Kasihan, Bukannya Ingat Mati! Kakek Ini Malah Cabuli Istri Tetangga

Selasa, 14 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kakek Inisial SA Ditangkap Usai Mencabuli Istri Tetangga

Kakek Inisial SA Ditangkap Usai Mencabuli Istri Tetangga

Zonafaktualnews.com – Nafsu membutakan mata, seperti itulah yang dialami seorang kakek di Way Kanan, Lampung.

Di usia 71 tahun bukannya banyak mengingat mati, kakek berinisial SA ini malah mencabuli istri tetangganya sendiri.

Akibatnya, SA dilaporkan ke polisi dan dijerat Pasal 289 KUHP tentang melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolsek Pakuan Ratu, Iptu Benny Ariawan mengatakan perbuatan cabul itu terjadi, pada Sabtu (11/5/2024) sekira pukul 06.30 WIB di warung milik pelaku di Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.

Menurut Benny, korban A (21) saat itu, datang ke warung milik SA untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Kemudian, pelaku dari arah belakang langsung memegang bagian kehormatan korban.

“Korban berusaha menghindar dengan melepaskan tangan kanannya pelaku menggunakan tangan kiri korban, namun pelaku seketika menarik dan kembali melakukan perbuatan cabul,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Terciduk Jual Sabu, Oknum Polisi di Bone Ditangkap

Lanjut Benny, korban pun kemudian kembali ke rumah dan menceritakan kejadian yang dialami kepada suaminya.

Dari kejadian tersebut, korban mengalami rasa takut dan malu serta trauma.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, suami korban pun melaporkan kejadian ke Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan.

“Berbekal laporan korban, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku pada Sabtu 11 Mei 2024,” ucapnya.

BACA JUGA :  Polisi Tak Berkutik, Tambang "Tuyul" di Gowa Semakin Menggila

Benny menuturkan pelaku saat ini ditahan di Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 289 KUHP tentang melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Diperkosa 2 Pemuda di Lampung, Konten Kreator Pura-pura Mati Kecoh Pelaku
Terungkap! Anak RZA Dijual dari Jakarta ke Sumatera, Ibu Kandung Jadi Tersangka Utama
Kejar Maling Sampai Hotel, Pemilik Toko HP di Medan Berakhir Jadi Tersangka
Karier Tamat, Dua Oknum Polisi di Jambi Dipecat Usai Perkosa Gadis 18 Tahun
Modus Tipu-tipu Jual Motor Online, TNI Gadungan di Sidrap Ditangkap
Mantan Direktur Penyidikan Bea Cukai Ditangkap KPK Terkait Dugaan Suap Impor
9 Tahun Beraksi di Bulukumba dan Bantaeng, DPO Curanmor Akhirnya Dibekuk Polisi
Dalih Pinjam Rp5 Juta, Menantu Sontoloyo di Bandar Khalippa Kuras Rekening Mertua

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:19 WITA

Diperkosa 2 Pemuda di Lampung, Konten Kreator Pura-pura Mati Kecoh Pelaku

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:45 WITA

Kejar Maling Sampai Hotel, Pemilik Toko HP di Medan Berakhir Jadi Tersangka

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:55 WITA

Karier Tamat, Dua Oknum Polisi di Jambi Dipecat Usai Perkosa Gadis 18 Tahun

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:38 WITA

Modus Tipu-tipu Jual Motor Online, TNI Gadungan di Sidrap Ditangkap

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:23 WITA

Mantan Direktur Penyidikan Bea Cukai Ditangkap KPK Terkait Dugaan Suap Impor

Berita Terbaru