Pengacara SDN 2 Mattoangin Overacting, Ini Tanggapan CEO GMGI Group

Kamis, 18 Juli 2024 - 06:06 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Pengacara SDN 2 Mattoangin Overacting, Ini Tanggapan CEO GMGI Group

Maulana Ramli, Pimpinan Perusahaan Group Media Global Indonesia (GMGI)

Zonafaktualnews.com – Pengacara SDN 2 Mattoangin Mariso, Muhammad Hendra Cahyadi Ashary, menyatakan akan melaporkan sejumlah media online ke Polda Sulsel.

Ia menuding pemberitaan yang menyoroti kliennya tidak adil dan menganggap media yang mempublikasikan tersebut tidak profesional.

Menanggapi ancaman ini, Maulana Ramli, Pimpinan Perusahaan Group Media Global Indonesia (GMGI), mengungkapkan kekecewaannya.

Menurutnya, pernyataan pengacara tersebut mencerminkan kurangnya pemahaman terhadap profesi jurnalistik dan karya jurnalistik yang diatur oleh Undang-undang Pers No. 40 tahun 1999.

BACA JUGA :  Wakapolri Tegaskan Wartawan Tidak Bisa Dijerat dengan UU ITE

Maulana menilai tindakan pengacara ini mungkin hanya bertujuan mencari perhatian publik atau menunjukkan profesionalisme sebagai pengacara, sementara membentuk opini publik bahwa berita yang menyoroti kliennya adalah pencemaran nama baik dan tidak profesional.

“Tindakan pengacara tersebut dianggap berlebihan dan overacting. Sebagai seorang pengacara yang memahami hukum, seharusnya bertindak secara proporsional tanpa perlu mencari sensasi di media,” ujar Maulana Ramli melalui keterangan tertulisnya Kamis (18/7/2024).

Maulana juga menegaskan bahwa jika ada berita dari media yang dianggap merugikan, seperti fitnah dan pencemaran nama baik, maka seharusnya mengacu pada ketentuan yang ada dalam UU Pers.

BACA JUGA :  Kepsek SDN Mattoangin II Dituding Lakukan Pungli

Hal ini karena UU Pers dianggap sebagai lex specialis yang mengatur secara khusus, mengutip asas lex specialis derogat legi generali.

“Perlakuan yang dianggap berlebihan adalah tindakan seorang pengacara yang tidak memahami UU Pers sebagai Lex Specialis sesuai dengan Pasal 1 angka 1 UU Pers,” pungkas Maulana Ramli

Diberitakan sebelumnya, sejumlah orang tua siswa SDN Mattoangin 2 di Kecamatan Mariso,  Kota Makassar, mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar  yang terjadi selama dua tahun terakhir.

Keluhan ini muncul setelah Salma Sain, yang menjabat sebagai Kepsek SDN Mattoangin 2, diduga sering meminta sumbangan untuk berbagai kegiatan.

Salah satu orang tua siswa mengungkapkan bahwa sumbangan tersebut meliputi biaya outing class sebesar Rp 50.000, kegiatan renang Rp 40.000, peringatan HUT  Kota Makassar Rp 15.000, pembayaran foto Rp 20.000, serta perbaikan dan pengecatan kelas sebesar Rp 50.000.

BACA JUGA :  Pungli Ijazah di SMAN 11 Makassar, Kadisdik Sulsel Desak Inspektorat Bertindak

Menurut orang tua tersebut, pungutan-pungutan ini seharusnya sudah tercakup dalam anggaran Dana BOS yang diatur oleh Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

 

(RL/Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News
Disclaimer :

Berita yang tayang ini adalah rilis bukan berdasarkan investigasi tim zonafaktualnews.com, bagi pihak yang merasa dirugikan atas penerbitan berita ini redaksi memberi ruang jawab atau hak jawab kepada pihak yang merasa dirugikan dengan memberika data sebagai bantahan.

Berita Terkait

Dua Kali Gagal P-21, H. Suradi Desak Kejati Sulsel Sikat Mafia Rincik Siluman
Tawuran Pecah di Kandea III Makassar, Rafli Tewas Diduga Kena Tembakan
Wawan Nur Rewa Ungkap Modus “Pakappala’ Tallang” Bos Kosmetik AHA
BGN Bekukan SPPG Watubangga Kendari Pasca 57 Pelajar Keracunan MBG
Tak Terima Diserang Hoaks di Medsos, Istri Aiptu Darius Bakal Polisikan Mantan
Pendekar Hukum Indonesia Desak Wali Kota Makassar Evaluasi Total Kadisdik
Tepis Fitnah Keji, Eks Paur Propam Makassar Sebut Mantan Istri Playing Victim
Laskar Indonesia Kuliti Borok Revitalisasi Sekolah di Parepare, Diduga Digarap Kontraktor

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 14:53 WITA

Dua Kali Gagal P-21, H. Suradi Desak Kejati Sulsel Sikat Mafia Rincik Siluman

Senin, 28 September 2026 - 02:24 WITA

Tawuran Pecah di Kandea III Makassar, Rafli Tewas Diduga Kena Tembakan

Sabtu, 26 September 2026 - 18:32 WITA

Wawan Nur Rewa Ungkap Modus “Pakappala’ Tallang” Bos Kosmetik AHA

Rabu, 23 September 2026 - 14:28 WITA

BGN Bekukan SPPG Watubangga Kendari Pasca 57 Pelajar Keracunan MBG

Minggu, 20 September 2026 - 20:21 WITA

Tak Terima Diserang Hoaks di Medsos, Istri Aiptu Darius Bakal Polisikan Mantan

Berita Terbaru