Kemenkes Tanggapi Isu Penghapusan Kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan

Rabu, 15 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPJS Kesehatan/Net

BPJS Kesehatan/Net

Zonafaktualnews.com – Kementerian Kesehatan RI menegaskan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan masih ada sampai saat ini.

Meski Pemerintah diketahui akan memberlakukan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta BPJS Kesehatan pada Juni 2025.

“Bahwa terbitnya Perpres ini, kelas 1, 2, dan 3, masih tetap ada ya,” ujar  Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi saat konferensi pers, Rabu (15/5/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa dari sisi pelayanan tetap akan menyiapkan fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS.

BACA JUGA :  Ejek Honorer Pakai BPJS, Karyawati PT Timah yang Viral Dipecat

“Jadi berlaku pada 1 Juli 2025 untuk menerapkan kelas rawat inap standar ini. RS menyiapkan fasilitas ruang rawat inap standar,” ujarnya

Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyebut iuran yang saat ini dibayarkan oleh peserta BPJS hingga saat ini masih tetap sama lantaran tidak ada penghapusan kelas.

“Iuran yang selama ini banyak ditanyakan, untuk iuran masih tetap karena tidak ada penghapusan kelas. Otomatis untuk iuran masih mengacu kepada perpres yang masih berlaku. Jadi masih ada kelas dan iuran masih sama,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Kemenkes Ajak Masyarakat Tetap Tenang dan Tidak Sebarkan Hoaks Virus Nipah

“Sampai saat ini pelayanan di fasilitas kesehatan masih sama seperti sebelum Perpres 59 ini berlaku,” sambungnya.

Seperti diketahui, Peraturan Presiden (Perpres) No 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Jaminan Kesehatan yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (8/5/2024) menyebut KRIS akan menggantikan kelas BPJS Kesehatan yang efektif pada 30 Juni 2025.

BACA JUGA :  Dokter W Minta Bayaran Rp 5 Juta, Pasien Disuruh Bohongi BPJS di Manokwari

Dalam pasal 103A dan Pasal 104 dinyatakan penerapan fasilitas ruang perawatan pada layanan rawat inap kelas standar nantinya bisa diterapkan di seluruh fasilitas Rumah Sakit maupun sebagian fasilitas

Pasca KRIS berlaku, pemerintah tetap melakukan evaluasi untuk melihat efektivitas penerapan Jaminan Kesehatan Nasional dengan standar baru.

Menteri Kesehatan ditunjuk melakukan pembinaan terhadap fasilitas kesehatan sebagaimana mestinya, termasuk memastikan kriteria KRIS sudah terlaksana dengan baik di sejumlah Rumah Sakit.

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Habib Rizieq Sentil Mahfud: “Lu yang Bubarin FPI, Sekarang Teriak Amar Ma’ruf”
Tujuh Tahun Pimpin Bank Indonesia, Perry Warjiyo Pilih Mundur Lebih Awal
Prabowo Didesak Minta Maaf, 6 Organisasi Pers Kecam Sebutan “Londo Ireng”
Jantung Bermasalah, Nanik Sudaryati Deyang Pamit Mundur dari Kepala BGN
Prabowo Rombak Kesejahteraan Hakim Naik 300 Persen Agar Tak Bisa Disogok
Eks Wakapolri Oegroseno Marah Sebut Tindakan Kortastipidkor Sarat Kriminalisasi
Ada Pembalikan Proses Hukum, Pengacara dr Tifa Sebut Jokowi Pantas Jadi Terdakwa
Jokowi Diduga Resah, Analis Intelijen Endus Ada Skenario Jatuhkan Febrie

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:59 WITA

Habib Rizieq Sentil Mahfud: “Lu yang Bubarin FPI, Sekarang Teriak Amar Ma’ruf”

Senin, 27 Juli 2026 - 13:19 WITA

Tujuh Tahun Pimpin Bank Indonesia, Perry Warjiyo Pilih Mundur Lebih Awal

Senin, 27 Juli 2026 - 01:20 WITA

Prabowo Didesak Minta Maaf, 6 Organisasi Pers Kecam Sebutan “Londo Ireng”

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:08 WITA

Jantung Bermasalah, Nanik Sudaryati Deyang Pamit Mundur dari Kepala BGN

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:51 WITA

Prabowo Rombak Kesejahteraan Hakim Naik 300 Persen Agar Tak Bisa Disogok

Berita Terbaru