Heboh, Ibu Baju Oranye Gerayangi Bocah Sendiri

Sabtu, 8 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan Layar Video Viral, Ibu Baju Oranye Gerayangi Bocah Sendiri

Tangkapan Layar Video Viral, Ibu Baju Oranye Gerayangi Bocah Sendiri

Zonafaktualnews.com – Media sosial kembali heboh, usai Raihany ditangkap polisi, kini beredar video aksi seorang ibu baju oranye.

Dalam video yang beredar memperlihatkan seorang ibu baju oranye tengah melakukan adegan tak senonoh kepada putranya sendiri.

Ibu baju oranye itu menghampiri anaknya yang sedang tiduran. Lalu dia meminta bersetubuh dengan anaknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mama lagi mau,” kata Ibu.

“Mau apa?,” tanya sang anak.

“Mau main kuda, yuk.”

BACA JUGA :  Berdalih Transfer Ilmu, Pimpinan Ponpes Setubuhi Santriwati

Dari informasi yang dihimpun, video tersebut direkam pada Desember 2023 dan viral di media sosial, Sabtu (8/6/2024).

Video asusila ini diunggah oleh salah satu konten kreator, Pratiwi Novianti. Menurutnya, pelaku merupakan ibu kandung dari anak itu.

Pratiwi Novianti mengaku kesulitan untuk mendapatkan identitas korban anak itu, hingga akhirnya dia meminta bantuan ke publik.

Belakangan diketahui, ibu baju oranye perekam video asusila dirinya dan anaknya tinggal di Tambelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

BACA JUGA :  Potret Kesederhanaan Kapolres Subang, Tak Punya Rumah, Hanya Miliki Mobil Tua

Tak butuh waktu lama, pemeran dalam video tersebut dikabarkan sudah diamankan ke Polda Metro Jaya.

Pelaku adalah inisial AK (26) yang merekam aksi persetubuhannya dengan anak di bawah umur berusia 10 tahun.

Adapun motif pembuatan video asusila ibu muda di Bekasi ini sama seperti pada kasus Raihany di Tangsel, yakni faktor ekonomi.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada, Jumat 7 Juni 2024.

BACA JUGA :  Oknum Ustaz TPA di Makassar Diduga Sodomi Anak 9 Tahun, Keluarga Tolak Upaya Damai

“Motifnya sementara ekonomi ya, ada kebutuhan ekonomi, tanpa memikirkan akibat,” kata Ade Ary Syam

Akibat perbuatanya, AK diganjar Pasal 294 KUHP tentang tindak pidana cabul terhadap anak, Pasal 27 UU ITE, Pasal 29 UU Pornografi, dan Pasal 28 UU Perlindungan Anak dengan terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Suami di Sinjai Pergoki Istri Selingkuh, Drama Ranjang Berakhir Saling Lapor
Ditampar Kakak Ipar Usai Akad Nikah di Takalar, Pengantin Pria Minta Cerai
Heboh, Sejoli Diduga Mahasiswa Unair Tertangkap Basah Mesum di Kampus
Viral, Tangis Ibu Lansia di RS Balai Paru : “Rita, Sakit’ka Nak, Tidak Ada yang Lihat’ka”
Heboh Video “Batang Membara”, Polisi Tangkap Pelaku dan Telusuri Jejak Digital
Lagu “Mas Bahlil Ganteng” Meledak, Menteri ESDM Turun Gunung Cari Penciptanya
Heboh, Objek Misterius Mirip UFO Mendarat di Madura, Netizen: “Wah, Ini Bezita”
Demo Narkoba di Lapas Bollangi Chaos, Mahasiswa Dipukuli dan Diseret Bak Binatang

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:25 WITA

Suami di Sinjai Pergoki Istri Selingkuh, Drama Ranjang Berakhir Saling Lapor

Rabu, 1 Juli 2026 - 01:50 WITA

Ditampar Kakak Ipar Usai Akad Nikah di Takalar, Pengantin Pria Minta Cerai

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:12 WITA

Heboh, Sejoli Diduga Mahasiswa Unair Tertangkap Basah Mesum di Kampus

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:29 WITA

Viral, Tangis Ibu Lansia di RS Balai Paru : “Rita, Sakit’ka Nak, Tidak Ada yang Lihat’ka”

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:02 WITA

Heboh Video “Batang Membara”, Polisi Tangkap Pelaku dan Telusuri Jejak Digital

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Janda “Londo Ireng”

Senin, 27 Jul 2026 - 14:16 WITA