Zonafaktualnews.com – Dua kapal berbendera Malaysia yang melakukan illegal fishing di WPPNRI 517 Perairan Selat Malaka dilumpuhkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Penyergapan ini berhasil dilakukan dalam patroli Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 01 bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI ke-78 pada Kamis (17/8/2023).
“Sekitar pukul 03.15, KP. HIU 01 berhasil menangkap 2 kapal illegal fishing di Selat Malaka,
Ini adalah kado dari kami untuk Indonesia di HUT Kemerdekaan RI yang ke-78”, ungkap Direktur Jenderal Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin dalam keterangan tertulis, Minggu (20/8/2023).
Dua kapal yang ditangkap adalah KM. SLFA 3763 dan KM. PKFA 7541. Kedua kapal tersebut berhasil dilumpuhkan pada saat melakukan illegal fishing menggunakan alat tangkap terlarang pada titik koordinat 03º07, 814’ U – 100º41,911’ T (KM. SLFA 3763) dan 03º07, 501’ U – 100º41,426’ T (KM PKFA 7541).
“Diduga kedua kapal menggunakan alat tangkap terlarang berupa Jaring Trawl yang sangat merusak,” kata Adin.
Pada saat diperiksa petugas, kedua kapal tersebut telah membawa muatan ikan sebanyak 1,4 ton ikan campur.
Petugas juga mendapati bahwa kapal tersebut diawaki oleh warga negara Indonesia.
Total delapan orang ABK diamankan oleh petugas termasuk nakhoda.
“Dua kapal ini kami kawal ke Satuan Pengawasan (Satwas) SDKP Dumai untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan kapal tiba Jumat dini hari,” bebernya.
Adin menambahkan, setibanya kedua kapal tersebut di Satwas SDKP Dumai, akan langsung dilakukan pelimpahan berkas perkara awak kapal dan barang bukti kasus dari Nakhoda KP.
Hiu 01 kepada tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan Satwas SDKP Dumai.
Hal ini merupakan wujud KKP, Sakti Wahyu Trenggono dalam menindak tegas para pelaku illegal fishing agar sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia dapat terus terjaga dan berkelanjutan.
Editor : Id Amor