Polrestabes Makassar dan Kejaksaan Ciut Nyali Hadiri Praperadilan Ishak Hamzah

Rabu, 13 Agustus 2025 - 21:28 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Polrestabes Makassar dan Kejaksaan Ciut Nyali Hadiri Praperadilan Ishak Hamzah

Kuasa Hukum Ishak Hamzah, Wawan Nur Rewa (kanan)

Zonafaktualnews.com – Sidang perdana praperadilan perkara nomor 29/Pid.Pra/2025/PN Mks yang diajukan Ishak Hamzah melawan Polrestabes Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (13/8/2025) pagi.

Gugatan ini dilayangkan melalui kuasa hukum Wawan Nur Rewa, yang menilai proses hukum terhadap kliennya penuh dengan pelanggaran prosedur.

Dalam sidang yang berlangsung, Rabu (13/8/2025) pagi tadi, pihak Polrestabes Makassar tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan.

BACA JUGA :  Advokat Dikriminalisasi, Koalisi Sulsel Desak Kasat Reskrim Makassar Dicopot

Wawan menduga ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh belum adanya persiapan dari pihak tergugat atau termohon.

“Mungkin mereka belum siap. Namun, meski tidak hadir, proses peradilan akan tetap berjalan,” ujarnya.

Kuasa hukum Ishak Hamzah menjelaskan, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan, di antaranya penetapan tersangka dan SPDP disertai sprindik berulang kali tanpa dasar hukum yang jelas.

BACA JUGA :  Sontoloyo, Gegara Pion Catur Terjatuh, Dokter di Makassar Tampar Balita

Selain itu, pihak kejaksaan disebut telah mengeluarkan P21, yang menurut penggugat, dilakukan secara keliru.

Dalam perkara ini, penggugat atau pemohon praperadilan menggugat dua pihak, yakni Polrestabes Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 21 Agustus 2025, dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak tergugat atau termohon.

Kuasa hukum Ishak Hamzah berharap agar keadilan berpihak pada kliennya, “kami berharap keadilan berpihak pada kami,” tutup Wawan.

BACA JUGA :  Modus Bos Coto Makassar Ajak ABG Difabel Lihat Porno Lalu Diembat

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Bisnis Tambang Ilegal di Bontonompo Gowa Berjalan Mulus, Siapa yang Beri Restu?
Kejati Sulsel Diduga Kangkangi SE JamPIDUM, Suradi Siapkan Aduan ke Jamwas
Tak Jelas Usut Dugaan Korupsi KONI Rp15 M, Kejari Makassar Diseret ke Jamwas
Spill Tipis-tipis Isu Selingkuh Bupati-Ketua DPRD, Admin Lambe Turah Dipolisikan
KPK Siap Terbitkan Surat Jemput Paksa Nusron Wahid yang Masih Ngumpet
GRH Sulsel Minta Polri Jangan Cuma Tangkap Kurir, Sikat dan Miskinkan Bandar Sabu
KPK Tolak “Bisikan” Luhut ke Prabowo Soal Penghapusan Kerugian Negara
AHY Berpeluang Besar Menggantikan Wapres Gibran Bila Tergeser dari Istana