Kejagung Tetapkan 3 Koorporasi Tersangka Korupsi Minyak Goreng

Kamis, 15 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Kejaksaan Agung RI

Gedung Kejaksaan Agung RI

Zonafaktualnews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tiga koorporasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi

Ketiga koorporasi itu terlibat soal izin ekspor minyak sawit mentah, termasuk minyak goreng pada periode 2021-2022.

Adapun tiga koorporasi itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Kamis (15/6/2023)

BACA JUGA :  1.466 Narapidana Terima Remisi, 3 Orang Langsung Bebas

Penetapan tersangka baru itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, MA memperberat vonis lima terdakwa kasus korupsi minyak goreng pada 12 Mei 2023.

Untuk diketahui, sejumlah pihak divonis bersalah dalam kasus korupsi minyak goreng.

Pertama, mantan Direktur Jenderal Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana

Dia divonis dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

BACA JUGA :  Pencabut Nyawa Adhi Aqsha di Bantaeng Dibekuk, Satu Masih DPO

Kemudian, analis Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei divonis pidana satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Lalu, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, da divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan

BACA JUGA :  Firasat Habib Bahar Dibuntuti hingga Dapat Ancaman Pembunuhan

Selanjutnya, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley. Dia divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Terakhir, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Pierre divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Editor : Isal

Berita Terkait

Dulu Gagah Berseragam, Kini Didik–Malaungi Berbaju Oranye Terjerat TPPU Narkoba
Bareskrim Polri Rilis Wajah 2 Wanita DPO Asal Makassar Pengendali Sabu
Niat Selesaikan Masalah Anak, Pria di Kodingareng Tewas di Tangan Sesama Nelayan
Ayah Tiri di Mamuju Perkosa Gadis ABG, 5 Tahun Terpendam Baru Terungkap
Cekcok Berujung Penganiayaan, Anak Bupati Jeneponto Dilaporkan ke Polisi
Dua Pelaku Pemerasan Bersenjata Badik di SPBU Wala Sidrap Ditangkap Polisi
Diduga Tersinggung, Jukir di Makassar Tikam Sekuriti Ramayana saat CFD
Jual Tiga Anak dan Satu Keponakan, Pria di Makassar Laporkan Istri ke Polisi

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 12:49 WITA

Dulu Gagah Berseragam, Kini Didik–Malaungi Berbaju Oranye Terjerat TPPU Narkoba

Sabtu, 25 April 2026 - 18:02 WITA

Bareskrim Polri Rilis Wajah 2 Wanita DPO Asal Makassar Pengendali Sabu

Selasa, 21 April 2026 - 19:44 WITA

Niat Selesaikan Masalah Anak, Pria di Kodingareng Tewas di Tangan Sesama Nelayan

Selasa, 21 April 2026 - 17:52 WITA

Ayah Tiri di Mamuju Perkosa Gadis ABG, 5 Tahun Terpendam Baru Terungkap

Selasa, 21 April 2026 - 13:43 WITA

Cekcok Berujung Penganiayaan, Anak Bupati Jeneponto Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru