Kades dan BPN Takalar Diduga Bermain di Sertifikat Tanah Tala-Tala

Jumat, 15 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor ATR/BPN Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan

Kantor ATR/BPN Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan

Zonafaktualnews.com – Sengketa terkait kepemilikan tanah bekas pasar Tala-Tala di Desa Bontoloe, dengan perkara bernomor 11/PDTG/2024 di Pengadilan Negeri Takalar, mengungkap dugaan pelanggaran prosedur yang melibatkan Kepala Desa (Kades) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Takalar.

Pihak tergugat, termasuk BPN Takalar, menegaskan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa merupakan milik Pemerintah Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

“Penerbitan sertifikat ini merupakan kesalahan serius, mulai dari Kepala Desa yang mengeluarkan surat sporadik hingga Kepala Kantor BPN yang menerbitkan sertifikat hak milik tanpa ketelitian,” ungkap salah satu perwakilan penggugat, Jumat (15/11/2024)

Dalam keterangan penggugat, disebutkan bahwa Kades dan BPN Takalar diduga tidak melakukan verifikasi menyeluruh terhadap status tanah sebelum menerbitkan sertifikat hak milik.

Tanah tersebut diketahui sebagai bekas pasar rakyat yang masih tercatat secara legal sebagai aset Pemda.

Seharusnya, pemeriksaan batas tanah dan persetujuan pihak-pihak terkait dilakukan dengan teliti.

Tanah ini juga memiliki catatan dari DPRD Kabupaten Takalar yang menyebutkan bahwa tanah tersebut adalah milik Jahadang bin Majdjud.

BACA JUGA :  Gosip Selingkuh Tersebar, Ibu dan Anak di Takalar Dikeroyok Tetangga

Kepala Desa diduga tidak memeriksa catatan kepemilikan yang tercantum dalam buku rincik dan status tanah sesuai peta blok, yang seharusnya menunjukkan bahwa lahan tersebut merupakan aset pemerintah.

Penggugat juga menyoroti bahwa proses pengukuran tanah dilakukan tanpa pengawasan ketat.

“Tanda tangan batas tanah dari empat penjuru tidak melalui prosedur yang benar, sehingga sertifikat diterbitkan tanpa validasi kepemilikan yang sah,” jelasnya.

Atas dugaan pelanggaran ini, Kepala BPN Takalar diminta untuk segera membatalkan sertifikat tersebut.

BACA JUGA :  Diduga Dibekingi Oknum Aparat, Tambang Ilegal di Takalar Kebal Hukum

Berdasarkan peraturan PMNA/KA BPN No. 9 Tahun 1999, pembatalan sertifikat dapat dilakukan jika ditemukan adanya kesalahan prosedur atau cacat administrasi, sehingga sertifikat tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum.

 

(DS/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Laut di Tanakeke Hancur, Polres Takalar “Tidur Nyenyak” di Tengah Ledakan Bom Ikan
Proyek Irigasi di Lutra Diduga Tipu-tipu Anggaran dan Rugikan Negara
Kapolres Majene Didesak Sikat Oknum Polisi yang Diduga Jadi Backing Mafia BBM
Proyek Siluman Gentayangan di Bone-bone, Rehabilitasi Irigasi Diduga Hanya Kedok
Tambang di Padang Pobbo Barru Tidak Teregister MODI, Warga Desak Penutupan
Pengawasan Lapas di Parepare “Bobrok”, Pemasok Sabu Sebulan Tak Terungkap
Wow, Judi Berkedok Pasar Malam di Lutra Tak Terjamaah, Oknum Polisi Diduga Ikut Nikmati?
Dua Kepsek di Makassar Diduga Salahgunakan Fasum, Bukti Transfer Rp 30 Juta Bocor

Berita Terkait

Minggu, 2 November 2025 - 20:08 WITA

Laut di Tanakeke Hancur, Polres Takalar “Tidur Nyenyak” di Tengah Ledakan Bom Ikan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 01:57 WITA

Proyek Irigasi di Lutra Diduga Tipu-tipu Anggaran dan Rugikan Negara

Selasa, 28 Oktober 2025 - 16:20 WITA

Kapolres Majene Didesak Sikat Oknum Polisi yang Diduga Jadi Backing Mafia BBM

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 11:13 WITA

Proyek Siluman Gentayangan di Bone-bone, Rehabilitasi Irigasi Diduga Hanya Kedok

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:49 WITA

Tambang di Padang Pobbo Barru Tidak Teregister MODI, Warga Desak Penutupan

Berita Terbaru