Korban Tebasan di Gowa Cacat Seumur Hidup, Keluarga Tuntut Keadilan

Jumat, 4 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suami Suminah Jadi Korban Tebasan Senjata Tajam hingga Alami Cacat Seumur Hidup

Suami Suminah Jadi Korban Tebasan Senjata Tajam hingga Alami Cacat Seumur Hidup

Zonafaktualnews.com – Suminah, istri dari seorang korban penganiayaan berat di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan kini sedang memperjuangkan keadilan.

Sang istri menuntut agar pelaku, Burhan BS Dg Baso, dihukum setimpal setelah suaminya mengalami cacat seumur hidup akibat tebasan senjata tajam yang dilakukannya.

Kasus ini dilaporkan pada 28 Juli 2024, dengan nomor LP / 19 / VII / 2024 / Sulsel / Res. Gowa / Sek. Tinggimoncong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban menderita luka serius di bagian leher dan lengan.

BACA JUGA :  Raja Gowa ke-38 Akan Kembali ke Istana Balla Lompoa

Meskipun tersangka dikenakan pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan, keluarga korban berharap agar hukum yang lebih berat diterapkan.

Pasalnya, keluarga korban menduga tindakan ini direncanakan dengan niat untuk menghabisi korban.

“Kami mempertanyakan mengapa pasal yang digunakan tidak disertai ayat yang lebih tegas terkait perencanaan,” ungkap Suminah, yang juga seorang pemerhati sosial, Jumat (4/10/2024).

Suminah menegaskan perlunya dukungan pengobatan dari pemerintah, mengingat beban biaya yang harus mereka tanggung.

BACA JUGA :  Keji, Remaja di Poso Tikam Kakek-Neneknya untuk Tutupi Jejak Pencurian

“Korban kini harus menanggung cacat seumur hidup akibat penganiayaan ini. Kami berharap pemerintah memberikan bantuan untuk biaya pengobatan,” ujarnya.

Eddy Yusuf, perwakilan keluarga, menekankan, agar pelaku dapat dihukum dengan adil, seberat beratnya serta transparan sesuai dengan apa yang dilakukannya.

“Kami meminta agar pelaku dapat dihukum dengan adil, seberat-beratnya, serta transparan sesuai dengan apa yang dilakukannya.” terangnya

Saat ini, Suminah dan keluarganya menunggu pelaku mendapatkan hukuman setimpal dan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memperjuangkan keadilan bagi mereka dalam persidangan yang akan segera berlangsung.

BACA JUGA :  Miris! Proyek Rp 1,6 T "Nyolong" BBM Subsidi, Balai Pompengan Jeneberang Tak Peduli

Keluarga juga meminta perhatian khusus dari pihak terkait untuk membantu dalam proses pemulihan fisik dan psikologis korban.

Meskipun menghadapi tantangan yang berat, Suminah tetap teguh dalam perjuangannya.

Suminah berharap tidak hanya suaminya yang mendapatkan keadilan, tetapi juga mendorong perhatian masyarakat terhadap kasus-kasus serupa yang sering kali terabaikan.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Asmara Terlarang Berujung Petaka, Mahasiswi Aniaya Kekasih hingga Tewas
Sarang Togel di Sinjai Digerebek, Polisi Tangkap 3 Pria dan Sita Uang Tunai
Diam-diam Rekam Mahasiswi Ganti Baju, Pria di Gowa Dicokok Polisi
Mobil Belum Lunas Digadai, Pemuda di Gowa Diringkus Polisi
Tambang Siluman di Gowa Diobrak-abrik Polisi, Dua Ditetapkan Tersangka
Janji Proyek Miliaran Ternyata Fiktif, Honorer di Sulsel Tipu Mahasiswi Rp222 Juta
Debt Collector Ngaku Polisi Rampas Motor di Gowa, Satu Ditangkap, Tiga Buron
Tolak Diajak Pergi, Istri di Bone Diseret dan Dipukul Suami Sendiri

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 00:45 WITA

Asmara Terlarang Berujung Petaka, Mahasiswi Aniaya Kekasih hingga Tewas

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:58 WITA

Sarang Togel di Sinjai Digerebek, Polisi Tangkap 3 Pria dan Sita Uang Tunai

Senin, 5 Mei 2025 - 02:23 WITA

Diam-diam Rekam Mahasiswi Ganti Baju, Pria di Gowa Dicokok Polisi

Senin, 5 Mei 2025 - 01:51 WITA

Mobil Belum Lunas Digadai, Pemuda di Gowa Diringkus Polisi

Jumat, 2 Mei 2025 - 14:23 WITA

Tambang Siluman di Gowa Diobrak-abrik Polisi, Dua Ditetapkan Tersangka

Berita Terbaru

Foto kolase – Akun anonim Fufufafa dan Mahasiswi ITB

Nasional

Beda Nasib, Mahasiswi ITB Ditangkap, Fufufafa Tak Terjamah

Selasa, 13 Mei 2025 - 00:32 WITA