Dipecat Tidak Hormat, AKBP Achiruddin Ditetapkan Tersangka

Rabu, 3 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKBP Achiruddin Hasibuan (Instagram)

AKBP Achiruddin Hasibuan (Instagram)

Zonafaktualnews.com – Polda Sumut menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka.

Ia diduga membiarkan anaknya, AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

“Hari ini juga ditetapkan sebagai tersangka terhadap AH sebagai tersangka,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Medan, Selasa (2/5/2023) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Panca mengatakan, bersangkutan telah melakukan pembiaran terhadap anaknya tersangka AH dalam melakukan penganiayaan.

BACA JUGA :  Pamer Makan Babi Sambil Baca Bismillah Lina Mukherjee Dipolisikan

Padahal dirinya berada di lokasi kejadian itu. Dalam kasus tersebut, kata Kapolda, AKBP Achiruddin Hasibuan dijerat Pasal 304, 55, atau 56 KUHPidana.

“Karena keberadaan AH pada saat kejadian tersebut, baik itu turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu,” tegas Kapolda.

Sebelumnya, Polda Sumut juga memutuskan memecat AKBP Achiruddin Hasibuan melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)

BACA JUGA :  Kejati Sulsel Cokok Buronan Korupsi Proyek Jalan Jembatan Torut

Hal itu dikarenakan terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang membiarkan tersangka AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Berdasarkan pertimbangan itu, Kapolda mengatakan Propam Polda Sumut memutuskan bahwa perilaku AKBP Achiruddin Hasibuan terjerat Pasal yang dikenakan dan diterapkan Pasal 5, 8, 12, dan 13 Perpol No 7 Tahun 2022.

“Sanksi itu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), ” tegas Kapolda.

BACA JUGA :  Darurat Pungli, Kadisdik Makassar Didesak Copot Guru dan Komite

“Seharusnya dia bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Tetapi dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan,” ujar Kapolda

 

Editor : Isal

Berita Terkait

Mantan Pj Gubernur Sulsel dan 4 Orang Dijebloskan ke Sel Korupsi Bibit Nanas
Polisi Tangkap 2 Pemuda di Gowa Usai Tembak Remaja dengan Senjata Mainan
Begini Awal Mula Kasus Viral Resto Kemang hingga Owner Nabilah Jadi Tersangka
Fakta Sidang Terungkap! Eks Kasat Narkoba Torut Terima Rp10 Juta per Minggu
Suami Eks Bupati Lutra dan Wakil Ketua DPRD Luwu Tersangka Kasus Korupsi
Tersangka Korupsi Bupati Pekalongan Ngaku Tak Paham Hukum karena Pedangdut
6 Santriwati di Bawah Umur Dicabuli, Dai Kondang Disebut Tawarkan Uang Damai
Kabur Pakai Sarung Tanpa Baju, Menantu di Gowa Dicokok Usai Perkosa Mertua

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 02:13 WITA

Mantan Pj Gubernur Sulsel dan 4 Orang Dijebloskan ke Sel Korupsi Bibit Nanas

Minggu, 8 Maret 2026 - 02:30 WITA

Polisi Tangkap 2 Pemuda di Gowa Usai Tembak Remaja dengan Senjata Mainan

Minggu, 8 Maret 2026 - 01:53 WITA

Begini Awal Mula Kasus Viral Resto Kemang hingga Owner Nabilah Jadi Tersangka

Sabtu, 7 Maret 2026 - 01:39 WITA

Fakta Sidang Terungkap! Eks Kasat Narkoba Torut Terima Rp10 Juta per Minggu

Jumat, 6 Maret 2026 - 01:05 WITA

Suami Eks Bupati Lutra dan Wakil Ketua DPRD Luwu Tersangka Kasus Korupsi

Berita Terbaru