

Dengan putusan kasasi tersebut, perjalanan panjang perkara Mira Hayati pun mencapai garis akhir.

Jejak vonis yang berubah-ubah, meninggalkan catatan tentang bagaimana nasib hukum seorang terdakwa bisa naik dan turun, layaknya barang yang terus ditawar di ruang pelelangan.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar
Trump Gulingkan Maduro Demi Minyak, Lalu Klaim Diri Presiden Venezuela
Kacau, 5 Tahun Mengendap, Kasus Penipuan di Polres Sidrap Baru Jalan Usai Viral Dulu
Puluhan Ibu Hamil, Anak Sekolah hingga Balita di Majene Diduga Keracunan MBG
Mencekam, Warga AS Diminta Tinggalkan Iran, Trump Keluarkan Ancaman Militer
Lima Tahun Mengendap, Dua Laporan di Polres Sidrap Diduga ‘Di-86-kan’
Demo Pemekaran Luwu Tengah Ricuh, 7 Orang Luka dan Pagar Kantor Gubernur Rusak
Polisi Amankan 4 Brimob Pelaku Penembakan di Tambang Ilegal Bombana

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:16 WITA

DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar

Kamis, 15 Januari 2026 - 00:54 WITA

Trump Gulingkan Maduro Demi Minyak, Lalu Klaim Diri Presiden Venezuela

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:30 WITA

Kacau, 5 Tahun Mengendap, Kasus Penipuan di Polres Sidrap Baru Jalan Usai Viral Dulu

Rabu, 14 Januari 2026 - 02:11 WITA

Puluhan Ibu Hamil, Anak Sekolah hingga Balita di Majene Diduga Keracunan MBG

Rabu, 14 Januari 2026 - 00:00 WITA

Mencekam, Warga AS Diminta Tinggalkan Iran, Trump Keluarkan Ancaman Militer

Berita Terbaru