Kejagung Tetapkan 3 Koorporasi Tersangka Korupsi Minyak Goreng

Kamis, 15 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Kejaksaan Agung RI

Gedung Kejaksaan Agung RI

Zonafaktualnews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tiga koorporasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi

Ketiga koorporasi itu terlibat soal izin ekspor minyak sawit mentah, termasuk minyak goreng pada periode 2021-2022.

Adapun tiga koorporasi itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Kamis (15/6/2023)

BACA JUGA :  Dua Jemaah Haji Asal Sulsel Meninggal Dunia Usai Wukuf di Arafah

Penetapan tersangka baru itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, MA memperberat vonis lima terdakwa kasus korupsi minyak goreng pada 12 Mei 2023.

Untuk diketahui, sejumlah pihak divonis bersalah dalam kasus korupsi minyak goreng.

Pertama, mantan Direktur Jenderal Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana

Dia divonis dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

BACA JUGA :  JK Tegaskan TKA yang Datang di Morowali Bukan Tenaga Ahli

Kemudian, analis Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei divonis pidana satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Lalu, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, da divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan

BACA JUGA :  Polisi Gagalkan Kapal Pembawa Ribuan Bungkus Rokok Ilegal

Selanjutnya, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley. Dia divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Terakhir, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Pierre divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Editor : Isal

Berita Terkait

Polisi Tangkap Wanita Penyebar Hoaks Ajakan Demo Gulingkan Prabowo
Dua Bulan Mengendap di Polres, Kasus Teror Staf MTsN Asahan Jalan di Tempat
Sadis! Gadis ABG di Nabire Dibunuh Lalu Jasadnya Dibakar hingga Hangus
Dua Mobil Mewah Raib Usai Tergiur Janji Rp1,5 Miliar, Pelajar Lapor Polisi
Ngaku Ditipu Bos Kosmetik di Makassar, Owner RA Skincare Rugi Rp400 Juta
Bermula dari Tagihan, Nasabah Kredivo Berakhir Jadi Korban Pelecehan Oknum DC
Bandit Tua di Makassar Disikat 3 LP Kasus Cabul Usai Laporan Awal Dicabut
Biadab! Ngaku Sering Ditolak Istri, Ayah di Kendari Jadikan Anak Budak Seks

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 02:11 WITA

Polisi Tangkap Wanita Penyebar Hoaks Ajakan Demo Gulingkan Prabowo

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:46 WITA

Dua Bulan Mengendap di Polres, Kasus Teror Staf MTsN Asahan Jalan di Tempat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 01:37 WITA

Sadis! Gadis ABG di Nabire Dibunuh Lalu Jasadnya Dibakar hingga Hangus

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:19 WITA

Dua Mobil Mewah Raib Usai Tergiur Janji Rp1,5 Miliar, Pelajar Lapor Polisi

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:00 WITA

Ngaku Ditipu Bos Kosmetik di Makassar, Owner RA Skincare Rugi Rp400 Juta

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Apes Pak Kentut RT Terjebak Sampah Basah

Senin, 3 Agu 2026 - 21:43 WITA