Mantan Intelijen Ungkap Pegi Perong yang Asli Masih Hidup

Rabu, 10 Juli 2024 - 06:19 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Mantan Intelijen Ungkap Pegi Perong yang Asli Masih Hidup

Pegi Setiawan (Kiri) dan Pegi Perong (Kanan) diduga pelaku pembunuhan Vina Cirebon/Foto Kolase

Zonafaktualnews.com – Kuasa hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi, mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan telepon dari seorang mantan intelijen yang memberikan informasi mengejutkan.

Menurut informan tersebut, Pegi Perong yang asli diduga kuat masih hidup dan berkeliaran di sekitar Cirebon.

Kabar ini mencuat setelah status Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon pada tahun 2016 digugurkan oleh pengadilan.

Pegi Setiawan kini dinyatakan bebas, sementara pria yang sebenarnya menjadi target dalam daftar pencarian orang (DPO) masih belum ditemukan.

Marwan menyatakan bahwa kemungkinan besar Pegi Perong yang asli masih berkeliaran di sekitar Cirebon.

BACA JUGA :  7 Terpidana Pembunuhan Vina Laporkan Saksi Atas Kesaksian Palsu

“Saya mendapat telepon dari mantan intelijen yang mengatakan bahwa sebenarnya Pegi yang ditangkap itu bukan Pegi Perong. Pegi Perong memang ada dan masih berkeliaran,” ujar Marwan dalam wawancara dengan sebuah TV swasta pada Rabu (10/7/2024).

Marwan juga menyebut bahwa aparat dan intelijen sudah berusaha mencari Pegi Perong yang asli, dan pihaknya siap membantu.

“Jangan sampai orang yang tidak bersalah dihukum, dan saya pun tidak ikhlas jika pelaku sebenarnya masih berkeliaran,” tambahnya.

Marwan, yang memiliki latar belakang militer, menegaskan bahwa dirinya bersedia membantu pihak berwajib mencari Pegi Perong yang asli, yang disebut-sebut sebagai otak di balik pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016.

BACA JUGA :  Polda Jabar Blunder Kasus Vina, Nama DPO Andi dan Dani Asal Sebut

“Saya ikhlas membantu karena latar belakang saya sebagai tentara. Ayo kita cari. Kami siap menghadapi perkara ini di pokok perkara,” tegasnya.

Setelah 49 hari ditahan, Pegi Setiawan akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah gugatan praperadilannya dikabulkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (8/7/2024) lalu.

Hakim tunggal Eman Sulaeman membacakan putusan tersebut.

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan Nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ujar hakim.

BACA JUGA :  Pegi Setiawan Jadi Korban Salah Tangkap, Pengacara Minta Kapolda Jabar Dicopot

Setelah diputuskan bebas, Pegi Setiawan pulang ke rumahnya di Cirebon. Dia disambut oleh masyarakat sekitar dengan berbagai acara mulai dari tabuhan gendang, prosesi tiup lilin, hingga pemasangan tenda di depan rumah keluarga Pegi Setiawan sebagai ungkapan rasa syukur atas putusan praperadilan yang menguntungkannya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Pengamat Peringatkan Risiko “People Power Di-Nepal-kan” Jika Gibran Tak Mundur
Minta Gibran Lengser, Rocky Bak Kerbau Dicocok Hidungnya Usai Disemprot Bakom
Putusan MK Gagal Puaskan Publik, Prof Henri Sentil Polemik Ijazah Jokowi
Mahfud MD Sebut Wantimpres Lembaga Tak Berguna, Ruang Bicara Terkekang
Diduga Terpengaruh Tekanan, 9 Hakim MK Diadukan Terkait Kasus Gibran
Sindir Putusan MK, F-KRB: Gibran Ukir Sejarah Jadi Wapres Pertama Tanpa Ijazah SMA
MK Dianggap “Cuci Tangan” Tolak Diskualifikasi Gibran, Bola Panas ke DPR?
Suket Gibran Disebut Hasil Manipulasi, Buni Yani Desak MK Diskualifikasi

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:24 WITA

Pengamat Peringatkan Risiko “People Power Di-Nepal-kan” Jika Gibran Tak Mundur

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:21 WITA

Minta Gibran Lengser, Rocky Bak Kerbau Dicocok Hidungnya Usai Disemprot Bakom

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:13 WITA

Putusan MK Gagal Puaskan Publik, Prof Henri Sentil Polemik Ijazah Jokowi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:34 WITA

Mahfud MD Sebut Wantimpres Lembaga Tak Berguna, Ruang Bicara Terkekang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 02:52 WITA

Diduga Terpengaruh Tekanan, 9 Hakim MK Diadukan Terkait Kasus Gibran

Berita Terbaru