Rusak, Aiptu LC Diduga Gauli Tahanan Wanita dari Jumat Sampai Minggu

Sabtu, 19 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi – Aiptu LC gauli tahanan wanita di ruang tahanan

Foto ilustrasi – Aiptu LC gauli tahanan wanita di ruang tahanan

Zonafaktualnews.com – Seorang anggota polisi dari Polres Pacitan, Aiptu LC, kini tengah menjalani pemeriksaan internal usai dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap tahanan wanita di ruang tahanan.

Peristiwa ini terjadi pada awal April 2025, saat korban, yang berinisial PW (21), sedang menjalani penahanan terkait kasus perdagangan manusia, khususnya sebagai muncikari anak di bawah umur di Kabupaten Pacitan.

Kasus ini pertama kali dilaporkan kepada Propam pada awal April 2025, dan ditindaklanjuti oleh Bidang Propam Polda Jatim.

Aiptu LC diduga telah melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap korban dari Jumat (4/4/2025) hingga Minggu (6/4/2025), ketika ia menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kasat Tahti di Mapolres Pacitan.

Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, mengatakan bahwa Aiptu LC saat ini telah ditahan di tempat khusus di Gedung Bidang Propam Polda Jatim, dan proses penyelidikan serta penyidikan terkait dugaan pelanggaran kode etik Polri tengah berlangsung.

BACA JUGA :  Pemerkosa Bertopeng di Takalar Kebal Hukum, Polisi Tak Berdaya?

“Sejak laporan diterima, kami telah melakukan tahapan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari korban,” ujarnya.

Proses penyidikan melibatkan pemeriksaan kode etik terhadap Aiptu LC, dan jika terbukti bersalah, ia akan menghadapi sidang kode etik internal Polri.

Selain sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Aiptu LC juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan hukum yang berlaku, mengingat perbuatannya telah merugikan korban baik secara fisik, psikis, maupun materiil.

BACA JUGA :  Bocah Kampret! Gadis "Digas" 2 X, Direkam, Dioper, Digilir Lagi

“Kami akan memberikan hukuman yang tegas jika terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap tahanan. Perbuatan ini jelas mencederai integritas Polri,” tegasnya.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Presiden Prabowo Digugat ke PTUN, ART Indonesia-AS Dinilai Langgar Konstitusi
Rumor Netanyahu Tewas Dirudal Iran Ramai Beredar, Keberadaannya Dipertanyakan
Bazar Ramadan Masale Diserbu Warga, UMKM Lokal Kebanjiran Pembeli
Pengunjung Membludak, MaxOne Hotel Makassar Pastikan Pelayanan Tetap Prima
Tawaran Dialog Trump Ditolak, Iran : “Kami Tak Bicara dengan Setan di Ramadan”
Anggaran Program MBG di Sinjai Diduga Di-Mark Up, Mahasiswa Desak Polisi Selidiki
Rudal Hantam Bunker Petinggi Israel, Tel Aviv Gelap dan Kilang Minyak Ikut Terbakar
Mantan Pj Gubernur Sulsel dan 4 Orang Dijebloskan ke Sel Korupsi Bibit Nanas

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 03:50 WITA

Presiden Prabowo Digugat ke PTUN, ART Indonesia-AS Dinilai Langgar Konstitusi

Kamis, 12 Maret 2026 - 02:47 WITA

Rumor Netanyahu Tewas Dirudal Iran Ramai Beredar, Keberadaannya Dipertanyakan

Kamis, 12 Maret 2026 - 01:56 WITA

Bazar Ramadan Masale Diserbu Warga, UMKM Lokal Kebanjiran Pembeli

Kamis, 12 Maret 2026 - 01:11 WITA

Pengunjung Membludak, MaxOne Hotel Makassar Pastikan Pelayanan Tetap Prima

Rabu, 11 Maret 2026 - 04:17 WITA

Tawaran Dialog Trump Ditolak, Iran : “Kami Tak Bicara dengan Setan di Ramadan”

Berita Terbaru