Menanti Duel Sengketa Tanah, Warga Moncongloe Vs ATR/BPN dan Polres Maros

Sabtu, 3 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri Kelas IB Maros

Pengadilan Negeri Kelas IB Maros

Zonafaktualnews.com – Kasus sengketa tanah yang melibatkan seorang warga Moncongloe berinisial BS melawan ATR/BPN dan Polres Maros kini memasuki babak baru.

Gugatan yang didaftarkan pada 8 Juli 2024 dengan Nomor Perkara No.22/Pdt.G/2024/PN.Maros ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas IB Maros, dengan sidang pertama dijadwalkan pada 8 Agustus 2024.

BS, yang merasa terzalimi selama delapan tahun, mengaku menjadi korban teror dan penganiayaan sejak 2016 terkait kasus penyerobotan tanah yang ditangani Polres Maros.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam insiden tersebut, BS pernah dipukul dengan kayu hitam hingga mengalami luka di bagian belakang kepala, yang menurutnya telah menguras banyak waktu, tenaga, dan uang.

BACA JUGA :  Gunung Dikeruk, Hutan Ditebang! GMPH Sulsel Desak Tambang Ilegal di Maros Ditutup

Proses hukum di Kantor Pertanahan Maros ATR/BPN serta laporan penyerobotan tanah di Polres Maros berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas.

BS merasa fakta diputarbalikkan dan dirinya dituduh dalam kasus pidana perusakan hanya karena mengelola tanah yang rusak akibat pondasi dan tiang cor yang dibuat oleh HM, tergugat dalam kasus ini.

Dalam gugatannya, BS menuntut agar Pengadilan Negeri Maros mengusut tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh ATR/BPN Maros dan Polres Maros serta para tergugat lainnya.

BS merasa ada unsur-unsur perbuatan melawan hukum dan kesalahan dalam penanganan perkaranya yang menyebabkan kerugian besar baginya, baik secara administratif, tenaga, pikiran, maupun fisik. Ia menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 1,5 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp 10 miliar.

BACA JUGA :  Pemuda di Maros Dikeroyok Polisi Usai Bakar Petasan hingga Dipaksa Minum Miras

BS telah mempersiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang akan disampaikan dalam persidangan guna mempertahankan haknya.

“Saya meminta tolong kepada Bapak Presiden RI, Bapak Menteri ATR/BPN, dan Bapak Kapolri untuk membantu saya sebagai warga biasa. Tanah ini saya beli dengan uang hasil keringat, bukan didapat secara gratis. Saya merasa tersiksa diteror selama delapan tahun,” kata BS dalam keterangannya yang diterima pada Sabtu (3/8/2024).

Sebelumnya, BS telah mengirim surat ke ATR/BPN Provinsi Sulawesi Selatan dan Polda Sulsel, serta kepada Menteri ATR/BPN dan Kapolri, namun masalahnya semakin rumit dan mendapat pelayanan yang buruk.

BACA JUGA :  Tuntut Balas! Warga Moncongloe Gugat ATR/BPN dan Polres Maros

Akhirnya, BS harus menggugat ke pengadilan sebagai langkah terakhirnya untuk mencari keadilan.

“Semoga hakim yang menyidangkan gugatan saya ini cermat dan adil dalam menangani kasus ini, sehingga hak-hak saya bisa dipulihkan,” harap BS.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menggambarkan perjuangan panjang seorang warga biasa dalam mencari keadilan di tengah sistem hukum yang kompleks.

Semua pihak berharap agar proses persidangan berjalan lancar dan adil, serta memberikan keadilan yang sebenar-benarnya bagi BS.

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Budiman S Minta Hakim MA Objektif Telisik Fakta Kasasi Sengketa Perdata PN Maros
HMI Gowa Kutuk Tindakan Represif Polrestabes, Demokrasi Bukan Untuk Dibungkam
Pengendali Sabu Medan-Makassar Tak Dituntut, Nama Andido Tak Masuk Berkas JPU
14 Kapolres di Sulsel Dikocok Ulang, Gowa, Maros hingga Toraja Ganti Nakhoda
Anak SD dan SMP Ketakutan, Ibu di Parepare Ngaku Disorot Flash HP Oknum Polisi
Oknum Polisi Mamuju Tengah Diduga Curi Sawit, PERMAHI Lapor ke Mabes Polri
Jaksa PN Makassar ‘Sesatkan’ Fakta Sidang, Napi Pengendali Sabu Luput dari Tuntutan?
Melawan Putusan Kontradiktif, Budiman S Bawa Perkara 3297/K/PDT/2026 ke MA RI

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:54 WITA

Budiman S Minta Hakim MA Objektif Telisik Fakta Kasasi Sengketa Perdata PN Maros

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:42 WITA

HMI Gowa Kutuk Tindakan Represif Polrestabes, Demokrasi Bukan Untuk Dibungkam

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:13 WITA

Pengendali Sabu Medan-Makassar Tak Dituntut, Nama Andido Tak Masuk Berkas JPU

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:05 WITA

14 Kapolres di Sulsel Dikocok Ulang, Gowa, Maros hingga Toraja Ganti Nakhoda

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:22 WITA

Anak SD dan SMP Ketakutan, Ibu di Parepare Ngaku Disorot Flash HP Oknum Polisi

Berita Terbaru