Kasihan, Bukannya Ingat Mati! Kakek Ini Malah Cabuli Istri Tetangga

Selasa, 14 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kakek Inisial SA Ditangkap Usai Mencabuli Istri Tetangga

Kakek Inisial SA Ditangkap Usai Mencabuli Istri Tetangga

Zonafaktualnews.com – Nafsu membutakan mata, seperti itulah yang dialami seorang kakek di Way Kanan, Lampung.

Di usia 71 tahun bukannya banyak mengingat mati, kakek berinisial SA ini malah mencabuli istri tetangganya sendiri.

Akibatnya, SA dilaporkan ke polisi dan dijerat Pasal 289 KUHP tentang melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolsek Pakuan Ratu, Iptu Benny Ariawan mengatakan perbuatan cabul itu terjadi, pada Sabtu (11/5/2024) sekira pukul 06.30 WIB di warung milik pelaku di Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.

Menurut Benny, korban A (21) saat itu, datang ke warung milik SA untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Kemudian, pelaku dari arah belakang langsung memegang bagian kehormatan korban.

“Korban berusaha menghindar dengan melepaskan tangan kanannya pelaku menggunakan tangan kiri korban, namun pelaku seketika menarik dan kembali melakukan perbuatan cabul,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Dipengaruhi Tuak, Ayah Durjana Setubuhi 2 Putri Kandung Sendiri

Lanjut Benny, korban pun kemudian kembali ke rumah dan menceritakan kejadian yang dialami kepada suaminya.

Dari kejadian tersebut, korban mengalami rasa takut dan malu serta trauma.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, suami korban pun melaporkan kejadian ke Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan.

“Berbekal laporan korban, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku pada Sabtu 11 Mei 2024,” ucapnya.

BACA JUGA :  Terciduk Jual Sabu, Oknum Polisi di Bone Ditangkap

Benny menuturkan pelaku saat ini ditahan di Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 289 KUHP tentang melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Kasus Teror Rini Siregar Bergulir, Kuasa Hukum Desak Pasal 29 UU ITE Diterapkan
Ayah Tiri di Sumba Timur Siksa Balita 2 Tahun, Mata Diolesi Balsem dan Dibakar
Cekcok Tarif Jasa BO, Pria di Pinrang Cekik Teman Kencan hingga Tewas di Kos
37 Akun Medsos Dibidik Polda Metro, 9 Penggiat Jadi Tersangka Kasus Hoaks
Polisi Tangkap Wanita Penyebar Hoaks Ajakan Demo Gulingkan Prabowo
Dua Bulan Mengendap di Polres, Kasus Teror Staf MTsN Asahan Jalan di Tempat
Sadis! Gadis ABG di Nabire Dibunuh Lalu Jasadnya Dibakar hingga Hangus
Dua Mobil Mewah Raib Usai Tergiur Janji Rp1,5 Miliar, Pelajar Lapor Polisi

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:54 WITA

Kasus Teror Rini Siregar Bergulir, Kuasa Hukum Desak Pasal 29 UU ITE Diterapkan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:12 WITA

Ayah Tiri di Sumba Timur Siksa Balita 2 Tahun, Mata Diolesi Balsem dan Dibakar

Minggu, 9 Agustus 2026 - 02:51 WITA

Cekcok Tarif Jasa BO, Pria di Pinrang Cekik Teman Kencan hingga Tewas di Kos

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:57 WITA

37 Akun Medsos Dibidik Polda Metro, 9 Penggiat Jadi Tersangka Kasus Hoaks

Selasa, 4 Agustus 2026 - 02:11 WITA

Polisi Tangkap Wanita Penyebar Hoaks Ajakan Demo Gulingkan Prabowo

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Dg Kuttu Tertipu Janda Glowing, Wajah Putih, Leher Hitam

Senin, 10 Agu 2026 - 15:10 WITA