Zonafaktualnews.com – Polda Sulsel berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Wajo.
Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (28/2/2025), tim kepolisian mengamankan seorang pria berinisial FM (48) dan menyita barang bukti sabu seberat 101,7 gram.
Operasi ini dipimpin oleh AKP Rudi dari Tim Opsnal Unit 3 Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.
FM ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Lauwa, Kecamatan Pitumpanua, serta Desa Passeloreng, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo.
“Informasi awal kami peroleh dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka FM,” ujar AKP Rudi kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).
Awalnya, saat digeledah di lokasi pertama, polisi tidak menemukan barang bukti.
Namun, pemeriksaan ponsel milik FM mengungkapkan percakapan mencurigakan dengan seseorang bernama Araa’e melalui WhatsApp.
Dari percakapan itu, diketahui FM diarahkan untuk mengambil sabu yang disimpan di bawah tiang papan bicara di Desa Passeloreng.
Polisi kemudian bergerak ke lokasi tersebut dan menemukan dua sachet plastik bening berisi sabu dengan berat total 101,7 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit ponsel Vivo warna coklat sebagai barang bukti komunikasi dalam transaksi narkoba.
Akibat perbuatannya, FM dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku terancam hukuman berat atas kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
Polda Sulsel berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan demi memberantas peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Selatan.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News