Sheila Tolak Laporkan Kakek Tarman, Polisi Tetap Proses dengan Pasal 263

Senin, 3 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kakek 74 tahun nikahi gadis muda di Pacitan dengan mahar cek Rp 3 miliar. Pernikahan beda generasi ini jadi viral di berbagai platform (Ist)

Kakek 74 tahun nikahi gadis muda di Pacitan dengan mahar cek Rp 3 miliar. Pernikahan beda generasi ini jadi viral di berbagai platform (Ist)

Zonafaktualnews.com – Polemik mahar cek senilai Rp 3 miliar dalam pernikahan viral Sheila Arika dan Kakek Tarman (74) kembali memanas.

Meski sempat menjadi sorotan karena dugaan cek mahar itu palsu, Sheila memilih untuk tidak membawa persoalan rumah tangganya ke ranah hukum.

Langkah damai Sheila tak serta merta menghentikan penyelidikan aparat. Polres Pacitan memastikan proses hukum tetap berjalan dengan dasar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, yang memungkinkan penyidikan dilakukan tanpa adanya laporan dari pihak mana pun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengungkapkan, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk orang tua Sheila.

BACA JUGA :  Ckckck, Mahar Rp3 Miliar Ternyata Palsu, Nasib Kakek Tarman Berbelok ke Kamar Sel

Dari hasil pemeriksaan itu, terungkap bahwa Sheila secara sadar membuat surat pernyataan untuk tidak melaporkan suaminya sendiri.

“Yang bersangkutan menyampaikan bahwa masalah cek itu adalah urusan keluarga. Bahkan dia membuat surat pernyataan agar tidak melaporkan Tarman,” jelas Ayub kepada wartawan, Sabtu (1/11/2025).

Meski demikian, polisi menilai adanya indikasi kuat dugaan pemalsuan pada cek mahar senilai miliaran rupiah tersebut. Karena itu, penyidik tetap membuka penyelidikan resmi.

“Pasal 263 KUHP itu delik formil, jadi meski tidak ada laporan, kami tetap bisa memproses,” tegas Ayub.

BACA JUGA :  Gadis di Pacitan Kena Prank Cek Kosong, “CEO Tarman” Kabur Usai Nikah

Ayub menambahkan, fokus penyidik saat ini tertuju pada keaslian cek yang diberikan oleh Mbah Tarman saat pernikahan berlangsung.

Sementara pasal penipuan, yakni Pasal 378 KUHP, hanya dapat diterapkan jika ada laporan langsung dari pihak perempuan.

“Patokan kami jelas, kalau penipuan harus ada laporan dari pihak perempuan. Tapi untuk pemalsuan surat, bisa langsung kami tindak,” tambahnya.

Kasus ini disebut cukup sensitif bagi pihak keluarga Sheila. Sejak awal, keluarga perempuan justru berada dalam posisi sulit karena sempat disorot publik secara negatif.

BACA JUGA :  Dikira Kabur Ternyata Tidak, Kakek 74 Tahun dengan Istri Barunya Lagi Bikin “Adek-adek”

“Kondisi mereka juga cukup pelik. Dari awal justru dirugikan karena dianggap kabur, padahal faktanya mereka sedang bulan madu,” ujar Ayub.

Sementara itu, penyidik masih menunggu kehadiran Mbah Tarman yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (3/11/2025).

Sebelumnya, pria lanjut usia itu sudah dua kali mangkir dengan alasan sakit.

“Janjinya hari Senin datang. Kami minta dia membawa cek yang digunakan sebagai mahar agar bisa diverifikasi,” tutup Kapolres Pacitan.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Begini Rincian 13 Proyek Hilirisasi Rp116 Triliun yang Diluncurkan Prabowo
Dulu Gagah Berseragam, Kini Didik–Malaungi Berbaju Oranye Terjerat TPPU Narkoba
Perjalanan KRL dari Bekasi Timur Jadi yang Terakhir, Nur Ainia Kompas TV Berpulang
Permintaan Izin Terbang Bebas AS di RI Dinilai Ancam Kedaulatan Negara
Korban Tewas Tabrakan KA Argo Bromo–KRL di Bekasi Timur Jadi 15 Orang
Kurniawan Nahkodai HMI KOMDAK Gowa, Tekankan Soliditas dan Amanah
Di Balik Candaan “Disiden”, Apa Sebenarnya Sinyal Politik Prabowo ke Rocky Gerung?
7 Penumpang Tewas, Tabrakan Kereta di Bekasi Timur Diduga Berawal dari Taksi

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 13:52 WITA

Begini Rincian 13 Proyek Hilirisasi Rp116 Triliun yang Diluncurkan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 - 12:49 WITA

Dulu Gagah Berseragam, Kini Didik–Malaungi Berbaju Oranye Terjerat TPPU Narkoba

Rabu, 29 April 2026 - 09:20 WITA

Perjalanan KRL dari Bekasi Timur Jadi yang Terakhir, Nur Ainia Kompas TV Berpulang

Rabu, 29 April 2026 - 08:23 WITA

Permintaan Izin Terbang Bebas AS di RI Dinilai Ancam Kedaulatan Negara

Selasa, 28 April 2026 - 21:15 WITA

Korban Tewas Tabrakan KA Argo Bromo–KRL di Bekasi Timur Jadi 15 Orang

Berita Terbaru