Zonafaktualnews.com – AZ, Camat Tompobulu sekaligus Penjabat (Pj) Kepala Desa Pattallassang, resmi ditahan Kejari Bantaeng atas dugaan penyelewengan dana desa dan alokasi dana desa (ADD) dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,2 miliar.
Dari hasil penyidikan, AZ diduga mencairkan dana desa secara tidak sesuai prosedur. Sebesar Rp705 juta ditarik melalui mekanisme yang tidak sah, termasuk Rp500 juta yang langsung ditransfer ke rekening pribadinya—bukan melalui rekening kas desa sebagaimana diwajibkan.
Selain itu, pencairan dana ADD sebesar Rp510 juta juga dilakukan secara tunai atas perintah langsung AZ kepada Kaur Keuangan, tanpa proses perbankan resmi.
“Kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 miliar. Barang bukti, saksi, dan dokumen sudah cukup kuat,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, SH, MH, dalam konferensi pers, Rabu (16/7/2025).
AZ diamankan dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan. Sebelumnya, ia juga menuai protes warga karena memecat puluhan aparat desa tanpa proses yang jelas.
Kebijakan tersebut sempat memicu aksi unjuk rasa dan penutupan kantor desa oleh warga setempat.
Saat ini, AZ ditahan di Rutan Kelas II B Bantaeng. Ia dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















