Zonafaktualnews.com – Pemerintah Indonesia
terus menggaungkan perang terhadap praktik importir pakaian bekas
Bahkan, Presiden Joko Widodo menyebut impor pakaian bekas mengganggu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri.
Menanggapi instruksi Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mememinta kepada jajarannya
Sigit intruksikan memperketat pengawasan pintu masuk barang impor, khususnya pakaian bekas, bersinergi dengan Bea dan Cukai
“Saya sudah perintahkan jajaran untuk seluruh wilayah yang merupakan pintu-pintu masuk, termasuk bea cukai untuk pemeriksaan,” kata Sigit, Minggu (19/3/2023).
Sigit memastikan bakal menindak tegas para importir yang kedapatan memasok pakaian impor bekas ke Indonesia.
Hal tersebut sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
“Kalau nanti kedapatan penyelundupan yang memang itu dilarang, saya perintahkan untuk ditindak tegas,” katanya.
Tindakan tegas tersebut, merupakan komitmen dari jajaran Polri dalam rangka mengawal dan mengamankan seluruh program kebijakan pemerintah
Termasuk dalam rangka mempertahankan pertumbuhan ekonomi di dalam negeri. Salah satunya adalah menjaga pasar domestik.
“Kita jajaran dari institusi Polri harus betul-betul bisa mengawal apa yang menjadi kebijakan Presiden,” ucap Sigit.
Editor : Isal