Kemenkes Tanggapi Isu Penghapusan Kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan

Rabu, 15 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPJS Kesehatan/Net

BPJS Kesehatan/Net

Zonafaktualnews.com – Kementerian Kesehatan RI menegaskan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan masih ada sampai saat ini.

Meski Pemerintah diketahui akan memberlakukan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta BPJS Kesehatan pada Juni 2025.

“Bahwa terbitnya Perpres ini, kelas 1, 2, dan 3, masih tetap ada ya,” ujar  Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi saat konferensi pers, Rabu (15/5/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa dari sisi pelayanan tetap akan menyiapkan fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS.

BACA JUGA :  Heboh Pengobatan Ida Dayak, Kemenkes Soroti Soal Izin Praktik

“Jadi berlaku pada 1 Juli 2025 untuk menerapkan kelas rawat inap standar ini. RS menyiapkan fasilitas ruang rawat inap standar,” ujarnya

Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyebut iuran yang saat ini dibayarkan oleh peserta BPJS hingga saat ini masih tetap sama lantaran tidak ada penghapusan kelas.

“Iuran yang selama ini banyak ditanyakan, untuk iuran masih tetap karena tidak ada penghapusan kelas. Otomatis untuk iuran masih mengacu kepada perpres yang masih berlaku. Jadi masih ada kelas dan iuran masih sama,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Kemenkes Klarifikasi Soal Aturan Kontrasepsi untuk Remaja

“Sampai saat ini pelayanan di fasilitas kesehatan masih sama seperti sebelum Perpres 59 ini berlaku,” sambungnya.

Seperti diketahui, Peraturan Presiden (Perpres) No 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Jaminan Kesehatan yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (8/5/2024) menyebut KRIS akan menggantikan kelas BPJS Kesehatan yang efektif pada 30 Juni 2025.

BACA JUGA :  KPK Temukan Praktik Mark Up dan Kongkalikong Alkes

Dalam pasal 103A dan Pasal 104 dinyatakan penerapan fasilitas ruang perawatan pada layanan rawat inap kelas standar nantinya bisa diterapkan di seluruh fasilitas Rumah Sakit maupun sebagian fasilitas

Pasca KRIS berlaku, pemerintah tetap melakukan evaluasi untuk melihat efektivitas penerapan Jaminan Kesehatan Nasional dengan standar baru.

Menteri Kesehatan ditunjuk melakukan pembinaan terhadap fasilitas kesehatan sebagaimana mestinya, termasuk memastikan kriteria KRIS sudah terlaksana dengan baik di sejumlah Rumah Sakit.

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Banjir Landa Kawasan IKN, 181 Rumah dan 622 Warga Terdampak
Usut Skandal Jual Beli Gas, KPK Periksa Komisaris Utama PT IAE
Sahroni Sebut Aksi Jokowi Upload Serdik Sespimmen Polri Tak Elok untuk Publik
Waspada! Camilan Manis Ini Ternyata Mengandung Babi Meski Berlabel Halal
Lisa Dipolisikan, Istri Ridwan Kamil: Kalau Suami Saya Salah, Ada Hukum Alam Menanti
APBN Bocor Ratusan Triliun, KPK Sebut Ada Permainan Proyek Siluman dan Data Palsu
Tak Merasa Bersalah, DJ Nathalie Tolak Permintaan Maaf Bupati Sidrap: Tutup Saja Klubnya
YARA Desak Pemerintah Pusat Tindaklanjuti Permintaan Pengelolaan Migas di Aceh

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 18:48 WITA

Banjir Landa Kawasan IKN, 181 Rumah dan 622 Warga Terdampak

Selasa, 22 April 2025 - 14:14 WITA

Usut Skandal Jual Beli Gas, KPK Periksa Komisaris Utama PT IAE

Senin, 21 April 2025 - 23:18 WITA

Waspada! Camilan Manis Ini Ternyata Mengandung Babi Meski Berlabel Halal

Minggu, 20 April 2025 - 07:17 WITA

Lisa Dipolisikan, Istri Ridwan Kamil: Kalau Suami Saya Salah, Ada Hukum Alam Menanti

Minggu, 20 April 2025 - 06:05 WITA

APBN Bocor Ratusan Triliun, KPK Sebut Ada Permainan Proyek Siluman dan Data Palsu

Berita Terbaru

Foto ilustrasi – Gaji PNS

Ekobis

Kabar Kenaikan Gaji PNS 16 Persen Ternyata Cuma Hoaks

Selasa, 22 Apr 2025 - 21:13 WITA

Petugas menyiagakan perahu karet untuk membantu warga terdampak banjir (Foto: BNPB)

Nasional

Banjir Landa Kawasan IKN, 181 Rumah dan 622 Warga Terdampak

Selasa, 22 Apr 2025 - 18:48 WITA