Zonafaktualnews.com – PDIP mengapresiasi Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie yang memecat Anwar Usman sebagai Ketua MK.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bappilu PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.
“Ini bagus sekali,” ujar Bambang Pacul
Bambang Pacul yang juga sebagai Ketua Komisi III DPR, ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Ketua MKMK.
Ketua MKMK kata Bambang Pacul sudah sangat baik dalam memimpin sidang dan mengambil keputusannya secara terbuka.
Dia mengatakan kasus tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak yang tertarik terhadap kinerja hakim konstitusi.
“Kita telah mengikuti secara bersama proses persidangan MKMK dengan terbuka.
Siapapun bisa mengikuti dan ikut merasakan dialektika sekaligus dinamika proses persidangannya,
Sungguh ini pembelajaran bagi setiap anak bangsa yang tertarik terhadap kinerja Hakim Hakim MK RI,” ujar Pacul.
Diberitakan sebelumnya, Anwar Usman “ditendang” dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua MK ini secara resmi dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari kursi jabatannya.
Hal ini disampaikan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie pada Selasa (7/11/2023) dikutip dari Youtube Mahkamah Konstitusi.
“Amar putusan, menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik.
Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian jabatan dari Ketua Mahkamah Konstitusi,” ucap Jimly.
Jimly juga memerintah Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru selama 2×24 jam.
Seperti diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi menjatuhkan sanksi teguran kepada Ketua MK Anwar Usman dan hakim terlapor lainnya pada Selasa (7/11/2023).
Para terlapor terbukti melakukan pelanggaran kode etik atas putusan batas usia Capres-Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.
“Menjatuhkan saksi teguran secara kolektif kepada hakim terlapor,” ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.
Adapun dari 21 laporan, MKMK menjadikannya 4 putusan. Di mana putusan pertama untuk Anwar Usman, kedua Saldi Isra, ketiga Arief Hidayat dan keempat untuk 9 hakim terlapor.
Sejalan dengan itu, Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Bintan Saragih juga mengungkapkan adanya praktik buruk yang dilanggengkan para hakim konstitusi.
Di mana pelanggaran ini dianggap sebagai sesuatu hal yang wajar terjadi, yang berbenturan dengan praktek kepentingan.
“Sehingga para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip kesetaraan dan kesopanan penerapan angka 1,” kata Bintan R. Saragih, dikutip dari siaran langsung Youtube Mahkamah Konstitusi.
Dia pun mengatakan bahwa secara bersama-sama, para hakim konstitusi membiarkan terjadinya praktik pelanggaran kode etik.
Editor : Id Amor