Polrestabes Makassar dan Kejaksaan Ciut Nyali Hadiri Praperadilan Ishak Hamzah

Rabu, 13 Agustus 2025 - 21:28 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Kuasa Hukum Ishak Hamzah, Wawan Nur Rewa (kanan)

Kuasa Hukum Ishak Hamzah, Wawan Nur Rewa (kanan)

Zonafaktualnews.com – Sidang perdana praperadilan perkara nomor 29/Pid.Pra/2025/PN Mks yang diajukan Ishak Hamzah melawan Polrestabes Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (13/8/2025) pagi.

Gugatan ini dilayangkan melalui kuasa hukum Wawan Nur Rewa, yang menilai proses hukum terhadap kliennya penuh dengan pelanggaran prosedur.

Dalam sidang yang berlangsung, Rabu (13/8/2025) pagi tadi, pihak Polrestabes Makassar tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan.

BACA JUGA :  Bola Liar Kasus Pencabulan di TPA Borong, Pelaku Juga Diduga Korban Ustaz Senior

Wawan menduga ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh belum adanya persiapan dari pihak tergugat atau termohon.

“Mungkin mereka belum siap. Namun, meski tidak hadir, proses peradilan akan tetap berjalan,” ujarnya.

Kuasa hukum Ishak Hamzah menjelaskan, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan, di antaranya penetapan tersangka dan SPDP disertai sprindik berulang kali tanpa dasar hukum yang jelas.

BACA JUGA :  Tenang tapi Mematikan, Strategi Hukum Nur Amin Tantu Bikin DPD Kosipa Terancam

Selain itu, pihak kejaksaan disebut telah mengeluarkan P21, yang menurut penggugat, dilakukan secara keliru.

Dalam perkara ini, penggugat atau pemohon praperadilan menggugat dua pihak, yakni Polrestabes Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 21 Agustus 2025, dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak tergugat atau termohon.

Kuasa hukum Ishak Hamzah berharap agar keadilan berpihak pada kliennya, “kami berharap keadilan berpihak pada kami,” tutup Wawan.

BACA JUGA :  Advokat Dikriminalisasi, Koalisi Sulsel Desak Kasat Reskrim Makassar Dicopot

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Bau Busuk ‘Korupsi’ Revitalisasi 2 SD Takalar Menyengat, Kejari Diminta Sikat
Tak Puas Langkah Sekolah, Ortu Siswi Korban Bully di Takalar Lapor Polisi
Diduga Genjot Bright Gas, Pertamina Dituding Mainkan Krisis LPG di Sulsel, Benarkah?
Influencer Tajir Tewas Usai Jalani Suntik “Burung” di Thailand
LPG 3 Kg Langka, Polda Sulsel Didesak Sikat Penimbun hingga Kios Nakal
Gara-gara Abu Vulkanik, Pak RT Salah Masuk Rumah Janda
Sidang Pembunuhan Kodingareng Kuliti Aksi Terdakwa, Saksi Rekam Eksekusi
Mintarsih Ungkap Ancaman Pembunuhan di Balik Perampasan Saham Blue Bird

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 01:44 WITA

Bau Busuk ‘Korupsi’ Revitalisasi 2 SD Takalar Menyengat, Kejari Diminta Sikat

Kamis, 10 September 2026 - 00:08 WITA

Tak Puas Langkah Sekolah, Ortu Siswi Korban Bully di Takalar Lapor Polisi

Rabu, 9 September 2026 - 16:37 WITA

Diduga Genjot Bright Gas, Pertamina Dituding Mainkan Krisis LPG di Sulsel, Benarkah?

Rabu, 9 September 2026 - 01:57 WITA

Influencer Tajir Tewas Usai Jalani Suntik “Burung” di Thailand

Rabu, 9 September 2026 - 00:37 WITA

LPG 3 Kg Langka, Polda Sulsel Didesak Sikat Penimbun hingga Kios Nakal

Berita Terbaru