Kasihan, Bukannya Ingat Mati! Kakek Ini Malah Cabuli Istri Tetangga

Selasa, 14 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kakek Inisial SA Ditangkap Usai Mencabuli Istri Tetangga

Kakek Inisial SA Ditangkap Usai Mencabuli Istri Tetangga

Zonafaktualnews.com – Nafsu membutakan mata, seperti itulah yang dialami seorang kakek di Way Kanan, Lampung.

Di usia 71 tahun bukannya banyak mengingat mati, kakek berinisial SA ini malah mencabuli istri tetangganya sendiri.

Akibatnya, SA dilaporkan ke polisi dan dijerat Pasal 289 KUHP tentang melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolsek Pakuan Ratu, Iptu Benny Ariawan mengatakan perbuatan cabul itu terjadi, pada Sabtu (11/5/2024) sekira pukul 06.30 WIB di warung milik pelaku di Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.

Menurut Benny, korban A (21) saat itu, datang ke warung milik SA untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Kemudian, pelaku dari arah belakang langsung memegang bagian kehormatan korban.

“Korban berusaha menghindar dengan melepaskan tangan kanannya pelaku menggunakan tangan kiri korban, namun pelaku seketika menarik dan kembali melakukan perbuatan cabul,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Dipengaruhi Tuak, Ayah Durjana Setubuhi 2 Putri Kandung Sendiri

Lanjut Benny, korban pun kemudian kembali ke rumah dan menceritakan kejadian yang dialami kepada suaminya.

Dari kejadian tersebut, korban mengalami rasa takut dan malu serta trauma.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, suami korban pun melaporkan kejadian ke Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan.

“Berbekal laporan korban, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku pada Sabtu 11 Mei 2024,” ucapnya.

BACA JUGA :  Terbongkar Skandal Pungli Rutan KPK Buntut Laporan Istri Koruptor Dicabuli

Benny menuturkan pelaku saat ini ditahan di Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 289 KUHP tentang melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

CCTV Ungkap Sosok Pria Mencurigakan Sebelum Diplomat Kemlu Ditemukan Tewas
Anas, Napi Langganan Kabur Rutan Sinjai Dihadiahi Timah Panas di Gowa
Proses Gelar Perkara di Polres Maros Dituding Cacat, Pelapor Desak Polda Turun Tangan
Tak Terima Dinasehati, Pemuda Mabuk Aniaya Ustaz dengan Taring Babi
Fitnah dan Pencemaran Nama Baik, Pegiat Sosial Polisikan Bos Kosmetik
Terendus di Makassar, Buronan Proyek Irigasi Papua Haji Nasri Akhirnya Ditangkap
Penjual Mainan Diamuk Massa Usai Cabuli Anak 8 Tahun di Makassar
Polres Maros Sikat Jaringan Narkoba, 18 Orang Ditangkap

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 01:50 WITA

CCTV Ungkap Sosok Pria Mencurigakan Sebelum Diplomat Kemlu Ditemukan Tewas

Minggu, 13 Juli 2025 - 02:40 WITA

Anas, Napi Langganan Kabur Rutan Sinjai Dihadiahi Timah Panas di Gowa

Jumat, 11 Juli 2025 - 04:59 WITA

Proses Gelar Perkara di Polres Maros Dituding Cacat, Pelapor Desak Polda Turun Tangan

Senin, 7 Juli 2025 - 00:38 WITA

Tak Terima Dinasehati, Pemuda Mabuk Aniaya Ustaz dengan Taring Babi

Minggu, 6 Juli 2025 - 17:05 WITA

Fitnah dan Pencemaran Nama Baik, Pegiat Sosial Polisikan Bos Kosmetik

Berita Terbaru

Foto ilustrasi – Seorang ibu di Gaza menangis pilu sambil memeluk jasad anaknya yang kurus kering akibat kelaparan.

Global

Gaza Menangis, 67 Anak Tewas Kelaparan, Dunia Masih Diam

Senin, 14 Jul 2025 - 01:01 WITA