Heboh, Ibu Baju Oranye Gerayangi Bocah Sendiri

Sabtu, 8 Juni 2024 - 09:48 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Tangkapan Layar Video Viral, Ibu Baju Oranye Gerayangi Bocah Sendiri

Tangkapan Layar Video Viral, Ibu Baju Oranye Gerayangi Bocah Sendiri

Zonafaktualnews.com – Media sosial kembali heboh, usai Raihany ditangkap polisi, kini beredar video aksi seorang ibu baju oranye.

Dalam video yang beredar memperlihatkan seorang ibu baju oranye tengah melakukan adegan tak senonoh kepada putranya sendiri.

Ibu baju oranye itu menghampiri anaknya yang sedang tiduran. Lalu dia meminta bersetubuh dengan anaknya.

“Mama lagi mau,” kata Ibu.

“Mau apa?,” tanya sang anak.

“Mau main kuda, yuk.”

Dari informasi yang dihimpun, video tersebut direkam pada Desember 2023 dan viral di media sosial, Sabtu (8/6/2024).

BACA JUGA :  13 Santriwati Dicabuli, Pimpinan Ponpes Lombok Dijebloskan ke Penjara

Video asusila ini diunggah oleh salah satu konten kreator, Pratiwi Novianti. Menurutnya, pelaku merupakan ibu kandung dari anak itu.

Pratiwi Novianti mengaku kesulitan untuk mendapatkan identitas korban anak itu, hingga akhirnya dia meminta bantuan ke publik.

Belakangan diketahui, ibu baju oranye perekam video asusila dirinya dan anaknya tinggal di Tambelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Tak butuh waktu lama, pemeran dalam video tersebut dikabarkan sudah diamankan ke Polda Metro Jaya.

BACA JUGA :  Dalih Ambil Alat Servis, Buruh di Makassar Dicokok Usai Todong dan Cabuli Klien

Pelaku adalah inisial AK (26) yang merekam aksi persetubuhannya dengan anak di bawah umur berusia 10 tahun.

Adapun motif pembuatan video asusila ibu muda di Bekasi ini sama seperti pada kasus Raihany di Tangsel, yakni faktor ekonomi.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada, Jumat 7 Juni 2024.

“Motifnya sementara ekonomi ya, ada kebutuhan ekonomi, tanpa memikirkan akibat,” kata Ade Ary Syam

BACA JUGA :  Pesta Gay di Helen's Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka

Akibat perbuatanya, AK diganjar Pasal 294 KUHP tentang tindak pidana cabul terhadap anak, Pasal 27 UU ITE, Pasal 29 UU Pornografi, dan Pasal 28 UU Perlindungan Anak dengan terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Berawal dari Senggol Nama Ortu, 2 Pengantre BBM di Bone Saling Sabet Badik
Heboh, Kepsek dan Guru SD Pekalongan Terciduk “Adu Kelamin” di Ruang Kelas
Hercules Balas Tantangan Habib Bahar: Jangan Diadu Domba, Kita Ini Saudara
Gubernur Sulsel Dikuliti Netizen, Anggaran Sewa Bunga Rp1 Miliar Disoal
Heboh Link Video Kasir Indomaret 7 Menit di Medsos, Awas Jebakan Phishing
Heboh, Guru SD di Jeneponto Dijambak dan Dikeroyok Tiga Orang Tua Murid
269 Siswa di Karo Keracunan Massal Usai Santap MBG dari Dapur SPPG Kodim
Asyik Berdua Saat Suami Kerja, Istri di Bone dan Selingkuhan Digerebek Warga

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 01:20 WITA

Berawal dari Senggol Nama Ortu, 2 Pengantre BBM di Bone Saling Sabet Badik

Sabtu, 5 September 2026 - 01:34 WITA

Heboh, Kepsek dan Guru SD Pekalongan Terciduk “Adu Kelamin” di Ruang Kelas

Senin, 31 Agustus 2026 - 01:43 WITA

Hercules Balas Tantangan Habib Bahar: Jangan Diadu Domba, Kita Ini Saudara

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:08 WITA

Gubernur Sulsel Dikuliti Netizen, Anggaran Sewa Bunga Rp1 Miliar Disoal

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:53 WITA

Heboh Link Video Kasir Indomaret 7 Menit di Medsos, Awas Jebakan Phishing

Berita Terbaru