KPK Tangkap Paksa SYL di Apartemen Jakarta Selatan

Kamis, 12 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Tangkap Paksa SYL di Apartemen Jakarta Selatan (Foto : MPI Sindonews.com)

KPK Tangkap Paksa SYL di Apartemen Jakarta Selatan (Foto : MPI Sindonews.com)

Zonafaktualnews.com – KPK menangkap paksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (12/10/2023)

Syahrul Yasin Limpo ditangkap di kediaman anaknya di Apartemen La Maisson Barito, Jakarta Selatan.

Penangkapan dilakukan oleh penyidik KPK. SYL kemudian dibawa di Gedung KPK dengan tangan terborgol.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

SYL mengenakan baju putih dengan jaket hitam. Ia mengenakan topi hitam dan masker.

Politisi Nasdem ini pun langsung digiring menuju ke ruang pemeriksaan dengan pengawalan penuh petugas.

BACA JUGA :  KPK Tengah Memainkan Drama, Penangkapan SYL Dinilai Politisasi

Sebelumnya, Kuasa Hukum SYL, Febri Diansyah mengemukakan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat (13/10/2023).

“Mendapatkan konfirmasi pemeriksaan akan dilakukan pada Jumat, 13 Oktober 2023 siang,” kata Febri lewat keterangannya, Kamis (12/10/2023).

Sementara, SYL mengaku sudah siap menghadapi proses hukum yang menjeratnya.

“Saya sudah siap lahir dan bathin untuk menghadapi ini sesuai dengan hukum dan hak-hak saya sebagai tersangka,” kata SYL.

BACA JUGA :  Syahrul Yasin Limpo Diperas Pimpinan KPK Rp 1 Miliar?

Dia berharap kasus yang menjeratnya murni penegakan hukum, bukan serta merta berkaitan dengan kepentingan politik.

“Saya berharap perkara ini murni perkara hukum, bukan seperti mencari-cari kesalahan saja, dan jangan sampai perkara ini dilatar belakangi kepentingan politik”, kata SYL.

SYL sendiri dikabarkan terseret kasus korupsi di Kementan.

Selaku menteri saat itu, SYL memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000

Jika dirupiahkan total sekitar Rp62,8 juta sampai Rp157,1 juta (Rp15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.

BACA JUGA :  KPK Sebut SYL Nikmati Uang Rp 13,9 M Hasil Setoran Pegawai di Kementan

Uang itu berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek.

Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023.

Temuan sementara KPK ketiga diduga menikmati uang haram sekitar Rp 13,9 miliar.

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Jusuf Kalla Buka Suara Usai Dilaporkan, Singgung Fitnah dan Klarifikasi Syahid
Status Ijazah Jokowi Belum Diputus, Hakim Tak Pernah Nyatakan Keaslian
Samin Tan dan Purnomo Pernah Masuk Forbes, Mintarsih Ungkap Fakta Baru
Efisiensi Anggaran Dipertanyakan, Motor MBG Diduga Di-markup Fantastis
Perlawanan Belum Selesai, Budiman S Bawa Sengketa Tanah Maros ke MA
PERMAHI Kawal Kasus ART Bengkulu, Nilai Cacat Bukti dan Dorong RDPU DPR
Dituding Danai Roy Suryo, JK Ngamuk Laporkan Rismon atas Tuduhan Tanpa Bukti
Harga Minyak Dunia Melonjak, APBN Diperkirakan Hanya Bisa Bertahan Singkat

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 07:23 WITA

Jusuf Kalla Buka Suara Usai Dilaporkan, Singgung Fitnah dan Klarifikasi Syahid

Jumat, 17 April 2026 - 02:23 WITA

Status Ijazah Jokowi Belum Diputus, Hakim Tak Pernah Nyatakan Keaslian

Kamis, 16 April 2026 - 23:45 WITA

Samin Tan dan Purnomo Pernah Masuk Forbes, Mintarsih Ungkap Fakta Baru

Rabu, 15 April 2026 - 10:01 WITA

Efisiensi Anggaran Dipertanyakan, Motor MBG Diduga Di-markup Fantastis

Jumat, 10 April 2026 - 22:07 WITA

Perlawanan Belum Selesai, Budiman S Bawa Sengketa Tanah Maros ke MA

Berita Terbaru