Panglima Tegaskan TNI Tak Terlibat Pembakaran Rumah Wartawan

Rabu, 10 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panglima TNI dan Rico Sempurna Pasaribu (Foto Kolase)

Panglima TNI dan Rico Sempurna Pasaribu (Foto Kolase)

Zonafaktualnews.com – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan tak ada keterlibatan anggotanya dalam kasus pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo, Sumatra Utara.

“Enggak ada, enggak ada,” ujar Agus kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Agus menjelaskan bahwa Polri telah menangani kasus tragis ini dengan serius.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya rasa dari Polri sudah mengatasi ya, yang rumah wartawan kebakaran itu, sudah diatasi sama Polri,” katanya.

BACA JUGA :  Mabes TNI Jelaskan Soal Panglima Perintahkan Piting Rakyat Rempang

Sebelumnya, TNI menyatakan akan menindak tegas jika ada anggota TNI yang terbukti terlibat dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu.

Namun, Agus menegaskan kembali bahwa tidak ada anggota TNI yang terlibat.

Polda Sumut telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah eksekutor yang bertanggung jawab atas pembakaran rumah korban.

BACA JUGA :  Panglima TNI Ajukan Kenaikan Uang Lauk Pauk Prajurit

Penangkapan dilakukan berdasarkan analisis laboratorium forensik, analisis CCTV, autopsi, dan keterangan para saksi.

“Kami tangkap Saudara R dan saudara Y,” kata Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Effendi dalam konferensi pers di Karo, Sumut, Senin, 8 Juli 2024.

Agung menjelaskan bahwa pergerakan kedua tersangka terekam CCTV saat mereka melakukan survei ke rumah korban.

Mereka diduga menyiramkan bahan bakar ke rumah korban sebelum menyalakan api.

BACA JUGA :  Bencana Banjir Sibolga Menelan Korban Jiwa, Evakuasi Terus Dilakukan

“Keduanya melakukan survei, memastikan, dan mengeksekusi dengan menyiramkan dua botol bahan bakar ke rumah korban sebelum membakar,” ujarnya.

Kedua tersangka terancam hukuman pidana seumur hidup atau penjara selama 20 tahun sesuai dengan Pasal 187 ayat 3 KUHP.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Massa Tak Dikenal Merangsek, Sesi Diskusi 3 Pejabat di UGM Berakhir Ricuh
Usai Jadi Tersangka MBG, Sony Sonjaya Sebut Nanik S Deyang Pemain Utama
Kejagung Seret Tersangka Baru, Bos Vendor Motor Listrik MBG Tersandung Korupsi
Isi Chat Sony Sanjaya Terbongkar, Kejagung Kantongi 26 Tokoh di Balik Jatah SPPG
Tak Lagi Kelola Gizi, Dadan Hindayana Kini “Dipromosi” Jadi Tahanan Kejagung
Pencopotan Dadan Tak Cukup, Netizen: “Usut Korupsi BGN dan Tangkap Si Botak”
Jalur Tikus Impor Terbongkar, KPK Sisir 20 Forwarder dalam Skandal Bea Cukai
Tiga Kekeliruan Fatal Klaim “APBN Setara Baitul Mal Modern”

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:23 WITA

Massa Tak Dikenal Merangsek, Sesi Diskusi 3 Pejabat di UGM Berakhir Ricuh

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:10 WITA

Usai Jadi Tersangka MBG, Sony Sonjaya Sebut Nanik S Deyang Pemain Utama

Sabtu, 13 Juni 2026 - 04:09 WITA

Kejagung Seret Tersangka Baru, Bos Vendor Motor Listrik MBG Tersandung Korupsi

Kamis, 11 Juni 2026 - 03:34 WITA

Isi Chat Sony Sanjaya Terbongkar, Kejagung Kantongi 26 Tokoh di Balik Jatah SPPG

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:00 WITA

Tak Lagi Kelola Gizi, Dadan Hindayana Kini “Dipromosi” Jadi Tahanan Kejagung

Berita Terbaru