Polrestabes Makassar dan Kejaksaan Ciut Nyali Hadiri Praperadilan Ishak Hamzah

Rabu, 13 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Ishak Hamzah, Wawan Nur Rewa (kanan)

Kuasa Hukum Ishak Hamzah, Wawan Nur Rewa (kanan)

Zonafaktualnews.com – Sidang perdana praperadilan perkara nomor 29/Pid.Pra/2025/PN Mks yang diajukan Ishak Hamzah melawan Polrestabes Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (13/8/2025) pagi.

Gugatan ini dilayangkan melalui kuasa hukum Wawan Nur Rewa, yang menilai proses hukum terhadap kliennya penuh dengan pelanggaran prosedur.

Dalam sidang yang berlangsung, Rabu (13/8/2025) pagi tadi, pihak Polrestabes Makassar tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan.

Wawan menduga ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh belum adanya persiapan dari pihak tergugat atau termohon.

“Mungkin mereka belum siap. Namun, meski tidak hadir, proses peradilan akan tetap berjalan,” ujarnya.

Kuasa hukum Ishak Hamzah menjelaskan, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan, di antaranya penetapan tersangka dan SPDP disertai sprindik berulang kali tanpa dasar hukum yang jelas.

BACA JUGA :  Penasehat Hukum Raja Gowa ke-38 Tanggapi Kisruh Pengelolaan Benda Pusaka

Selain itu, pihak kejaksaan disebut telah mengeluarkan P21, yang menurut penggugat, dilakukan secara keliru.

Dalam perkara ini, penggugat atau pemohon praperadilan menggugat dua pihak, yakni Polrestabes Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 21 Agustus 2025, dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak tergugat atau termohon.

Kuasa hukum Ishak Hamzah berharap agar keadilan berpihak pada kliennya, “kami berharap keadilan berpihak pada kami,” tutup Wawan.

BACA JUGA :  Status DPO Berakhir, Aipda Marthyn dan Istri Ditangkap dalam Kasus Polisi Tipu Polisi

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone
Bukan Prank! Pertamax Tembus Rp16.250, Pertalite dan Biosolar Belum Ikut Gila
Potret Buram Kelalaian Sistemik Pengelola Apparalang Tanpa Standar Keselamatan
Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka
Perang Kembali Membara, Iran Hujani Israel dengan Rudal Pasca Gencatan Senjata
Gempa 7,8 Magnitudo Guncang Filipina, Gunung di Danau Holon Runtuh
Sidang 387 di Makassar ‘Pincang,’ Penerima Paket Diadili, Pengendali Melenggang
Jejak Pelarian Pembunuh dan Pemerkosa Tante di Jeneponto Berakhir di Sigi

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:19 WITA

Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:55 WITA

Bukan Prank! Pertamax Tembus Rp16.250, Pertalite dan Biosolar Belum Ikut Gila

Rabu, 10 Juni 2026 - 02:14 WITA

Potret Buram Kelalaian Sistemik Pengelola Apparalang Tanpa Standar Keselamatan

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:57 WITA

Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka

Selasa, 9 Juni 2026 - 04:15 WITA

Perang Kembali Membara, Iran Hujani Israel dengan Rudal Pasca Gencatan Senjata

Berita Terbaru