Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Praktik Importir Pakaian Bekas

Minggu, 19 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Zonafaktualnews.com – Pemerintah Indonesia
terus menggaungkan perang terhadap praktik importir pakaian bekas

Bahkan, Presiden Joko Widodo menyebut impor pakaian bekas mengganggu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri.

Menanggapi instruksi Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mememinta kepada jajarannya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sigit intruksikan memperketat pengawasan pintu masuk barang impor, khususnya pakaian bekas, bersinergi dengan Bea dan Cukai

BACA JUGA :  DPR RI Dukung Polri Basmi Debt Collector yang Meresahkan

“Saya sudah perintahkan jajaran untuk seluruh wilayah yang merupakan pintu-pintu masuk, termasuk bea cukai untuk pemeriksaan,” kata Sigit, Minggu (19/3/2023).

Sigit memastikan bakal menindak tegas para importir yang kedapatan memasok pakaian impor bekas ke Indonesia.

Hal tersebut sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

“Kalau nanti kedapatan penyelundupan yang memang itu dilarang, saya perintahkan untuk ditindak tegas,” katanya.

BACA JUGA :  THR Mulai Cair Besok, PNS hanya Dibayar 50 Persen

Tindakan tegas tersebut, merupakan komitmen dari jajaran Polri dalam rangka mengawal dan mengamankan seluruh program kebijakan pemerintah

Termasuk dalam rangka mempertahankan pertumbuhan ekonomi di dalam negeri. Salah satunya adalah menjaga pasar domestik.

“Kita jajaran dari institusi Polri harus betul-betul bisa mengawal apa yang menjadi kebijakan Presiden,” ucap Sigit.

Editor : Isal

BACA JUGA :  Megawati Geram dan Ultimatum Kapolri, Sebut Kasus Hasto Orderan Penguasa

Berita Terkait

Eks Menteri Agama Yaqut Ditahan, KPK Sita Aset Rp100 Miliar Kasus Kuota Haji
Presiden Prabowo Digugat ke PTUN, ART Indonesia-AS Dinilai Langgar Konstitusi
Ramai Isu Gempa 5 Maret 2026, BMKG Tegaskan Informasi Itu Hoaks
Indonesia Berkabung, Wapres Ke-6 Try Sutrisno Tutup Usia di RSPAD Jakarta
Perjanjian Prabowo–Trump Sah, Pemerintah Izinkan Data Pribadi WNI Dikirim ke AS
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026
Otoritas Pasar Modal Disentil MSCI, Prabowo Murka, Mintarsih: Wajar Presiden Marah
PERMAHI Tegaskan MKMK Tak Punya Wewenang Batalkan Keppres Hakim MK

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 01:07 WITA

Eks Menteri Agama Yaqut Ditahan, KPK Sita Aset Rp100 Miliar Kasus Kuota Haji

Kamis, 12 Maret 2026 - 03:50 WITA

Presiden Prabowo Digugat ke PTUN, ART Indonesia-AS Dinilai Langgar Konstitusi

Kamis, 5 Maret 2026 - 01:27 WITA

Ramai Isu Gempa 5 Maret 2026, BMKG Tegaskan Informasi Itu Hoaks

Senin, 2 Maret 2026 - 17:24 WITA

Indonesia Berkabung, Wapres Ke-6 Try Sutrisno Tutup Usia di RSPAD Jakarta

Sabtu, 21 Februari 2026 - 01:48 WITA

Perjanjian Prabowo–Trump Sah, Pemerintah Izinkan Data Pribadi WNI Dikirim ke AS

Berita Terbaru