PDIP Apresiasi Atas Pemecatan Anwar Usman dari Ketua MK

Rabu, 8 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PDIP Apresiasi Atas Pemecatan Anwar Usman dari Ketua MK

PDIP Apresiasi Atas Pemecatan Anwar Usman dari Ketua MK

Zonafaktualnews.com – PDIP mengapresiasi Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie yang memecat Anwar Usman sebagai Ketua MK.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bappilu PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.

“Ini bagus sekali,” ujar Bambang Pacul

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bambang Pacul yang juga sebagai Ketua Komisi III DPR, ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Ketua MKMK.

Ketua MKMK kata Bambang Pacul sudah sangat baik dalam memimpin sidang dan mengambil keputusannya secara terbuka.

Dia mengatakan kasus tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak yang tertarik terhadap kinerja hakim konstitusi.

“Kita telah mengikuti secara bersama proses persidangan MKMK dengan terbuka.

Siapapun bisa mengikuti dan ikut merasakan dialektika sekaligus dinamika proses persidangannya,

Sungguh ini pembelajaran bagi setiap anak bangsa yang tertarik terhadap kinerja Hakim Hakim MK RI,” ujar Pacul.

Diberitakan sebelumnya, Anwar Usman “ditendang” dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA :  PDIP Pilih Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar di Pilpres 2024

Ketua MK ini secara resmi dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari kursi jabatannya.

Hal ini disampaikan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie pada Selasa (7/11/2023) dikutip dari Youtube Mahkamah Konstitusi.

“Amar putusan, menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik.

Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian jabatan dari Ketua Mahkamah Konstitusi,” ucap Jimly.

BACA JUGA :  Jokowi Minta Setop Drama Korea, PDIP Balas “Lu Sutradaranya”

Jimly juga memerintah Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru selama 2×24 jam.

Seperti diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi menjatuhkan sanksi teguran kepada Ketua MK Anwar Usman dan hakim terlapor lainnya pada Selasa (7/11/2023).

Para terlapor terbukti melakukan pelanggaran kode etik atas putusan batas usia Capres-Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.

“Menjatuhkan saksi teguran secara kolektif kepada hakim terlapor,” ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.

Adapun dari 21 laporan, MKMK menjadikannya 4 putusan. Di mana putusan pertama untuk Anwar Usman, kedua Saldi Isra, ketiga Arief Hidayat dan keempat untuk 9 hakim terlapor.

BACA JUGA :  Tak Lagi Dianggap Sebagai Kader PDIP, Jokowi Ucap Terima Kasih

Sejalan dengan itu, Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Bintan Saragih juga mengungkapkan adanya praktik buruk yang dilanggengkan para hakim konstitusi.

Di mana pelanggaran ini dianggap sebagai sesuatu hal yang wajar terjadi, yang berbenturan dengan praktek kepentingan.

“Sehingga para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip kesetaraan dan kesopanan penerapan angka 1,” kata Bintan R. Saragih, dikutip dari siaran langsung Youtube Mahkamah Konstitusi.

Dia pun mengatakan bahwa secara bersama-sama, para hakim konstitusi membiarkan terjadinya praktik pelanggaran kode etik.

 

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Isu Pemakzulan Prabowo Subianto Disebut Dirancang, Pengamat Soroti Gibran
JK Dilaporkan 19 Organisasi Buntut Ceramah Syahid, Netizen: “Lebay Banget”
Isu “Gerakan Besar Juni” Bergulir, Tamsil Singgung Peluang Gibran Jadi Presiden
Pengamat Sentil Gibran, Tugas Papua Dinilai Lebih Penting dari Ngantor di IKN
Refleksi Setahun Sayuti–Husaini Memimpin Lhokseumawe, Rutinitas atau Transformasi?
Mantan Relawan: Jokowi Bukan Ahli Catur Politik, Tapi Manipulator Tak Tertandingi
Bayar Rp16,7 Triliun, Prabowo Masuk Barisan “Anak Buah” Perdamaian Versi Trump
Kasus Ijazah Palsu Gugur, Status Tersangka Eggi-Damai di-SP3 Kilat Usai Bertemu Jokowi

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 01:30 WITA

Isu Pemakzulan Prabowo Subianto Disebut Dirancang, Pengamat Soroti Gibran

Rabu, 15 April 2026 - 01:10 WITA

JK Dilaporkan 19 Organisasi Buntut Ceramah Syahid, Netizen: “Lebay Banget”

Minggu, 12 April 2026 - 03:13 WITA

Isu “Gerakan Besar Juni” Bergulir, Tamsil Singgung Peluang Gibran Jadi Presiden

Rabu, 1 April 2026 - 16:37 WITA

Pengamat Sentil Gibran, Tugas Papua Dinilai Lebih Penting dari Ngantor di IKN

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:32 WITA

Refleksi Setahun Sayuti–Husaini Memimpin Lhokseumawe, Rutinitas atau Transformasi?

Berita Terbaru