Menag Larang Shalat Tarawih Pakai Pengeras Suara saat Ramadan

Rabu, 6 Maret 2024 - 14:38 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Menag Larang Shalat Tarawih Pakai Pengeras Suara saat Ramadan

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas

Zonafaktualnews.com – Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas melarang penggunaan pengeras suara menjelang pelaksanaan ibadah puasa Ramadan 1445 Hijriah/2024.

Yaqut mengatakan penggunaan pengeras suara telah diatur dalam edaran pengeras suara yang diterbitkan pada 18 Februari 2022.

Edaran itu antaran lain mengatur volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel).

BACA JUGA :  Tujuh Jemaah Haji Asal Indonesia Dilaporkan Meninggal Dunia di Arafah

Khusus terkait dengan syiar Ramadan, edaran ini mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Shalat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam.

Sementara untuk takbir Idulfitri di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.

BACA JUGA :  Pemerintah Tetapkan 1 Syawal Jatuh Pada 22 April 2023

Adapun, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala saat ini merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Namun, pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia yang terdiri atas berbagai macam golongan, suku, dan agama, sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

Untuk itu, edaran yang dikeluarkan Menag ditujukan untuk memastikan penggunaan pengeras suara agar tidak menimbulkan potensi gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat, diperlukan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala.

BACA JUGA :  Belajar Syukur dari Negeri yang Terluka Perang

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Karhutla Tak Ditetapkan Bencana Nasional, Menko Polkam Sebut RI Masih Sanggup
2 Kali Ngumpet dari Panggilan KPK, Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa
Indonesia Terancam Digugat Malaysia, Imbas Kabut Asap Karhutla Makin Parah
Pengamat Peringatkan Risiko “People Power Di-Nepal-kan” Jika Gibran Tak Mundur
Minta Gibran Lengser, Rocky Bak Kerbau Dicocok Hidungnya Usai Disemprot Bakom
Putusan MK Gagal Puaskan Publik, Prof Henri Sentil Polemik Ijazah Jokowi
Mahfud MD Sebut Wantimpres Lembaga Tak Berguna, Ruang Bicara Terkekang
Diduga Terpengaruh Tekanan, 9 Hakim MK Diadukan Terkait Kasus Gibran