Heboh, Ibu Baju Oranye Gerayangi Bocah Sendiri

Sabtu, 8 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan Layar Video Viral, Ibu Baju Oranye Gerayangi Bocah Sendiri

Tangkapan Layar Video Viral, Ibu Baju Oranye Gerayangi Bocah Sendiri

Zonafaktualnews.com – Media sosial kembali heboh, usai Raihany ditangkap polisi, kini beredar video aksi seorang ibu baju oranye.

Dalam video yang beredar memperlihatkan seorang ibu baju oranye tengah melakukan adegan tak senonoh kepada putranya sendiri.

Ibu baju oranye itu menghampiri anaknya yang sedang tiduran. Lalu dia meminta bersetubuh dengan anaknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mama lagi mau,” kata Ibu.

“Mau apa?,” tanya sang anak.

“Mau main kuda, yuk.”

BACA JUGA :  Kesejahteraan Meningkat Hanya Omong Kosong, Warga di Bogor Kelaparan

Dari informasi yang dihimpun, video tersebut direkam pada Desember 2023 dan viral di media sosial, Sabtu (8/6/2024).

Video asusila ini diunggah oleh salah satu konten kreator, Pratiwi Novianti. Menurutnya, pelaku merupakan ibu kandung dari anak itu.

Pratiwi Novianti mengaku kesulitan untuk mendapatkan identitas korban anak itu, hingga akhirnya dia meminta bantuan ke publik.

Belakangan diketahui, ibu baju oranye perekam video asusila dirinya dan anaknya tinggal di Tambelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

BACA JUGA :  Pria Bersorban Bawa Tongkat Dikejar Warga Usai Kepergok Cium Bocah di Soppeng

Tak butuh waktu lama, pemeran dalam video tersebut dikabarkan sudah diamankan ke Polda Metro Jaya.

Pelaku adalah inisial AK (26) yang merekam aksi persetubuhannya dengan anak di bawah umur berusia 10 tahun.

Adapun motif pembuatan video asusila ibu muda di Bekasi ini sama seperti pada kasus Raihany di Tangsel, yakni faktor ekonomi.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada, Jumat 7 Juni 2024.

BACA JUGA :  Terendus Kabar, 2 Ustaz Senior TPA Babussalam Borong Dilaporkan Oknum Guru Ngaji

“Motifnya sementara ekonomi ya, ada kebutuhan ekonomi, tanpa memikirkan akibat,” kata Ade Ary Syam

Akibat perbuatanya, AK diganjar Pasal 294 KUHP tentang tindak pidana cabul terhadap anak, Pasal 27 UU ITE, Pasal 29 UU Pornografi, dan Pasal 28 UU Perlindungan Anak dengan terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Heboh Video “Batang Membara”, Polisi Tangkap Pelaku dan Telusuri Jejak Digital
Lagu “Mas Bahlil Ganteng” Meledak, Menteri ESDM Turun Gunung Cari Penciptanya
Heboh, Objek Misterius Mirip UFO Mendarat di Madura, Netizen: “Wah, Ini Bezita”
Demo Narkoba di Lapas Bollangi Chaos, Mahasiswa Dipukuli dan Diseret Bak Binatang
Owner FF Koar-koar Bravo BPOM-Polri, Netizen: “Samaji’ko Dulu Mercurit”
Anak Polisi Ngaku Kebal Hukum, Netizen: Mustahil Dipidana, Ortu Berpangkat
Lahir dengan Kelainan Langka, Bayi Bermata Satu di Kendari Cuma Hidup 5 Jam
Viral Servis Intim Bebas Remas “Novi Chindo” dan Tukang Cilok, Video Diburu Netizen

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:02 WITA

Heboh Video “Batang Membara”, Polisi Tangkap Pelaku dan Telusuri Jejak Digital

Senin, 1 Juni 2026 - 15:27 WITA

Lagu “Mas Bahlil Ganteng” Meledak, Menteri ESDM Turun Gunung Cari Penciptanya

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:15 WITA

Heboh, Objek Misterius Mirip UFO Mendarat di Madura, Netizen: “Wah, Ini Bezita”

Senin, 25 Mei 2026 - 17:44 WITA

Demo Narkoba di Lapas Bollangi Chaos, Mahasiswa Dipukuli dan Diseret Bak Binatang

Minggu, 24 Mei 2026 - 07:44 WITA

Owner FF Koar-koar Bravo BPOM-Polri, Netizen: “Samaji’ko Dulu Mercurit”

Berita Terbaru