Zonafaktualnews.com – Nafsu membutakan mata, seperti itulah yang dialami seorang kakek di Way Kanan, Lampung.
Di usia 71 tahun bukannya banyak mengingat mati, kakek berinisial SA ini malah mencabuli istri tetangganya sendiri.
Akibatnya, SA dilaporkan ke polisi dan dijerat Pasal 289 KUHP tentang melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Pakuan Ratu, Iptu Benny Ariawan mengatakan perbuatan cabul itu terjadi, pada Sabtu (11/5/2024) sekira pukul 06.30 WIB di warung milik pelaku di Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
Menurut Benny, korban A (21) saat itu, datang ke warung milik SA untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Kemudian, pelaku dari arah belakang langsung memegang bagian kehormatan korban.
“Korban berusaha menghindar dengan melepaskan tangan kanannya pelaku menggunakan tangan kiri korban, namun pelaku seketika menarik dan kembali melakukan perbuatan cabul,” ungkapnya.
Lanjut Benny, korban pun kemudian kembali ke rumah dan menceritakan kejadian yang dialami kepada suaminya.
Dari kejadian tersebut, korban mengalami rasa takut dan malu serta trauma.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, suami korban pun melaporkan kejadian ke Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan.
“Berbekal laporan korban, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku pada Sabtu 11 Mei 2024,” ucapnya.
Benny menuturkan pelaku saat ini ditahan di Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 289 KUHP tentang melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya
Editor : Id Amor