Zonafaktualnews.com – Kasus video Wik-wik antara seorang guru dan siswi di MAN 1 Gorontalo kembali viral di media sosial.
Nama Pasha Pratiwi, yang diduga terlibat dalam video tersebut, menjadi sorotan usai munculnya sebuah klarifikasi di media sosial.
Video klarifikasi tersebut mengatasnamakan Pasha Pratiwi, siswi di MAN 1 Gorontalo. Namun polisi memastikan bahwa klarifikasi tersebut adalah hoaks.
Dalam klarifikasi yang sempat beredar luas, sosok yang mengaku sebagai Pasha Pratiwi meminta agar publik tidak menilai dirinya hanya dari video singkat yang tersebar.
Namun, Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (Kadis PPA) Gorontalo, Yana Yanti Sulaeman, menyatakan dengan tegas bahwa klarifikasi tersebut palsu.
“Korban tidak lagi memegang handphone sejak kasus ini mencuat, sehingga unggahan klarifikasi tersebut jelas hoaks,” tegas Yana dikutip Senin (30/9/2024).
Keluarga korban pun angkat bicara, menegaskan bahwa Pasha tidak pernah memberikan pernyataan apapun di media sosial.
Hal ini memperkuat dugaan bahwa ada pihak-pihak yang sengaja memperkeruh suasana dengan menyebarkan informasi palsu untuk membingungkan publik.
Sementara itu, pihak kepolisian bertindak cepat dengan menahan David Hakim, guru yang terlibat dalam video syur tersebut.
Ia dijerat Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 15 tahun. Hukuman ini diperberat karena pelaku adalah seorang tenaga pendidik.
Kendati demikian, publik tetap dihimbau untuk lebih bijak dalam menerima informasi di media sosial, agar tidak terjebak dalam hoaks yang bisa memperburuk situasi.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News