Zonafaktualnews.com – Calo Akpol, Andi Fatmasari Rahman, dituntut 4 tahun penjara atas kasus penipuan senilai Rp 4,9 miliar.
Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Senin (10/2/2025).
Hasil dari putusan itu, keluarga korban tidak terima. Pasalnya, vonis tersebut tidak sebanding dengan kerugian yang mereka dialami.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muh Irfan menyatakan bahwa Andi Fatmasari terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan berdasarkan Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Meski demikian, tuntutan 4 tahun penjara dinilai tidak mencerminkan keadilan bagi korban yang kehilangan hampir Rp 5 miliar.
“Minimal 20 tahun penjara! Uang kami hampir Rp 5 miliar diambilnya,” teriak salah satu keluarga korban saat sidang berlangsung.
Suasana semakin memanas usai sidang ditutup. Keluarga korban berkumpul di depan pintu ruangan dan menyoraki calo Akpol itu saat dibawa keluar oleh petugas.
“Siapa pun yang ikut memakai uang hasil penipuan Sari (Andi Fatmasari Rahman), haram itu!” teriak salah seorang peserta sidang, menunjukkan kemarahan dan kekecewaan mereka.
Andi Fatmasari dijadwalkan akan membacakan pleidoi atau pembelaannya pada Rabu (12/2/2025) mendatang.
Namun, protes dari keluarga korban menunjukkan bahwa tuntutan keadilan masih jauh dari harapan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan modus penipuan yang memanfaatkan impian banyak orang untuk masuk ke institusi bergengsi seperti Akpol.
Vonis 4 tahun penjara bagi Andi Fatmasari dinilai tidak memberikan efek jera, sementara korban terus menuntut keadilan yang lebih tegas.
Diberitakan sebelumnya, aktivis anti-korupsi asal Bone, Andi Fatmasari Rahman, didakwa atas penipuan dan penggelapan dana Rp 4,9 miliar.
Modus yang digunakan terdakwa adalah menawarkan jasa sebagai calo untuk meluluskan calon taruna akademi kepolisian (Akpol).
Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Rabu (15/1/2025).
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kasus ini bermula pada Januari 2024 ketika Andi Fatmasari mendatangi sebuah kafe milik ibu dari korban, Rosdiana.
Terdakwa mengaku sebagai orang Bone dan mengenal beberapa tokoh penting, termasuk Ahmad Sahroni (ASC), yang disebutnya memiliki pengaruh besar di kepolisian.
“Terdakwa menyampaikan bahwa dirinya merupakan tangan kanan Ahmad Sahroni dan mengklaim memiliki kemampuan untuk meluluskan Gonzalo, anak dari Rosdiana, menjadi taruna Akpol,” ujar JPU dalam dakwaannya.
Untuk meyakinkan korban, terdakwa bahkan menunjukkan sepucuk senjata api yang diakuinya sebagai pemberian dari Ahmad Sahroni.
Merasa yakin dengan janji terdakwa, Rosdiana memberikan uang secara bertahap mulai dari Rp 250 juta pada April 2024 hingga total mencapai Rp 4,9 miliar.
Menurut dakwaan, terdakwa mengarahkan Gonzalo untuk mengikuti proses seleksi Akpol di tingkat Polda Sulawesi Selatan. Namun, Gonzalo dinyatakan tidak lulus seleksi.
Ketika hal ini dipertanyakan, terdakwa beralasan bahwa Gonzalo dapat mengikuti jalur khusus melalui Komisi III DPR RI.
Gonzalo pun diinstruksikan untuk berangkat ke Semarang, tetapi pada akhirnya tidak pernah bertemu dengan Kapolri maupun Ahmad Sahroni seperti yang dijanjikan terdakwa.
Hingga pengumuman resmi, nama Gonzalo tidak tercantum dalam daftar peserta yang lulus.
“Atas perbuatan terdakwa, saksi Rosdiana mengalami kerugian sebesar Rp 4,9 miliar, yang sebagian besar digunakan untuk biaya operasional dan diberikan kepada pihak lain yang disebut sebagai ajudan Kapolri,” ungkap JPU.
(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News