Polrestabes Makassar dan Kejaksaan Ciut Nyali Hadiri Praperadilan Ishak Hamzah

Rabu, 13 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Ishak Hamzah, Wawan Nur Rewa (kanan)

Kuasa Hukum Ishak Hamzah, Wawan Nur Rewa (kanan)

Zonafaktualnews.com – Sidang perdana praperadilan perkara nomor 29/Pid.Pra/2025/PN Mks yang diajukan Ishak Hamzah melawan Polrestabes Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (13/8/2025) pagi.

Gugatan ini dilayangkan melalui kuasa hukum Wawan Nur Rewa, yang menilai proses hukum terhadap kliennya penuh dengan pelanggaran prosedur.

Dalam sidang yang berlangsung, Rabu (13/8/2025) pagi tadi, pihak Polrestabes Makassar tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan.

Wawan menduga ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh belum adanya persiapan dari pihak tergugat atau termohon.

“Mungkin mereka belum siap. Namun, meski tidak hadir, proses peradilan akan tetap berjalan,” ujarnya.

Kuasa hukum Ishak Hamzah menjelaskan, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan, di antaranya penetapan tersangka dan SPDP disertai sprindik berulang kali tanpa dasar hukum yang jelas.

BACA JUGA :  Geng Motor Kembali Mengganas! Polisi di Makassar Jadi Korban Busur Panah

Selain itu, pihak kejaksaan disebut telah mengeluarkan P21, yang menurut penggugat, dilakukan secara keliru.

Dalam perkara ini, penggugat atau pemohon praperadilan menggugat dua pihak, yakni Polrestabes Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 21 Agustus 2025, dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak tergugat atau termohon.

Kuasa hukum Ishak Hamzah berharap agar keadilan berpihak pada kliennya, “kami berharap keadilan berpihak pada kami,” tutup Wawan.

BACA JUGA :  2 Penyidik Polsek Tallo yang ‘Aniaya’ Wartawan di Makassar Dilaporkan

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Iran Gempur Gudang Amunisi dan Menara Pengawas Armada Kelima AS
Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka, Polsek Tallo Diduga Kriminalisasi Warga
Tak Terima Dituding Aniaya Staf, Ketua DPRD Bone Bakal Lapor Balik
Aksi Jilid III Meledak di DPRD, KONAMI Sulsel Tuntut Verifikasi Gelar Akademik Dewan
Laksus Minta Polda Sulsel Periksa Eks Dekan FIKK UNM Terkait Bukti Pungli CPNS
Ngaku Ditipu Bos Kosmetik di Makassar, Owner RA Skincare Rugi Rp400 Juta
Bermula dari Tagihan, Nasabah Kredivo Berakhir Jadi Korban Pelecehan Oknum DC
Ketua DPRD Bone Diduga Lempari Kue hingga Botol Sambal ke Wajah Staf

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:56 WITA

Iran Gempur Gudang Amunisi dan Menara Pengawas Armada Kelima AS

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:45 WITA

Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka, Polsek Tallo Diduga Kriminalisasi Warga

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:49 WITA

Tak Terima Dituding Aniaya Staf, Ketua DPRD Bone Bakal Lapor Balik

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:40 WITA

Aksi Jilid III Meledak di DPRD, KONAMI Sulsel Tuntut Verifikasi Gelar Akademik Dewan

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:36 WITA

Laksus Minta Polda Sulsel Periksa Eks Dekan FIKK UNM Terkait Bukti Pungli CPNS

Berita Terbaru