Zonafaktualnews.com – Pelaksanaan Basic Training yang diadakan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Teknik di Wisma HMI Cabang Makassar pada 13 Desember 2024, dinilai ilegal.
Penilaian ini muncul karena dua pelanggaran prosedural yang melibatkan Ketua Komisariat Teknik, Muzakkir.
Pertama, kegiatan tersebut tidak dibuka secara resmi oleh Ketua Umum HMI Cabang Makassar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembukaan kegiatan oleh Ketua Umum Cabang adalah syarat wajib dalam setiap acara HMI, yang bertujuan memastikan bahwa kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan organisasi.
Kedua, Ketua Komisariat Teknik, Muzakkir, disebut belum memiliki Surat Keputusan (SK) pengesahan pengurus dari Pengurus HMI Cabang Makassar.
SK ini adalah dasar legalitas yang diperlukan untuk menyelenggarakan kegiatan resmi, termasuk pelatihan atau Basic Training. Tanpa SK yang sah, kegiatan tersebut dianggap melanggar ketentuan internal HMI.
Ketidaksesuaian prosedur administrasi ini menimbulkan keresahan di kalangan kader Komisariat Teknik, yang khawatir akan dampak hukum dari kegiatan yang tidak sah tersebut.
Basic Training yang dianggap ilegal ini berpotensi mengarah pada sanksi organisasi terhadap Ketua Muzakkir dan panitia yang terlibat.
Pengurus HMI Cabang Makassar diharapkan segera mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi organisasi yang sesuai, serta memastikan seluruh kegiatan komisariat mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang telah ditetapkan.
(RLS)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News