Pakar Hukum UI Tanggapi Penghapusan 2 DPO Dalam Kasus Vina

Selasa, 28 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar Hukum UI, Aristo Pangaribuan (Kiri)

Pakar Hukum UI, Aristo Pangaribuan (Kiri)

Zonafaktualnews.com – Pakar Hukum UI, Aristo Pangaribuan menanggapi penghapusan 2 DPO dalam kasus Vina Cirebon.

Aristo Pangaribuan mengatakan penghapusan 2 DPO menurutnya merasa janggal dari pernyataan polisi.

Pakar Hukum UI ini menilai pihak kepolisian terlalu defensif dalam mengungkap kasus itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aristo pun meminta polisi menjelaskan sebenar-benarnya alasan penghapusan 2 DPO hingga hanya tersisa satu.

“Jelaskan saja, kenapa 3 DPO jadi 1, selama ini kan penjelasannya hanya keterangan saksi dicabut, sudah begitu selesai,” ujar Pakar Hukum UI, Aristo Pangaribuan seperti yang dikutip dari berbagai media massa, Selasa (28/5/2024).

BACA JUGA :  Polda Jabar Blunder Kasus Vina, Nama DPO Andi dan Dani Asal Sebut

Di samping itu, Pakar Hukum UI ini menilai, penetapan DPO hingga berujung penghapusan dalam kasus pembunuhan Vina menuai persoalan.

Pasalnya, keterangan saksi semata tidak bisa menjadi dalil penetapan seseorang menjadi pelaku atau DPO.

“Kalau sekarang kan kalau terlalu defensif memberikan alasan enggak masuk akal, membuat publik termasuk saya bertanya ini ada apa, apakah ini ketidakprofesionalan atau ada soal lain?” ujar Aristo

BACA JUGA :  Kapolri Soroti Kejanggalan dalam Kasus Pembunuhan Vina

DPO yang tertangkap Pegi diperiksa untuk membuktikan ada atau tidaknya kesesuaian dengan cerita pelaku-pelaku lainnya yang sudah divonis.

“Kenapa Karena untuk melihat alur ceritanya yang sebenarnya seperti apa,” pungkasnya.

Seperti diketahui, penghapusan 2 DPO dalam kasus Vina Cirebon disampaikan Polda Jabar.

Polda Jabar menyebut nama DPO Andi dan Dani hanya asal sebut nama.

“Dua nama Andi dan Dani, yang disebutkan selama ini itu hanyalah asal sebut. Jadi tidak ada tersangka lain,”ujar Kombes Surawan.

Nama Pegi Setiawan alias Perong dipastikan sebagai satu-satunya DPO dalam kasus Vina di Cirebon.

BACA JUGA :  Habib Rizieq Garap Film Kasus Pembantaian KM 50

Hasil penyidikan mendalam dipastikan jumlah tersangka dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon hanya hanya 9 orang, bukan 11.

“Jadi perlu saya tegaskan di sini bahwa jumlah tersangka semua bukan 11 tapi 9, sehingga DPO hanya 1,” tegasnya.

Surawan meyakinkan jumlah DPO sebelumnya muncul karena perbedaan keterangan dari lima tersangka.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Begini Rincian 13 Proyek Hilirisasi Rp116 Triliun yang Diluncurkan Prabowo
Perjalanan KRL dari Bekasi Timur Jadi yang Terakhir, Nur Ainia Kompas TV Berpulang
Permintaan Izin Terbang Bebas AS di RI Dinilai Ancam Kedaulatan Negara
Korban Tewas Tabrakan KA Argo Bromo–KRL di Bekasi Timur Jadi 15 Orang
Mahfud MD Buka Borok MBG, Makan Cuma Rp34 Miliar, Sisanya ke Mobil dan Kaos
Refly Harun dan Jahmada Nyaris Baku Hantam di Live TV, Sempat Saling Dorong
Jusuf Kalla Buka Suara Usai Dilaporkan, Singgung Fitnah dan Klarifikasi Syahid
Status Ijazah Jokowi Belum Diputus, Hakim Tak Pernah Nyatakan Keaslian

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 13:52 WITA

Begini Rincian 13 Proyek Hilirisasi Rp116 Triliun yang Diluncurkan Prabowo

Rabu, 29 April 2026 - 09:20 WITA

Perjalanan KRL dari Bekasi Timur Jadi yang Terakhir, Nur Ainia Kompas TV Berpulang

Rabu, 29 April 2026 - 08:23 WITA

Permintaan Izin Terbang Bebas AS di RI Dinilai Ancam Kedaulatan Negara

Senin, 27 April 2026 - 02:21 WITA

Mahfud MD Buka Borok MBG, Makan Cuma Rp34 Miliar, Sisanya ke Mobil dan Kaos

Rabu, 22 April 2026 - 17:44 WITA

Refly Harun dan Jahmada Nyaris Baku Hantam di Live TV, Sempat Saling Dorong

Berita Terbaru