Panitia Kurban di Makassar Cabuli Anak Gadis 7 Tahun

Minggu, 25 Juni 2023 - 09:55 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Panitia Kurban di Makassar Cabuli Anak Gadis 7 Tahun

Ilustrasi bocah gadis 7 tahun dicabuli

Zonafaktualnews.com – Panitia kurban di Makassar inisial SAP dibekuk polisi.

Pria berusia 30 tahun itu dibekuk atas kasus pencabulan terhadap anak berusia tujuh tahun

Pelaku sempat diamuk pihak keluarga korban lantaran geram dengan perbuatannya.

SAP pun diamankan polisi atas laporan dari ibu korban.

“Kita sudah amankan pelaku” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol, Minggu (25/6/2023)

Pelaku melancarkan aksinya di salah satu Masjid di Kecamatan Tallo tempat dirinya menjadi panitia kurban jelang Idul Adha.

BACA JUGA :  Makassar Dikepung Banjir, Lalu Lintas Lumpuh dan Pohon Tumbang

Adapun motifnya kata Ridwan, pelaku iming-imingi korban dengan memberikan kue.

“Ketika anak itu menghampiri pelaku, mereka justru dilecehkan,” ungkapnya

Pelaku melancarkan aksi bejatnya pada April 2023 lalu.

“Dilakukan sejak April dengan memeluk dan mencium, serta meraba kemaluan anak tersebut, keduanya,” bebernya

Dari kejadian itu, korban tidak ingin pergi mengaji di Masjid tersebut.

BACA JUGA :  Cemburu, Odo-odo Mantan Istri Tewas Dibunuh di Makassar

Sang ibu yang curiga akhirnya berusaha mencari tahu penyebabnya.

Korban pun ditanya ibu, dan mengatakan ketakutan melihat pelaku ini.

Mengetahui hal itu, ibu korban pun marah dan menyampaikan ke keluarga mereka.

Pelaku didatangi dan diamuk pihak keluarga korban lantaran geram.

“Ibu korban pun akhirnya melaporkan ke Polsek dan kita tindaklanjuti kemudian kita amankan,” kata Ridwan

Ridwan menambahkan bahwa Ibu ini punya dua anak kembar.

BACA JUGA :  Tengah Disoroti, Harta Ketua KPK Naik Jadi Rp 22,8 Miliar

“Yang di masjid tersebut kegiatannya belajar mengaji,” ujarnya

Pelaku saat ini sudah ditahan guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku kita akan proses dan kenakan pasal UU Perlindungan anak pasal 82,” pungkasnya

 

Editor : Isal
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Pembacok Pedagang Percut Sei Tuan Ingkar Janji, Polisi Didesak Bertindak
Anak Pejabat Legislatif di Bone Tak Berkutik Dicokok Polisi Usai Nikmati Sabu
Jejak WNI di Luar Negeri Didalami Polisi Terkait Kasus Dolar Singapura Rp4,7 Miliar
Setahun Buron, Pemuda di Bantaeng yang Ancam Polisi Pakai Badik Dicokok
Polisi Tangkap Empat “Palukka” Sapi di Maros, Tiga Ternak Laku Rp24 Juta
Kayu Ilegal di Luwu Utara Digagalkan, Sopir dan Truk Diamankan Petugas
Dalih Operasional MBG, Wanita di Makassar Sikat 19 Mobil Rental Lalu Digadai
Polisi Bongkar Modus Operator SPBU Parepare “Kuras” BBM, Izin Terancam Dicabut

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 01:19 WITA

Pembacok Pedagang Percut Sei Tuan Ingkar Janji, Polisi Didesak Bertindak

Selasa, 22 September 2026 - 19:58 WITA

Anak Pejabat Legislatif di Bone Tak Berkutik Dicokok Polisi Usai Nikmati Sabu

Senin, 21 September 2026 - 19:15 WITA

Jejak WNI di Luar Negeri Didalami Polisi Terkait Kasus Dolar Singapura Rp4,7 Miliar

Senin, 21 September 2026 - 01:26 WITA

Setahun Buron, Pemuda di Bantaeng yang Ancam Polisi Pakai Badik Dicokok

Minggu, 20 September 2026 - 01:54 WITA

Polisi Tangkap Empat “Palukka” Sapi di Maros, Tiga Ternak Laku Rp24 Juta

Berita Terbaru