Modus Pembersihan Aura, Polisi Gadungan Tipu IRT Rp 50 Juta

Sabtu, 28 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi polisi palsu alias gadungan

Ilustrasi polisi palsu alias gadungan

Zonafaktualnews.com – Polisi gadungan, Heri Widiarto (38), digelandang Polsek Cikarang Selatan, Polres Bekasi.

Pelaku ditangkap lantaran menipu ibu rumah tangga (IRT) dengan modus pembersihan aura

Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Chalid Thayib mengatakan, korban Lilis (40) mengalami kerugian material sebesar Rp 50 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi kejadian, kata Kompol Chalid Thayib, berawal dari korban berkenalan dengan Heri Widiarto yang mengaku sebagai polisi yang bertugas di Polsek Cikarang.

Dari perkenalan itu, pelaku mengaku bisa melakukan pengobatan alternatif pembersihan aura negatif di tubuh korban.

BACA JUGA :  Kena Batunya, Satpam yang Copot Bendera Palestina di Motor Kurir Dipecat

“Korban dijanjikan pelaku yang mengaku memiliki kenalan ahli supranatural yang mampu membersihkan aura negatif agar rezeki korban semakin lancar,” ujar Kompol Chalid Thayib, Jumat (27/1/2023)

Korban yang tergiur dengan janji manis pelaku kemudian bertemu di Desa Serang, Kabupaten Bekasi, 20 Juli 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.

“Pelaku mengaku sebagai anggota polisi Polsek Cikarang. Tersangka dan korban kemudian bertemu dengan korban di sebuah tempat,” tutur Kapolsek Cikarang Selatan.

Sebelum bertemu, pelaku meminta korban membawa serta uang Rp 50 juta sebagai syarat melakukan proses pembersihan. Korban kemudian memberikan uang tersebut kepada Heri.

BACA JUGA :  Pembunuhan Sadis, 2 Wanita Ditemukan Tewas Dicor

Setelah prosesi pembersihan selesai, pelaku memberikan sebuah kertas bungkusan yang dilakban yang disebut sebagai uang milik korban.

Pelaku meminta korban untuk membuka bungkusan tersebut setelah tiga bulan pascaprosesi pembersihan.

Setelah tiga bulan, ternyata isi bungkusan yang dilakban itu hanya lembaran kertas putih berukuran sama seperti uang asli.

Polisi yang menerima laporan dari korban, lantas menjebak pelaku untuk kembali bertemu dengan korban di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (26/1/2023) lalu

BACA JUGA :  Mata Dilakban, Tangan Diikat, SPG Digilir Perampok dalam Mobil

“Setelah itu, pelaku kami amankan bersama barang bukti satu baju bertuliskan Bareskrim, masker berlogo Polri, satu bundel kertas putih, dan satu unit motor milik korban,” ucap Kompol Chalid Thayib.

Atas perbuatannya, tersangka Heri Widiarto disangkakan melanggar Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

 

Editor : Isal

Berita Terkait

Menakar Kinerja Polrestabes Makassar, Ada Apa di Balik Narasi “Kurang Bukti” Kasus MH?
Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone
Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka
Jejak Pelarian Pembunuh dan Pemerkosa Tante di Jeneponto Berakhir di Sigi
Diduga Aniaya Bocah, Abit di Gowa Dipolisikan Usai Tabrak Kaki Korban Pakai Motor
Malam Minggu Apes, 13 Remaja “Painung Ballo” di Manggala Dikarungi Polisi
Kasus Sabu di Makassar, Kuasa Hukum BI Nilai Unsur Kesengajaan Tak Terbukti
3 Tahun Tak Tuntas, Kasus Hatta Hamzah di Makassar Tersandera Tarik-Ulur Berkas

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:42 WITA

Menakar Kinerja Polrestabes Makassar, Ada Apa di Balik Narasi “Kurang Bukti” Kasus MH?

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:19 WITA

Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:57 WITA

Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka

Senin, 8 Juni 2026 - 09:31 WITA

Jejak Pelarian Pembunuh dan Pemerkosa Tante di Jeneponto Berakhir di Sigi

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:00 WITA

Diduga Aniaya Bocah, Abit di Gowa Dipolisikan Usai Tabrak Kaki Korban Pakai Motor

Berita Terbaru