Kasihan, Bukannya Ingat Mati! Kakek Ini Malah Cabuli Istri Tetangga

Selasa, 14 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kakek Inisial SA Ditangkap Usai Mencabuli Istri Tetangga

Kakek Inisial SA Ditangkap Usai Mencabuli Istri Tetangga

Zonafaktualnews.com – Nafsu membutakan mata, seperti itulah yang dialami seorang kakek di Way Kanan, Lampung.

Di usia 71 tahun bukannya banyak mengingat mati, kakek berinisial SA ini malah mencabuli istri tetangganya sendiri.

Akibatnya, SA dilaporkan ke polisi dan dijerat Pasal 289 KUHP tentang melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolsek Pakuan Ratu, Iptu Benny Ariawan mengatakan perbuatan cabul itu terjadi, pada Sabtu (11/5/2024) sekira pukul 06.30 WIB di warung milik pelaku di Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.

Menurut Benny, korban A (21) saat itu, datang ke warung milik SA untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Kemudian, pelaku dari arah belakang langsung memegang bagian kehormatan korban.

“Korban berusaha menghindar dengan melepaskan tangan kanannya pelaku menggunakan tangan kiri korban, namun pelaku seketika menarik dan kembali melakukan perbuatan cabul,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Pungli Berkedok Paguyuban Gentayangan di SMPN 13 Makassar

Lanjut Benny, korban pun kemudian kembali ke rumah dan menceritakan kejadian yang dialami kepada suaminya.

Dari kejadian tersebut, korban mengalami rasa takut dan malu serta trauma.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, suami korban pun melaporkan kejadian ke Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan.

“Berbekal laporan korban, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku pada Sabtu 11 Mei 2024,” ucapnya.

BACA JUGA :  Berdalih Suka Sama Suka, Penjual Mi Ayam Perkosa Gadis Tetangga

Benny menuturkan pelaku saat ini ditahan di Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 289 KUHP tentang melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Arena Judi Sabung Ayam di Maros Disikat Polisi, Oknum Satpol PP Ikut Diangkut
Berkedok Jual Beli Mobil Bekas, Pria di Lutra Dilaporkan Kasus Penipuan Rp20 Juta
DNA 99 Persen Diabaikan, Polisi Beralibi Kurang Bukti di Kasus Pemerkosaan Tator
Penyelundupan 82 Amunisi di Jayapura Digagalkan Polisi, Satu Pelaku Ditangkap
Dendam Lama Terbayar, Pria di Makassar Habisi Teman Pakai Batu dan Cangkul
Bupati Gowa “Sikat Balik”, Wartawan dan Kadishub Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Silet Tas Emak-emak di Pasar Panjalingan Maros, Pencopet Wanita Diamuk Warga
Pria di Makassar Dicokok Polisi Usai Gasak Uang dan Anting Emas Tetangga

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:51 WITA

Arena Judi Sabung Ayam di Maros Disikat Polisi, Oknum Satpol PP Ikut Diangkut

Rabu, 15 Juli 2026 - 01:13 WITA

Berkedok Jual Beli Mobil Bekas, Pria di Lutra Dilaporkan Kasus Penipuan Rp20 Juta

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:28 WITA

DNA 99 Persen Diabaikan, Polisi Beralibi Kurang Bukti di Kasus Pemerkosaan Tator

Kamis, 9 Juli 2026 - 00:10 WITA

Penyelundupan 82 Amunisi di Jayapura Digagalkan Polisi, Satu Pelaku Ditangkap

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:11 WITA

Dendam Lama Terbayar, Pria di Makassar Habisi Teman Pakai Batu dan Cangkul

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Menumpas Jin Penunggu Celana Dalam Janda

Jumat, 17 Jul 2026 - 00:25 WITA