Jejak Vonis Drama Meja Hijau Owner Mira Hayati Berubah-ubah Bak Barang Lelang

Minggu, 21 Desember 2025 - 19:48 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Jejak Vonis Drama Meja Hijau Owner Mira Hayati Berubah-ubah Bak Barang Lelang

Vonis terhadap owner skincare Mira Hayati dalam perkara kosmetik bermerkuri (Ilustrasi)

Zonafaktualnews.com – Vonis terhadap owner skincare Mira Hayati dalam perkara kosmetik bermerkuri seolah bergerak naik-turun bak harga barang di ruang pelelangan.

Dari putusan awal yang relatif ringan, melonjak tajam di tingkat banding, hingga akhirnya kembali “diturunkan” Mahkamah Agung (MA) pada tahap kasasi.

Drama meja hijau itu bermula ketika Mira Hayati dinyatakan bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Dalam sidang putusan yang digelar Senin (7/7/2025), majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan disertai denda Rp1 miliar.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 bulan,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Arif Wisaksono.

Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 6 tahun penjara.

BACA JUGA :  Ini Alasan Polda Sulsel Seret Suami Fenny Frans Sebagai Tersangka Kosmetik Bermerkuri

Putusan itu tak membuat perkara berhenti. Seperti barang lelang yang kembali ditawar, baik pihak terdakwa maupun jaksa sama-sama mengajukan banding.

Mira Hayati menilai hukuman masih terlalu berat, sementara JPU menganggap putusan PN Makassar terlalu ringan.

Vonis Mira Hayati Naik di Banding, Dipangkas MA di Kasasi

Alih-alih melunak, palu hakim di tingkat banding justru “menaikkan harga”. Pengadilan Tinggi (PT) Makassar mengoreksi putusan PN dan memperberat hukuman Mira Hayati menjadi 4 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” demikian bunyi putusan majelis hakim PT Makassar.

Tak terima dengan lonjakan vonis itu, Mira Hayati kembali melakukan perlawanan hukum. Melalui penasihat hukumnya, ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Jaksa Penuntut Umum pun turut melayangkan kasasi, sehingga perkara kembali bergulir ke tingkat tertinggi peradilan.

BACA JUGA :  Polda Sulsel Bidik Bos Besar Skincare Bermerkuri, Hukuman Berat 12 Tahun Menanti

Berdasarkan penelusuran di situs resmi Mahkamah Agung, dilihat pada Minggu (21/12/2025), permohonan kasasi dari pihak terdakwa tercatat masuk pada Senin (29/8/2025), disusul kasasi Jaksa Penuntut Umum pada Senin (8/9/2025). Putusan kasasi akhirnya keluar pada Jumat (19/12/2025).

Koreksi Mahkamah Agung terhadap Lamanya Hukuman

Majelis hakim kasasi yang dipimpin Soesilo, dengan anggota Yanto dan Sugeng Sutrisno, menolak kasasi yang diajukan jaksa maupun terdakwa. Majelis melakukan koreksi terhadap lamanya pidana penjara yang dijatuhkan.

Dalam amar putusan kasasi bernomor 12016 K/PID.SUS/2025, majelis menyatakan, “Menolak kasasi Terdakwa dengan perbaikan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp1.000.000.000 subsidair 2 bulan kurungan,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim sebagaimana tercantum di laman resmi Mahkamah Agung.

Penasihat Hukum Nilai Fakta Persidangan Diabaikan

Sebelumnya, penasihat hukum Mira Hayati, Ida Hamidah, menilai vonis 4 tahun penjara di tingkat banding tidak mencerminkan fakta persidangan.

BACA JUGA :  Mira Hayati Diperlakukan Berbeda, Netizen Soroti Kasus Vanessa Angel yang Hamil Tetap Ditahan

Ida menilai majelis hakim PT Makassar mengabaikan sejumlah keterangan penting yang terungkap di persidangan.

“Majelis hakim telah mengabaikan fakta persidangan bahwa tidak pernah ditemukan produk-produk kosmetik di pabrik milik terdakwa yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya lainnya. Fakta ini secara nyata tidak pernah dipertimbangkan majelis hakim, baik di tingkat pertama maupun di tingkat banding,” ujar Ida Hamidah kepada wartawan.

Dengan putusan kasasi tersebut, perjalanan panjang perkara Mira Hayati pun mencapai garis akhir.

Jejak vonis yang berubah-ubah, meninggalkan catatan tentang bagaimana nasib hukum seorang terdakwa bisa naik dan turun, layaknya barang yang terus ditawar di ruang pelelangan.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Husniah Masih Jabat Bupati Gowa Meski Tersangka, F-KRB :Sudahlah, Kasih DM Saja
Terjerat Utang Misterius PNM Mekaar, Warga Takalar Ngaku Dirugikan
Owner Asaf Skincare Diciduk Polisi, Korban Desak Proses Hukum Dipercepat
Dua Kali Gagal P-21, H. Suradi Desak Kejati Sulsel Sikat Mafia Rincik Siluman
Tawuran Pecah di Kandea III Makassar, Rafli Tewas Diduga Kena Tembakan
Janji Nikah Ternyata Prank, Gadis 14 Tahun di Gowa Diperkosa Pemuda 3 Kali
Dulu Minimarket Gowa Dihajar Tak Goyang, Terjawab Usai Bupati Tersangka PBG
Wawan Nur Rewa Ungkap Modus “Pakappala’ Tallang” Bos Kosmetik AHA

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 20:50 WITA

Husniah Masih Jabat Bupati Gowa Meski Tersangka, F-KRB :Sudahlah, Kasih DM Saja

Selasa, 29 September 2026 - 03:52 WITA

Terjerat Utang Misterius PNM Mekaar, Warga Takalar Ngaku Dirugikan

Senin, 28 September 2026 - 21:54 WITA

Owner Asaf Skincare Diciduk Polisi, Korban Desak Proses Hukum Dipercepat

Senin, 28 September 2026 - 14:53 WITA

Dua Kali Gagal P-21, H. Suradi Desak Kejati Sulsel Sikat Mafia Rincik Siluman

Senin, 28 September 2026 - 02:24 WITA

Tawuran Pecah di Kandea III Makassar, Rafli Tewas Diduga Kena Tembakan

Berita Terbaru