Ringkasan
Dinamika politik antara DPRD Gowa dan Bupati Sitti Husniah Talenrang memunculkan dugaan bahwa sejumlah pejabat struktural Pemkab Gowa terlibat dalam politik praktis. Informasi itu masih belum terverifikasi dan belum ada bukti otentik yang memastikan keterlibatan mereka.
Muhammad Noval Dzakwan menilai ASN harus tetap netral dan profesional. Ia mengatakan pihaknya akan mengumpulkan bukti dan mendorong pelaporan ke lembaga berwenang jika dugaan pelanggaran terbukti.
Zonafaktualnews.com – Dinamika politik antara DPRD Gowa dan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, semakin bergejolak.
Di tengah polemik itu, sejumlah pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa diduga nyerempet ke dalam aktivitas politik praktis.
Informasi yang beredar menyebutkan, sejumlah pihak di internal pemerintahan daerah diduga aktif menggalang dukungan dan menyampaikan pernyataan sikap terkait polemik politik yang sedang berkembang.
Hal ini menjadi momok, sebab ASN wajib menjaga netralitas dan dilarang terlibat dalam aktivitas politik praktis.
Dugaan ini juga memunculkan kecurigaan adanya tekanan terhadap sejumlah pejabat sehingga ikut terseret dalam arus politik yang memanas.
Sampai saat ini, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan verifikasi lebih lanjut.
Belum terdapat bukti otentik yang dapat memastikan keterlibatan para pejabat yang disebut.
Ketua Forum Pemuda Pemerhati Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan, Muhammad Noval Dzakwan, mengaku prihatin dengan informasi tersebut.
“Saya tidak yakin berita itu benar. Karena apabila itu terjadi, maka persoalannya sangat serius. ASN memiliki kewajiban menjaga netralitas dan tidak boleh terseret dalam kepentingan politik praktis,” ujar Noval dalam keterangannya, Minggu (16/8/2026).
- Pejabat di Gowa Nyemrempet Politik Praktis di Tengah Polemik DPRD dan Bupati
- Lomba Paling Heboh “Menangkap Janda”, Dg Jaka Sial Dapat Batangan
- Heboh, Guru SD di Jeneponto Dijambak dan Dikeroyok Tiga Orang Tua Murid
- 269 Siswa di Karo Keracunan Massal Usai Santap MBG dari Dapur SPPG Kodim
- Dg Beddu Apes! Minta 5+5=10, Dikasih Jalan 6×2+10-2-11+1=10
Menurut Noval, dinamika politik di daerah tidak boleh menjadi alasan bagi ASN untuk melalaikan tugas dan menjauhi sikap profesionalitas dalam menjalankan pemerintahan.
Noval menegaskan, pihaknya akan mengumpulkan informasi serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.
“Kami akan secepatnya bergerak mengumpulkan bukti otentik. Kalau benar ada pejabat ASN yang terlibat politik praktis, kami akan mendorong agar persoalan tersebut dilaporkan kepada lembaga yang berwenang untuk diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Noval menyebut, dugaan pelanggaran netralitas ASN harus diselesaikan melalui prosedur yang berlaku, bukan sekadar berdasarkan kabar atau tuduhan yang beredar di masyarakat.
Ketentuan mengenai ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, sementara disiplin PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Karena itu, pihaknya meminta agar setiap informasi mengenai dugaan keterlibatan ASN dalam politik praktis dibuktikan melalui data, dokumen, saksi, maupun keterangan lain yang sah.
Jika nantinya ditemukan bukti pelanggaran, penanganannya akan diserahkan kepada instansi berwenang untuk diperiksa lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan keterlibatan sejumlah pejabat struktural tersebut masih bersifat informasi yang perlu dipastikan kebenarannya dan belum dapat dipastikan sebagai pelanggaran.
(MIR/ID)





















