Zonafaktualnews.com – Aksi tipu-tipu dua pemuda asal Jalan Al-Markaz, bikin geger warganet. Reza (21) dan Haidir (22) mengaku menjadi korban begal oleh tujuh pria tak dikenal di kawasan Terowongan Jalan Teuku Umar, Kota Makassar.
Tak hanya viral di media sosial, Reza juga nekat membuat laporan resmi ke polisi dengan Nomor: LP/150/V/2025/SPKT/Polsek Tallo/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel.
Kenyataan di balik laporan tersebut jauh lebih gelap. Polisi mengungkap bahwa cerita begal tersebut hanya rekayasa alias settingan, demi menutupi jejak aksi mereka yang menggunakan motor bosnya untuk membeli sabu.
“Kasus begal yang terjadi di terowongan Jl Teuku Umar itu settingan. Korban dan pelaku ternyata sudah saling kenal,” kata Kanit Reskrim Polsek Tallo, Iptu Saiful, kepada awak media.
Dalam laporannya, Reza mengaku motor dengan pelat DD 4935 QJ dan ponsel Oppo A18 milik bosnya dibawa kabur begal setelah dirinya meminjam kendaraan tersebut dengan alasan hendak membeli rokok.
“Saat itu Reza hendak meminjam motor milik bosnya dengan alasan untuk membeli rokok. Tidak lama kemudian terdengar kabar bahwa dirinya dibegal, dan motor serta HP bosnya hilang,” terang Saiful.
Tapi polisi curiga dan langsung melakukan penelusuran. Hasilnya, pelaku dan korban ternyata saling kenal, dan motor tersebut sebenarnya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.
“Setelah kami tangkap ternyata pelaku juga bernama Reza (22). Saat kami memeriksa pelaku dan korban, ternyata mereka berkawan. Dan laporan begal itu hanyalah setingan,” beber Saiful.
Pengakuan para pelaku makin membuka borok. Mereka membeli sabu menggunakan motor bos, lalu memakainya di tempat sepi.
Saat sedang pesta sabu, tiba-tiba muncul orang tak dikenal. Panik, mereka kabur dan meninggalkan motor di lokasi.
“Saat asik berpesta sabu, tiba-tiba muncul beberapa orang tak dikenal membuat Reza dan Haidir panik dan meninggalkan kendaraan bosnya,” lanjutnya.
Ketakutan ditelpon terus oleh bosnya soal motor yang hilang, Reza akhirnya membuat skenario palsu seolah-olah dibegal.
“Ternyata motor itu masih ada sama Reza, yang katanya korban. Sedangkan barang bukti sabu yang mereka beli sudah tidak ada,” ujar Saiful.
Polisi kini telah mengamankan tiga orang yang terlibat dan menetapkan mereka sebagai tersangka karena membuat laporan palsu serta meresahkan warga.
“Pelaku dijerat Pasal 220 KUHP atas keterangan palsu dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara,” tutup Iptu Saiful.
(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok