Kejagung Tetapkan 3 Koorporasi Tersangka Korupsi Minyak Goreng

Kamis, 15 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Kejaksaan Agung RI

Gedung Kejaksaan Agung RI

Zonafaktualnews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tiga koorporasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi

Ketiga koorporasi itu terlibat soal izin ekspor minyak sawit mentah, termasuk minyak goreng pada periode 2021-2022.

Adapun tiga koorporasi itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Kamis (15/6/2023)

BACA JUGA :  Rusia Memanas! Diguncang Isu Kudeta, AS Pasang Mata dan Telinga

Penetapan tersangka baru itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, MA memperberat vonis lima terdakwa kasus korupsi minyak goreng pada 12 Mei 2023.

Untuk diketahui, sejumlah pihak divonis bersalah dalam kasus korupsi minyak goreng.

Pertama, mantan Direktur Jenderal Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana

Dia divonis dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

BACA JUGA :  Suami Eks Bupati Lutra dan Wakil Ketua DPRD Luwu Tersangka Kasus Korupsi

Kemudian, analis Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei divonis pidana satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Lalu, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, da divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan

BACA JUGA :  Dipengaruhi Tuak, Ayah Durjana Setubuhi 2 Putri Kandung Sendiri

Selanjutnya, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley. Dia divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Terakhir, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Pierre divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Editor : Isal

Berita Terkait

DNA 99 Persen Diabaikan, Polisi Beralibi Kurang Bukti di Kasus Pemerkosaan Tator
Penyelundupan 82 Amunisi di Jayapura Digagalkan Polisi, Satu Pelaku Ditangkap
Dendam Lama Terbayar, Pria di Makassar Habisi Teman Pakai Batu dan Cangkul
Bupati Gowa “Sikat Balik”, Wartawan dan Kadishub Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Silet Tas Emak-emak di Pasar Panjalingan Maros, Pencopet Wanita Diamuk Warga
Pria di Makassar Dicokok Polisi Usai Gasak Uang dan Anting Emas Tetangga
Berawal Baku Lirik Berakhir Tatap Polisi, Penganiaya Selebgram Makassar Diciduk
Tak Puas Dibui, Kakak Korban Penyekapan Minta Mata Taufik Sontoloyo Dicungkil

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:28 WITA

DNA 99 Persen Diabaikan, Polisi Beralibi Kurang Bukti di Kasus Pemerkosaan Tator

Kamis, 9 Juli 2026 - 00:10 WITA

Penyelundupan 82 Amunisi di Jayapura Digagalkan Polisi, Satu Pelaku Ditangkap

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:11 WITA

Dendam Lama Terbayar, Pria di Makassar Habisi Teman Pakai Batu dan Cangkul

Minggu, 5 Juli 2026 - 02:29 WITA

Bupati Gowa “Sikat Balik”, Wartawan dan Kadishub Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:18 WITA

Silet Tas Emak-emak di Pasar Panjalingan Maros, Pencopet Wanita Diamuk Warga

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Istri Dasteran Bolong, Suami Kolor Kendor, Giliran Live Kece

Selasa, 14 Jul 2026 - 04:27 WITA

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Cewek BO Vs Burung Beo

Senin, 13 Jul 2026 - 15:37 WITA