Panglima Tegaskan TNI Tak Terlibat Pembakaran Rumah Wartawan

Rabu, 10 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panglima TNI dan Rico Sempurna Pasaribu (Foto Kolase)

Panglima TNI dan Rico Sempurna Pasaribu (Foto Kolase)

Zonafaktualnews.com – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan tak ada keterlibatan anggotanya dalam kasus pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo, Sumatra Utara.

“Enggak ada, enggak ada,” ujar Agus kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Agus menjelaskan bahwa Polri telah menangani kasus tragis ini dengan serius.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya rasa dari Polri sudah mengatasi ya, yang rumah wartawan kebakaran itu, sudah diatasi sama Polri,” katanya.

BACA JUGA :  Selebgram Ratu Entok Dipolisikan

Sebelumnya, TNI menyatakan akan menindak tegas jika ada anggota TNI yang terbukti terlibat dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu.

Namun, Agus menegaskan kembali bahwa tidak ada anggota TNI yang terlibat.

Polda Sumut telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah eksekutor yang bertanggung jawab atas pembakaran rumah korban.

BACA JUGA :  Panglima TNI Tegaskan Bakal Tindak Tegas OPM

Penangkapan dilakukan berdasarkan analisis laboratorium forensik, analisis CCTV, autopsi, dan keterangan para saksi.

“Kami tangkap Saudara R dan saudara Y,” kata Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Effendi dalam konferensi pers di Karo, Sumut, Senin, 8 Juli 2024.

Agung menjelaskan bahwa pergerakan kedua tersangka terekam CCTV saat mereka melakukan survei ke rumah korban.

Mereka diduga menyiramkan bahan bakar ke rumah korban sebelum menyalakan api.

BACA JUGA :  Panglima TNI Copot Anak Try Sutrisno Digantikan Eks Ajudan Jokowi

“Keduanya melakukan survei, memastikan, dan mengeksekusi dengan menyiramkan dua botol bahan bakar ke rumah korban sebelum membakar,” ujarnya.

Kedua tersangka terancam hukuman pidana seumur hidup atau penjara selama 20 tahun sesuai dengan Pasal 187 ayat 3 KUHP.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Usai Bebas, Jessica “Kopi Sianida” Tegaskan: Saya Bukan Pembunuh Mirna
Habib Rizieq Sentil Mahfud: “Lu yang Bubarin FPI, Sekarang Teriak Amar Ma’ruf”
Tujuh Tahun Pimpin Bank Indonesia, Perry Warjiyo Pilih Mundur Lebih Awal
Prabowo Didesak Minta Maaf, 6 Organisasi Pers Kecam Sebutan “Londo Ireng”
Jantung Bermasalah, Nanik Sudaryati Deyang Pamit Mundur dari Kepala BGN
Prabowo Rombak Kesejahteraan Hakim Naik 300 Persen Agar Tak Bisa Disogok
Eks Wakapolri Oegroseno Marah Sebut Tindakan Kortastipidkor Sarat Kriminalisasi
Ada Pembalikan Proses Hukum, Pengacara dr Tifa Sebut Jokowi Pantas Jadi Terdakwa

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:25 WITA

Usai Bebas, Jessica “Kopi Sianida” Tegaskan: Saya Bukan Pembunuh Mirna

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:59 WITA

Habib Rizieq Sentil Mahfud: “Lu yang Bubarin FPI, Sekarang Teriak Amar Ma’ruf”

Senin, 27 Juli 2026 - 13:19 WITA

Tujuh Tahun Pimpin Bank Indonesia, Perry Warjiyo Pilih Mundur Lebih Awal

Senin, 27 Juli 2026 - 01:20 WITA

Prabowo Didesak Minta Maaf, 6 Organisasi Pers Kecam Sebutan “Londo Ireng”

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:08 WITA

Jantung Bermasalah, Nanik Sudaryati Deyang Pamit Mundur dari Kepala BGN

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Setiap Lihat Janda, “Burung” Dg Kacci Berdiri

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:42 WITA