KPK Bakal Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Menag Yaqut

Selasa, 6 Agustus 2024 - 15:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas

Zonafaktualnews.com – KPK bakal menindaklanjuti dugaan korupsi terkait kuota haji 2024 yang menyeret nama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Langkah ini akan diambil apabila bukti-bukti yang diperlukan sudah lengkap, demikian disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

“Kami bisa menindaklanjuti sebuah perkara dari berbagai sumber. Pertama, dari laporan masyarakat yang disertai dengan kelengkapan dokumen atau administrasi,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua, dari hasil audit BPK atau BPKP,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2024).

Saat ini, laporan masyarakat terkait kasus dugaan korupsi kuota haji sedang dalam proses verifikasi oleh Direktorat PLPM KPK.

Meskipun demikian, Tessa menolak mengungkapkan detail bukti yang sudah dikumpulkan, termasuk apakah kasus ini akan naik ke tahap penyelidikan.

BACA JUGA :  Pemerintah Tetapkan 1 Syawal Jatuh Pada 22 April 2023

“Proses telaah di Direktorat Pengaduan Masyarakat maupun di Direktorat Penyelidikan bersifat rahasia. Jadi, belum bisa dibuka ke publik jika sudah naik ke penyelidikan,” jelasnya.

KPK juga sedang menunggu laporan dari BPK dan BPKP untuk melengkapi bukti-bukti yang ada.

“Kami mendorong auditor untuk menyampaikan hasilnya ke APH,” tambah Tessa.

Laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi kuota haji ini terus bertambah. Dalam sepekan terakhir, lima kelompok masyarakat telah melaporkan kasus ini, termasuk Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat).

“Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) terkait kuota haji ini merugikan masyarakat yang sudah antri puluhan tahun. KPK harus melakukan pemeriksaan mendalam dan meluas,” ujar Koordinator AMALAN Rakyat, Raffi

BACA JUGA :  Janji Lolos Bintara, Uang Korban Raib! Oknum Perwira Polda Sulteng Dipecat

Menurut laporan yang diajukan, Menag Yaqut diduga menyalahgunakan kekuasaannya dengan mengalihkan 50 persen kuota haji reguler ke haji khusus secara sepihak.

Tindakan ini dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Dalam Rapat Panja Haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 pada 27 November 2023, telah disepakati bahwa kuota haji Indonesia 2024 sebanyak 241.000 jemaah, dengan rincian 221.720 untuk jemaah haji reguler dan 19.280 untuk jemaah haji khusus.

Namun, pada Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024, terungkap bahwa Kemenag secara sepihak menetapkan kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680, mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 jemaah untuk haji khusus.

BACA JUGA :  Pelarian Bupati Mamberamo Tengah Berakhir di Tangan KPK

Dengan semakin banyaknya laporan dan bukti yang menguatkan dugaan korupsi ini, langkah KPK dalam menindaklanjuti kasus ini semakin dinantikan oleh publik.

Semua mata kini tertuju pada KPK untuk melihat bagaimana kasus ini akan berkembang dan apakah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan mempertanggungjawabkan tindakannya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Rugikan Negara Rp223,6 Miliar, KPK Jebloskan 4 Tersangka Iklan Bank BJB
Usai Bebas, Jessica “Kopi Sianida” Tegaskan: Saya Bukan Pembunuh Mirna
Habib Rizieq Sentil Mahfud: “Lu yang Bubarin FPI, Sekarang Teriak Amar Ma’ruf”
Tujuh Tahun Pimpin Bank Indonesia, Perry Warjiyo Pilih Mundur Lebih Awal
Prabowo Didesak Minta Maaf, 6 Organisasi Pers Kecam Sebutan “Londo Ireng”
Jantung Bermasalah, Nanik Sudaryati Deyang Pamit Mundur dari Kepala BGN
Prabowo Rombak Kesejahteraan Hakim Naik 300 Persen Agar Tak Bisa Disogok
Eks Wakapolri Oegroseno Marah Sebut Tindakan Kortastipidkor Sarat Kriminalisasi

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:25 WITA

Usai Bebas, Jessica “Kopi Sianida” Tegaskan: Saya Bukan Pembunuh Mirna

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:59 WITA

Habib Rizieq Sentil Mahfud: “Lu yang Bubarin FPI, Sekarang Teriak Amar Ma’ruf”

Senin, 27 Juli 2026 - 13:19 WITA

Tujuh Tahun Pimpin Bank Indonesia, Perry Warjiyo Pilih Mundur Lebih Awal

Senin, 27 Juli 2026 - 01:20 WITA

Prabowo Didesak Minta Maaf, 6 Organisasi Pers Kecam Sebutan “Londo Ireng”

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:08 WITA

Jantung Bermasalah, Nanik Sudaryati Deyang Pamit Mundur dari Kepala BGN

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Dg Beddu Apes! Minta 5+5=10, Dikasih Jalan 6×2+10-2-11+1=10

Kamis, 13 Agu 2026 - 12:31 WITA