Pengacara SDN 2 Mattoangin Overacting, Ini Tanggapan CEO GMGI Group

Kamis, 18 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maulana Ramli, Pimpinan Perusahaan Group Media Global Indonesia (GMGI)

Maulana Ramli, Pimpinan Perusahaan Group Media Global Indonesia (GMGI)

Zonafaktualnews.com – Pengacara SDN 2 Mattoangin Mariso, Muhammad Hendra Cahyadi Ashary, menyatakan akan melaporkan sejumlah media online ke Polda Sulsel.

Ia menuding pemberitaan yang menyoroti kliennya tidak adil dan menganggap media yang mempublikasikan tersebut tidak profesional.

Menanggapi ancaman ini, Maulana Ramli, Pimpinan Perusahaan Group Media Global Indonesia (GMGI), mengungkapkan kekecewaannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, pernyataan pengacara tersebut mencerminkan kurangnya pemahaman terhadap profesi jurnalistik dan karya jurnalistik yang diatur oleh Undang-undang Pers No. 40 tahun 1999.

BACA JUGA :  Wakapolri Tegaskan Wartawan Tidak Bisa Dijerat dengan UU ITE

Maulana menilai tindakan pengacara ini mungkin hanya bertujuan mencari perhatian publik atau menunjukkan profesionalisme sebagai pengacara, sementara membentuk opini publik bahwa berita yang menyoroti kliennya adalah pencemaran nama baik dan tidak profesional.

“Tindakan pengacara tersebut dianggap berlebihan dan overacting. Sebagai seorang pengacara yang memahami hukum, seharusnya bertindak secara proporsional tanpa perlu mencari sensasi di media,” ujar Maulana Ramli melalui keterangan tertulisnya Kamis (18/7/2024).

Maulana juga menegaskan bahwa jika ada berita dari media yang dianggap merugikan, seperti fitnah dan pencemaran nama baik, maka seharusnya mengacu pada ketentuan yang ada dalam UU Pers.

BACA JUGA :  Kepsek SDN Mattoangin II Dituding Lakukan Pungli

Hal ini karena UU Pers dianggap sebagai lex specialis yang mengatur secara khusus, mengutip asas lex specialis derogat legi generali.

“Perlakuan yang dianggap berlebihan adalah tindakan seorang pengacara yang tidak memahami UU Pers sebagai Lex Specialis sesuai dengan Pasal 1 angka 1 UU Pers,” pungkas Maulana Ramli

Diberitakan sebelumnya, sejumlah orang tua siswa SDN Mattoangin 2 di Kecamatan Mariso,  Kota Makassar, mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar  yang terjadi selama dua tahun terakhir.

Keluhan ini muncul setelah Salma Sain, yang menjabat sebagai Kepsek SDN Mattoangin 2, diduga sering meminta sumbangan untuk berbagai kegiatan.

Salah satu orang tua siswa mengungkapkan bahwa sumbangan tersebut meliputi biaya outing class sebesar Rp 50.000, kegiatan renang Rp 40.000, peringatan HUT  Kota Makassar Rp 15.000, pembayaran foto Rp 20.000, serta perbaikan dan pengecatan kelas sebesar Rp 50.000.

BACA JUGA :  Pungli Ijazah di SMAN 11 Makassar, Kadisdik Sulsel Desak Inspektorat Bertindak

Menurut orang tua tersebut, pungutan-pungutan ini seharusnya sudah tercakup dalam anggaran Dana BOS yang diatur oleh Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

 

(RL/Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News
Disclaimer :

Berita yang tayang ini adalah rilis bukan berdasarkan investigasi tim zonafaktualnews.com, bagi pihak yang merasa dirugikan atas penerbitan berita ini redaksi memberi ruang jawab atau hak jawab kepada pihak yang merasa dirugikan dengan memberika data sebagai bantahan.

Berita Terkait

TPA Disanksi, Mengapa Beban Pengolahan Sampah Ditimpuk ke Warga Makassar?
Video Maaf Ombas Bikin Netizen Ngakak: “Goyangan Kepalanya Itu Lho”
Warga Wajib Tahu, Ini Dua Warna Karcis Parkir Asli yang Berlaku di Makassar
Loket Check In Molor, Penumpang Keluhkan Pelayanan Pelabuhan Makassar
Minim Pemeliharaan, Pipa PDAM Makassar Blokade Jalur Nelayan Jongayya
ACW Minta Kejari Usut Total Jalan Beton Parepare 2025, Jangan Pilih-Pilih
Kanal Batua Raya Makin “Brewok” Eceng Gondok, Warga Desak BBWS Bertindak
Kebijakan Pilah Sampah di Makassar Dinilai Sisakan Celah Kesiapan Sistem

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:02 WITA

TPA Disanksi, Mengapa Beban Pengolahan Sampah Ditimpuk ke Warga Makassar?

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:19 WITA

Warga Wajib Tahu, Ini Dua Warna Karcis Parkir Asli yang Berlaku di Makassar

Minggu, 2 Agustus 2026 - 01:40 WITA

Loket Check In Molor, Penumpang Keluhkan Pelayanan Pelabuhan Makassar

Minggu, 2 Agustus 2026 - 00:30 WITA

Minim Pemeliharaan, Pipa PDAM Makassar Blokade Jalur Nelayan Jongayya

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:28 WITA

ACW Minta Kejari Usut Total Jalan Beton Parepare 2025, Jangan Pilih-Pilih

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Hilang Saat Mabuk, Dg Unyu Ikut Tim SAR Cari Diri Sendiri

Rabu, 5 Agu 2026 - 13:21 WITA