Dana Desa Digarong, Camat Tompobulu Pakai Rekening Pribadi Cairkan Rp705 Juta

Kamis, 17 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AZ, Camat Tompobulu, mengenakan rompi tahanan saat konferensi pers penahanan oleh Kejari Bantaeng atas dugaan korupsi dana desa Rp1,2 miliar.

AZ, Camat Tompobulu, mengenakan rompi tahanan saat konferensi pers penahanan oleh Kejari Bantaeng atas dugaan korupsi dana desa Rp1,2 miliar.

Zonafaktualnews.com – AZ, Camat Tompobulu sekaligus Penjabat (Pj) Kepala Desa Pattallassang, resmi ditahan Kejari Bantaeng atas dugaan penyelewengan dana desa dan alokasi dana desa (ADD) dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,2 miliar.

Dari hasil penyidikan, AZ diduga mencairkan dana desa secara tidak sesuai prosedur. Sebesar Rp705 juta ditarik melalui mekanisme yang tidak sah, termasuk Rp500 juta yang langsung ditransfer ke rekening pribadinya—bukan melalui rekening kas desa sebagaimana diwajibkan.

BACA JUGA :  Audit Bertahun-tahun Hasil Nol, Bau Busuk Korupsi BUMDes di Takalar Makin Menyengat

Selain itu, pencairan dana ADD sebesar Rp510 juta juga dilakukan secara tunai atas perintah langsung AZ kepada Kaur Keuangan, tanpa proses perbankan resmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 miliar. Barang bukti, saksi, dan dokumen sudah cukup kuat,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, SH, MH, dalam konferensi pers, Rabu (16/7/2025).

BACA JUGA :  Kades di Langgikima Dilaporkan Korupsi dan Penggunaan Ijazah Palsu

AZ diamankan dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan. Sebelumnya, ia juga menuai protes warga karena memecat puluhan aparat desa tanpa proses yang jelas.

Kebijakan tersebut sempat memicu aksi unjuk rasa dan penutupan kantor desa oleh warga setempat.

Saat ini, AZ ditahan di Rutan Kelas II B Bantaeng. Ia dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA :  Diduga Ada Penyimpangan, Dana BUMDes Laikang Rp 500 Juta Hilang

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Media di Gowa Disomasi dan Di-RDP-kan Usai Berita Anggota DPRD Joget di “THM”
DPRD Luwu Utara Berbagi Kebaikan dengan Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Video Live 7 Menit Viral di TikTok, Oknum Kades Balangan Akui Pemeran Pria
Heboh Video Netanyahu Usai Rumor Tewas, Jari Ada 6 Picu Dugaan Deepfake
Solar Petani ‘Dijarah’, Mobil Tangki Angkut 10 Ton Melenggang Bulukumba–Makassar
Waspada, “Palukka” Marak di Toddopuli, Warga Cenderawasih Kehilangan Motor
Ritel Modern di Tanalili Diduga Ilegal, Warga Bungadidi: “Batu Talinga Memang”
Aktivis KontraS Andrie Yunus Diserang Air Keras, Polisi Diminta Usut Tuntas

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 15:46 WITA

Media di Gowa Disomasi dan Di-RDP-kan Usai Berita Anggota DPRD Joget di “THM”

Senin, 16 Maret 2026 - 01:44 WITA

DPRD Luwu Utara Berbagi Kebaikan dengan Buka Puasa Bersama Anak Yatim

Minggu, 15 Maret 2026 - 15:19 WITA

Video Live 7 Menit Viral di TikTok, Oknum Kades Balangan Akui Pemeran Pria

Minggu, 15 Maret 2026 - 04:22 WITA

Heboh Video Netanyahu Usai Rumor Tewas, Jari Ada 6 Picu Dugaan Deepfake

Minggu, 15 Maret 2026 - 01:16 WITA

Solar Petani ‘Dijarah’, Mobil Tangki Angkut 10 Ton Melenggang Bulukumba–Makassar

Berita Terbaru