Heboh, Ibu Baju Oranye Gerayangi Bocah Sendiri

Sabtu, 8 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan Layar Video Viral, Ibu Baju Oranye Gerayangi Bocah Sendiri

Tangkapan Layar Video Viral, Ibu Baju Oranye Gerayangi Bocah Sendiri

Zonafaktualnews.com – Media sosial kembali heboh, usai Raihany ditangkap polisi, kini beredar video aksi seorang ibu baju oranye.

Dalam video yang beredar memperlihatkan seorang ibu baju oranye tengah melakukan adegan tak senonoh kepada putranya sendiri.

Ibu baju oranye itu menghampiri anaknya yang sedang tiduran. Lalu dia meminta bersetubuh dengan anaknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mama lagi mau,” kata Ibu.

“Mau apa?,” tanya sang anak.

“Mau main kuda, yuk.”

BACA JUGA :  Potret Kesederhanaan Kapolres Subang, Tak Punya Rumah, Hanya Miliki Mobil Tua

Dari informasi yang dihimpun, video tersebut direkam pada Desember 2023 dan viral di media sosial, Sabtu (8/6/2024).

Video asusila ini diunggah oleh salah satu konten kreator, Pratiwi Novianti. Menurutnya, pelaku merupakan ibu kandung dari anak itu.

Pratiwi Novianti mengaku kesulitan untuk mendapatkan identitas korban anak itu, hingga akhirnya dia meminta bantuan ke publik.

Belakangan diketahui, ibu baju oranye perekam video asusila dirinya dan anaknya tinggal di Tambelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

BACA JUGA :  Tiga Anggota Polisi Diringkus Terkait Kasus Terorisme di Bekasi

Tak butuh waktu lama, pemeran dalam video tersebut dikabarkan sudah diamankan ke Polda Metro Jaya.

Pelaku adalah inisial AK (26) yang merekam aksi persetubuhannya dengan anak di bawah umur berusia 10 tahun.

Adapun motif pembuatan video asusila ibu muda di Bekasi ini sama seperti pada kasus Raihany di Tangsel, yakni faktor ekonomi.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada, Jumat 7 Juni 2024.

BACA JUGA :  Adik Dicabuli, Kakak Ditikam, Dua Pelaku Penyerangan Keluarga Habib Bahar Ditangkap

“Motifnya sementara ekonomi ya, ada kebutuhan ekonomi, tanpa memikirkan akibat,” kata Ade Ary Syam

Akibat perbuatanya, AK diganjar Pasal 294 KUHP tentang tindak pidana cabul terhadap anak, Pasal 27 UU ITE, Pasal 29 UU Pornografi, dan Pasal 28 UU Perlindungan Anak dengan terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Lagu Siti Mawarni Meledak di Medsos, Liriknya Bikin Bandar Sabu Gerah
Oknum ASN di Takalar Diduga Terseret Hubungan Terlarang dengan Pelajar
Skandal Lendir Guncang Enrekang, Oknum Dewan Diduga Terseret Video Panas
MBG di Nabire Mendadak “Sempurna”, Siswa Baru Rasakan Enak Saat Gibran Datang
Demi Stamina, Sekelompok Pria di Makassar Minum Oli, Netizen: “Zat Kimia Itu Goblok”
Kisah Pilu Malam Pertama di Malang, Intan Tertipu “Pria” yang Ternyata Wanita
Kakek di Luwu Nikahi Gadis SMA, Lansia Tajir di China Wafat, Istri Muda Warisi Rp731 M
Ribuan Motor Listrik Berlogo BGN Viral, Dadan Tegaskan Tujuan Operasional

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 03:33 WITA

Lagu Siti Mawarni Meledak di Medsos, Liriknya Bikin Bandar Sabu Gerah

Jumat, 24 April 2026 - 01:50 WITA

Oknum ASN di Takalar Diduga Terseret Hubungan Terlarang dengan Pelajar

Jumat, 24 April 2026 - 00:53 WITA

Skandal Lendir Guncang Enrekang, Oknum Dewan Diduga Terseret Video Panas

Rabu, 22 April 2026 - 16:11 WITA

MBG di Nabire Mendadak “Sempurna”, Siswa Baru Rasakan Enak Saat Gibran Datang

Jumat, 10 April 2026 - 13:00 WITA

Demi Stamina, Sekelompok Pria di Makassar Minum Oli, Netizen: “Zat Kimia Itu Goblok”

Berita Terbaru