Ringkasan
Seorang warga berinisial BS melaporkan sengketa batas tanah di Moncongloe, Maros, dan menuding adanya kejanggalan dalam penyidikan Polres Maros serta keterlibatan pegawai ATR/BPN Maros. Ia mengaku bukti-bukti kepemilikan diabaikan, prosesnya lambat, dan dana pribadinya banyak terserap selama mengurus perkara.
BS juga menduga ada rekayasa alas hak dan perubahan berkas dalam pengembalian batas tanah, termasuk perbedaan luas pada sertifikat. Ia telah melapor ke Polda Sulsel dan Kanwil ATR/BPN Sulsel, serta meminta perhatian instansi terkait untuk memastikan kepastian hukum.
Zonafaktualnews.com – Seorang warga berinisial BS melaporkan sengketa batas tanah ke Penyidik Unit Tahbang Polres Maros.
BS menduga adanya permainan curang oleh oknum penyidik dari Unit Tahbang Polres Maros dan pegawai Kantor ATR/BPN Maros.
Meski sudah banyak mengeluarkan uang pribadi, BS merasa laporannya terkatung-katung tanpa kejelasan.
Kejanggalan Proses Penyidikan
BS melaporkan kasus penyerobotan batas tanah di Dusun Panaikang, Desa Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Laporan Polisi tersebut terigister dengan nomor : LP/B/178/VI/2022/SPKT Polres Maros pada tanggal 20 Juni 2022.
Menurut BS, penyidikan oleh Unit Tahbang Polres Maros penuh dengan kejanggalan dan tidak objektif.
- Sulsel Dilanda Kelangkaan Solar, GRH Sebut Ini Kejahatan Ekonomi Terorganisir
- Antrean BBM Tak Surut di Makassar, Warga Bertahan hingga Waktu Subuh
- BBM Langka, Disdik Makassar Alihkan Pembelajaran TK, SD-SMP Jadi Daring
- Berawal dari Senggol Nama Ortu, 2 Pengantre BBM di Bone Saling Sabet Badik
- Tolak Isi Pertalite Pakai Galon, Operator SPBU di Maros Dihajar Pengendara
“Bukti-bukti seperti Akta PPAT/Notaris, surat-surat dari dusun, desa, kecamatan, serta peta Bapenda dan pajak (PBB) diabaikan penyidik,” ungkap BS ke media ini, Senin (1/7/2024).
Amplop Terima Kasih yang Berujung Kekecewaan
BS juga mengungkapkan bahwa ia telah memberikan sejumlah uang kepada penyidik sebagai bentuk ucapan terima kasih.
Namun, hingga kini laporannya belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
“Sudah banyak uang saya terkuras, saya kira akan selesai dengan cepat namun hingga kini masih terkatung-katung,” ungkapnya.
Indikasi Rekayasa dan Persekongkolan
BS menuding adanya indikasi kuat bahwa penyidik bersekongkol dengan pegawai ATR/BPN Maros untuk merekayasa alas hak terlapor. SP2HP yang dikeluarkan pada Januari 2023 memperkuat dugaan ini.
BS menilai penyidik dan pegawai BPN sengaja melindungi terlapor dari jeratan hukum dengan tidak transparan dalam mengungkap alas hak masing-masing pihak.
Upaya Menjebak Pelapor
Lebih lanjut, BS menduga penyidik berusaha menjebaknya dengan meminta menandatangani permohonan pengembalian batas tanah yang ternyata adalah permohonan sertifikat atas nama terlapor.
BS protes karena penyidik mengganti lembaran berkas permohonan tanpa menunjukkan dokumen pendukung yang seharusnya.
“Penyidik mengatakan bahwa permohonan pengembalian batas dan pengukuran adalah sama. Kalau tidak percaya, silakan tuntut pihak BPN,” cerita BS menirukan ucapan penyidik.
Mediasi yang Gagal
Sebelum melaporkan kasus ini ke polisi, BS menyebut terlapor tidak kooperatif dalam mediasi di Kantor Desa Moncongloe.
“Ketika diminta menunjukkan sertifikat, terlapor menolak dengan arogan dan tidak ada titik temu dalam mediasi tersebut,” ujar BS.
Perbedaan Luas Tanah
BS juga menemukan kejanggalan pada sertifikat tanah atas nama Sarbini yang dibeli H.M. Di halaman depan sertifikat tertulis luas 3100 meter persegi, namun dalam surat ukur hanya 2000 meter persegi.
“Ini dimanfaatkan untuk menggeser batas agar memperoleh tanah lebih luas, dan kemungkinan besar ini yang direkayasa antara penyidik dan pihak pertanahan Maros,” tambah BS.
Laporan Pengaduan ke Polda Sulsel dan Kanwil ATR/BPN Sulsel
BS telah melaporkan penyidik ke Polda Sulsel dan mendapat balasan yang memperkuat dugaan adanya rekayasa.
Dalam surat balasan dari Polda Sulsel, disebutkan bahwa ada berita acara pengembalian batas tanpa sepengetahuan BS.
BS juga telah melayangkan laporan pengaduan ke Kanwil ATR/BPN Provinsi Sulawesi Selatan yang kemudian meminta Pertanahan Kabupaten Maros untuk melakukan penelitian data fisik dan yuridis.
Permohonan Atensi dari Instansi Terkait
BS berharap instansi terkait, termasuk Kepala Pertanahan Kabupaten Maros, Kapolres Maros, Polda Sulsel, Kanwil Pertanahan Sulsel, Menteri ATR/BPN, dan Kapolri, memberikan perhatian terhadap kasus ini demi kepastian hukum yang berkeadilan.
“Mohon atensi dari instansi terkait untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.
Sampai berita ini dipublikasi pihak terkait belum bisa ditemui.
(DS/Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok






















