Polisi Gagalkan Produksi Ganja Sintetis 1,2 Ton Senilai Rp143,5 Miliar

Kamis, 4 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabareskrim Polri menunjukkan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan pabrik ganja sintetis di Kota Malang (Foto Humas Polri)

Kabareskrim Polri menunjukkan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan pabrik ganja sintetis di Kota Malang (Foto Humas Polri)

Zonafaktualnews.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan produksi ganja sintetis dalam skala besar di Kota Malang, Jawa Timur.

Operasi ini menghasilkan penyitaan ganja sintetis seberat 1,2 ton dengan nilai barang bukti mencapai Rp143,5 miliar.

Pabrik ilegal yang terletak di kawasan Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, digerebek setelah polisi mendapatkan informasi dari pengembangan kasus penyaluran ganja sintetis di Kalibata, Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami temukan 23 kilogram ganja sintetis di situ, kemudian kami kembangkan,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, Rabu (3/7/2024).

BACA JUGA :  Legislator Muda Maros Angkat Bicara Terkait Riak-riak Pengangkatan PLT Bupati dari Ormas Maros

Dari pengungkapan tempat transit penyaluran narkoba itu, polisi dan sejumlah pemangku kepentingan melakukan pendalaman hingga didapat kepastian bahwa narkoba yang transit tersebut dibuat di pabrik wilayah kota Malang.

Polisi pun telah mengamankan delapan tersangka yang memiliki peran masing-masing. Tersangka YC (23) adalah warga Desa Karang Asih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi yang berperan sebagai peracik narkotika menjadi produk jadi.

Lalu Tersangka FP (21) adalah warga Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi dengan peran membantu menyiapkan peralatan.

Selain FP, DA (24), AR (21), dan SS (28) yang merupakan warga Kabupaten Bekasi, juga memiliki peran yang sama.

BACA JUGA :  Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Brankas Narkoba di UNM

Sementara itu, yang bertugas menjadi pengedar atau kurir narkotika tersebut adalah RR (23), IR (25), dan HA (21) yang juga merupakan warga Kabupaten Bekasi.

Dari delapan tersangka tersebut, lima diantaranya ditangkap di pabrik narkotika Kota Malang tersebut.

Untuk barang bukti yang disita adalah ganja sintetis seberat 1,2 ton, 25.000 butir pil ekstasi dan 25.000 butir pil xanax

Selain itu, terdapat juga 40 kilogram bahan baku ganja sintetis, atau setara dengan 2 ton produk jadi.

“Kami juga amankan prekursor yang bisa memproduksi sebanyak 2,1 juta pil ekstasi,” katanya.

Polisi juga mengungkapkan cara mereka memproduksi narkoba, yaitu dipandu secara online oleh seorang warga negara asing dan berada di luar negeri. Pabrik itu juga sudah berproduksi kurang lebih 2 bulan di Kota Malang.

BACA JUGA :  Ngaku Dibegal Ternyata Settingan, Motor Bos di Makassar Disulap Jadi Modal Nyabu

“Dari keseluruhan barang bukti yang kami sita, jika dihitung kurang lebih senilai Rp143,5 miliar,” katanya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan denda maksimal Rp 10 miliar.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Bocah di Makassar Ditebas Geng Motor, Polisi Tangkap Satu Pelaku di Ablam
Pelarian Kiai Tersangka Pencabulan 50 Santriwati Berakhir di Tangan Polisi
Wanita yang Pamer “Susu” Saat Live TikTok di Sidrap Akhirnya Ditangkap Polisi
Diduga Biang Kerok Video JK, Ade Armando dan Abu Janda Dilaporkan ke Polisi
Dulu Gagah Berseragam, Kini Didik–Malaungi Berbaju Oranye Terjerat TPPU Narkoba
Bareskrim Polri Rilis Wajah 2 Wanita DPO Asal Makassar Pengendali Sabu
Niat Selesaikan Masalah Anak, Pria di Kodingareng Tewas di Tangan Sesama Nelayan
Ayah Tiri di Mamuju Perkosa Gadis ABG, 5 Tahun Terpendam Baru Terungkap

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 01:05 WITA

Bocah di Makassar Ditebas Geng Motor, Polisi Tangkap Satu Pelaku di Ablam

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:33 WITA

Pelarian Kiai Tersangka Pencabulan 50 Santriwati Berakhir di Tangan Polisi

Rabu, 6 Mei 2026 - 03:31 WITA

Wanita yang Pamer “Susu” Saat Live TikTok di Sidrap Akhirnya Ditangkap Polisi

Selasa, 5 Mei 2026 - 00:56 WITA

Diduga Biang Kerok Video JK, Ade Armando dan Abu Janda Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 - 12:49 WITA

Dulu Gagah Berseragam, Kini Didik–Malaungi Berbaju Oranye Terjerat TPPU Narkoba

Berita Terbaru