Owner Ce-ce Glow ‘Permainkan’ Hukum, BPOM Makassar Dipermalukan

Senin, 18 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Owner Ce-ce Glow

Owner Ce-ce Glow

Zonafaktualnews.com – Owner Ce-ce Glow diduga mempermainkan hukum, BPOM Makassar dipermalukan.

Bagaimana tidak, peredaran kosmetik ilegal yang berkedok logo BPOM di Makassar bebas melenggang kangkung.

Salah satu brand kosmetik ilegal yang ditemukan adalah CC Hanbody Super. Produk ini adalah milik Owner Ce-ce Glow.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Produk CC Handbody Super diduga mencatut logo dan barcode BPOM. Brand kosmetik ilegal ini beredar bebas di Makassar.

Berdasarkan unggahan di akun Facebook Owner Ce-ce Glow, tertulis produk CC Handbody Super itu sudah aman dan teruji di BPOM.

BACA JUGA :  Tak Tersentuh Hukum, Owner Ce-ce Glow Taklukkan Polda Sulsel dan BPOM?

Selain itu, Produk CC Handbody Super menampilkan register nomor seri : NA17133568515 dan Barcode.

Adapun komposisinya mengandung Vitamin C, Pro Vitamin D3, Pelembab kulit, Tea tree oil, Collagen, Pemutih dan Pencerah kulit.

Produk CC Handbody Super menampilkan register nomor seri : NA17133568515 dan Barcode
Produk CC Handbody Super menampilkan register nomor seri : NA17133568515 dan Barcode

Alhasil, setelah dikroscek di aplikasi BPOM Mobile dan melihat hasil scan barcode. CC Handbody Super tidak terdaftar alias ilegal.

Data Barcode dan BPOM Tidak Ditemukan alias ilegal
Data Barcode dan BPOM Tidak Ditemukan alias ilegal

“Ini modus tipu-tipu, sangat fatal dan masuk pidana,” ujar Ketua Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB) Dg Tojeng dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Senin (18/3/2024).

Pelanggaran ini tidak bisa dianggap sebagai tindak pidana ringan. Sebab kata Dg Tojeng, Owner Ce-ce Glow sudah mencatut nama logo dan barcode BPOM dalam mengelabui masyarakat.

BACA JUGA :  Dihujani Tudingan Merkuri, Owner Mira Hayati Lock Kolom Komentar Media Sosial

F-KRB meminta dan mendesak BPOM Makassar untuk melakukan langkah hukum.

“Kami meminta BPOM untuk memberikan sanksi administratif denda dan juga pidana. Ini tindakan kriminal,” ungkap Dg Tojeng.

Dg Tojeng menegaskan mengedarkan kosmetik tanpa izin edar itu diatur dengan ketentuan pidana pasal 106 dan pasal 197 dalam UU Kesehatan.

“Bagi para pelaku usaha yang mengedarkan dan/atau memproduksi produk kosmetik tanpa izin edar, dapat dipenjara selama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar,” ujarnya.

BACA JUGA :  Makassar Jadi “Peternakan” Kosmetik Ilegal, BPOM Kerja Apa?

“Jika merujuk UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang baru, ancaman lebih berat lagi, yakni mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” tambahnya.

Dg Tojeng mengatakan BPOM Selaku lembaga pengawas harus mengambil langkah hukum atas pemalsuan yang dilakukan oleh Owner Ce-ce Glow yang mengatasnamakan BPOM.

“Pelaku harus ditindak tegas dengan pidana sesuai UU, agar ada efek jera. Produknya ditarik dari pasaran, kemudian akun-akun AO, Reseller, hingga owner yang menjual harus di-suspend,” pungkasnya.

Bersambung…

 

(Tim)

Berita Terkait

Laut di Tanakeke Hancur, Polres Takalar “Tidur Nyenyak” di Tengah Ledakan Bom Ikan
Proyek Irigasi di Lutra Diduga Tipu-tipu Anggaran dan Rugikan Negara
Kapolres Majene Didesak Sikat Oknum Polisi yang Diduga Jadi Backing Mafia BBM
Proyek Siluman Gentayangan di Bone-bone, Rehabilitasi Irigasi Diduga Hanya Kedok
Tambang di Padang Pobbo Barru Tidak Teregister MODI, Warga Desak Penutupan
Pengawasan Lapas di Parepare “Bobrok”, Pemasok Sabu Sebulan Tak Terungkap
Wow, Judi Berkedok Pasar Malam di Lutra Tak Terjamaah, Oknum Polisi Diduga Ikut Nikmati?
Dua Kepsek di Makassar Diduga Salahgunakan Fasum, Bukti Transfer Rp 30 Juta Bocor

Berita Terkait

Minggu, 2 November 2025 - 20:08 WITA

Laut di Tanakeke Hancur, Polres Takalar “Tidur Nyenyak” di Tengah Ledakan Bom Ikan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 01:57 WITA

Proyek Irigasi di Lutra Diduga Tipu-tipu Anggaran dan Rugikan Negara

Selasa, 28 Oktober 2025 - 16:20 WITA

Kapolres Majene Didesak Sikat Oknum Polisi yang Diduga Jadi Backing Mafia BBM

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 11:13 WITA

Proyek Siluman Gentayangan di Bone-bone, Rehabilitasi Irigasi Diduga Hanya Kedok

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:49 WITA

Tambang di Padang Pobbo Barru Tidak Teregister MODI, Warga Desak Penutupan

Berita Terbaru