Panglima Tegaskan TNI Tak Terlibat Pembakaran Rumah Wartawan

Rabu, 10 Juli 2024 - 07:40 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Panglima TNI dan Rico Sempurna Pasaribu (Foto Kolase)

Panglima TNI dan Rico Sempurna Pasaribu (Foto Kolase)

Zonafaktualnews.com – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan tak ada keterlibatan anggotanya dalam kasus pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo, Sumatra Utara.

“Enggak ada, enggak ada,” ujar Agus kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Agus menjelaskan bahwa Polri telah menangani kasus tragis ini dengan serius.

“Saya rasa dari Polri sudah mengatasi ya, yang rumah wartawan kebakaran itu, sudah diatasi sama Polri,” katanya.

BACA JUGA :  Putra Try Sutrisno Batal Digeser, Panglima TNI Keluarkan Revisi Mutasi

Sebelumnya, TNI menyatakan akan menindak tegas jika ada anggota TNI yang terbukti terlibat dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu.

Namun, Agus menegaskan kembali bahwa tidak ada anggota TNI yang terlibat.

Polda Sumut telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah eksekutor yang bertanggung jawab atas pembakaran rumah korban.

Penangkapan dilakukan berdasarkan analisis laboratorium forensik, analisis CCTV, autopsi, dan keterangan para saksi.

BACA JUGA :  Harapan Luhut, Panglima TNI hingga Kapolri untuk Jokowi yang Ulang Tahun ke-63

“Kami tangkap Saudara R dan saudara Y,” kata Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Effendi dalam konferensi pers di Karo, Sumut, Senin, 8 Juli 2024.

Agung menjelaskan bahwa pergerakan kedua tersangka terekam CCTV saat mereka melakukan survei ke rumah korban.

Mereka diduga menyiramkan bahan bakar ke rumah korban sebelum menyalakan api.

“Keduanya melakukan survei, memastikan, dan mengeksekusi dengan menyiramkan dua botol bahan bakar ke rumah korban sebelum membakar,” ujarnya.

BACA JUGA :  Panglima TNI Ajukan Kenaikan Uang Lauk Pauk Prajurit

Kedua tersangka terancam hukuman pidana seumur hidup atau penjara selama 20 tahun sesuai dengan Pasal 187 ayat 3 KUHP.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Rumor Aksi September Hitam Diprediksi Akan Ricuh Tanggal 24 Mendatang
Mintarsih Ungkap Ancaman Pembunuhan di Balik Perampasan Saham Blue Bird
Abu Vulkanik Jangkau Empat Provinsi, Warga Diminta Tetap Tenang dan Waspada
Nama Nusron Wahid Terseret Kasus Kuota Haji, Diduga Terima US$400 Ribu?
Grib Jaya Diminta Dibubarkan Tanpa Kompromi, Aksi Hercules Lampaui Polri
Bahar Smith Tantang Grib Jaya Usai Bambang Tewas Dikeroyok: Lawan Saya Saja
Saham Mandiri Terkapar Usai Kepercayaan Publik Hilang Disusul Gunting ATM
Setkab Balas Kritik “Prabowo Bedebah” Pakai Video Massa Menuai Polemik

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 01:58 WITA

Rumor Aksi September Hitam Diprediksi Akan Ricuh Tanggal 24 Mendatang

Selasa, 8 September 2026 - 00:35 WITA

Mintarsih Ungkap Ancaman Pembunuhan di Balik Perampasan Saham Blue Bird

Senin, 7 September 2026 - 12:00 WITA

Abu Vulkanik Jangkau Empat Provinsi, Warga Diminta Tetap Tenang dan Waspada

Kamis, 3 September 2026 - 08:19 WITA

Nama Nusron Wahid Terseret Kasus Kuota Haji, Diduga Terima US$400 Ribu?

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:33 WITA

Grib Jaya Diminta Dibubarkan Tanpa Kompromi, Aksi Hercules Lampaui Polri

Berita Terbaru