Zonafaktualnews.com – Owner Ce-ce Glow diduga mempermainkan hukum, BPOM Makassar dipermalukan.
Bagaimana tidak, peredaran kosmetik ilegal yang berkedok logo BPOM di Makassar bebas melenggang kangkung.
Salah satu brand kosmetik ilegal yang ditemukan adalah CC Hanbody Super. Produk ini adalah milik Owner Ce-ce Glow.
Produk CC Handbody Super diduga mencatut logo dan barcode BPOM. Brand kosmetik ilegal ini beredar bebas di Makassar.
Berdasarkan unggahan di akun Facebook Owner Ce-ce Glow, tertulis produk CC Handbody Super itu sudah aman dan teruji di BPOM.
Selain itu, Produk CC Handbody Super menampilkan register nomor seri : NA17133568515 dan Barcode.
Adapun komposisinya mengandung Vitamin C, Pro Vitamin D3, Pelembab kulit, Tea tree oil, Collagen, Pemutih dan Pencerah kulit.

Alhasil, setelah dikroscek di aplikasi BPOM Mobile dan melihat hasil scan barcode. CC Handbody Super tidak terdaftar alias ilegal.

“Ini modus tipu-tipu, sangat fatal dan masuk pidana,” ujar Ketua Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB) Dg Tojeng dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Senin (18/3/2024).
Pelanggaran ini tidak bisa dianggap sebagai tindak pidana ringan. Sebab kata Dg Tojeng, Owner Ce-ce Glow sudah mencatut nama logo dan barcode BPOM dalam mengelabui masyarakat.
F-KRB meminta dan mendesak BPOM Makassar untuk melakukan langkah hukum.
“Kami meminta BPOM untuk memberikan sanksi administratif denda dan juga pidana. Ini tindakan kriminal,” ungkap Dg Tojeng.
Dg Tojeng menegaskan mengedarkan kosmetik tanpa izin edar itu diatur dengan ketentuan pidana pasal 106 dan pasal 197 dalam UU Kesehatan.
“Bagi para pelaku usaha yang mengedarkan dan/atau memproduksi produk kosmetik tanpa izin edar, dapat dipenjara selama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar,” ujarnya.
“Jika merujuk UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang baru, ancaman lebih berat lagi, yakni mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” tambahnya.
Dg Tojeng mengatakan BPOM Selaku lembaga pengawas harus mengambil langkah hukum atas pemalsuan yang dilakukan oleh Owner Ce-ce Glow yang mengatasnamakan BPOM.
“Pelaku harus ditindak tegas dengan pidana sesuai UU, agar ada efek jera. Produknya ditarik dari pasaran, kemudian akun-akun AO, Reseller, hingga owner yang menjual harus di-suspend,” pungkasnya.
Bersambung…
(Tim)





















