Panglima Tegaskan TNI Tak Terlibat Pembakaran Rumah Wartawan

Rabu, 10 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panglima TNI dan Rico Sempurna Pasaribu (Foto Kolase)

Panglima TNI dan Rico Sempurna Pasaribu (Foto Kolase)

Zonafaktualnews.com – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan tak ada keterlibatan anggotanya dalam kasus pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo, Sumatra Utara.

“Enggak ada, enggak ada,” ujar Agus kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Agus menjelaskan bahwa Polri telah menangani kasus tragis ini dengan serius.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya rasa dari Polri sudah mengatasi ya, yang rumah wartawan kebakaran itu, sudah diatasi sama Polri,” katanya.

BACA JUGA :  Putra Try Sutrisno Batal Digeser, Panglima TNI Keluarkan Revisi Mutasi

Sebelumnya, TNI menyatakan akan menindak tegas jika ada anggota TNI yang terbukti terlibat dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu.

Namun, Agus menegaskan kembali bahwa tidak ada anggota TNI yang terlibat.

Polda Sumut telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah eksekutor yang bertanggung jawab atas pembakaran rumah korban.

BACA JUGA :  Panglima TNI Tegaskan Bakal Tindak Tegas OPM

Penangkapan dilakukan berdasarkan analisis laboratorium forensik, analisis CCTV, autopsi, dan keterangan para saksi.

“Kami tangkap Saudara R dan saudara Y,” kata Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Effendi dalam konferensi pers di Karo, Sumut, Senin, 8 Juli 2024.

Agung menjelaskan bahwa pergerakan kedua tersangka terekam CCTV saat mereka melakukan survei ke rumah korban.

Mereka diduga menyiramkan bahan bakar ke rumah korban sebelum menyalakan api.

BACA JUGA :  Selebgram Ratu Entok Dipolisikan

“Keduanya melakukan survei, memastikan, dan mengeksekusi dengan menyiramkan dua botol bahan bakar ke rumah korban sebelum membakar,” ujarnya.

Kedua tersangka terancam hukuman pidana seumur hidup atau penjara selama 20 tahun sesuai dengan Pasal 187 ayat 3 KUHP.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Kocak! Buruh Bersorak di Panggung May Day, Prabowo Joget-joget dan Buka Baju
Begini Rincian 13 Proyek Hilirisasi Rp116 Triliun yang Diluncurkan Prabowo
Perjalanan KRL dari Bekasi Timur Jadi yang Terakhir, Nur Ainia Kompas TV Berpulang
Permintaan Izin Terbang Bebas AS di RI Dinilai Ancam Kedaulatan Negara
Korban Tewas Tabrakan KA Argo Bromo–KRL di Bekasi Timur Jadi 15 Orang
Mahfud MD Buka Borok MBG, Makan Cuma Rp34 Miliar, Sisanya ke Mobil dan Kaos
Refly Harun dan Jahmada Nyaris Baku Hantam di Live TV, Sempat Saling Dorong
Jusuf Kalla Buka Suara Usai Dilaporkan, Singgung Fitnah dan Klarifikasi Syahid

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 00:58 WITA

Kocak! Buruh Bersorak di Panggung May Day, Prabowo Joget-joget dan Buka Baju

Kamis, 30 April 2026 - 13:52 WITA

Begini Rincian 13 Proyek Hilirisasi Rp116 Triliun yang Diluncurkan Prabowo

Rabu, 29 April 2026 - 09:20 WITA

Perjalanan KRL dari Bekasi Timur Jadi yang Terakhir, Nur Ainia Kompas TV Berpulang

Rabu, 29 April 2026 - 08:23 WITA

Permintaan Izin Terbang Bebas AS di RI Dinilai Ancam Kedaulatan Negara

Selasa, 28 April 2026 - 21:15 WITA

Korban Tewas Tabrakan KA Argo Bromo–KRL di Bekasi Timur Jadi 15 Orang

Berita Terbaru