Dana Desa Digarong, Camat Tompobulu Pakai Rekening Pribadi Cairkan Rp705 Juta

Kamis, 17 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AZ, Camat Tompobulu, mengenakan rompi tahanan saat konferensi pers penahanan oleh Kejari Bantaeng atas dugaan korupsi dana desa Rp1,2 miliar.

AZ, Camat Tompobulu, mengenakan rompi tahanan saat konferensi pers penahanan oleh Kejari Bantaeng atas dugaan korupsi dana desa Rp1,2 miliar.

Zonafaktualnews.com – AZ, Camat Tompobulu sekaligus Penjabat (Pj) Kepala Desa Pattallassang, resmi ditahan Kejari Bantaeng atas dugaan penyelewengan dana desa dan alokasi dana desa (ADD) dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,2 miliar.

Dari hasil penyidikan, AZ diduga mencairkan dana desa secara tidak sesuai prosedur. Sebesar Rp705 juta ditarik melalui mekanisme yang tidak sah, termasuk Rp500 juta yang langsung ditransfer ke rekening pribadinya—bukan melalui rekening kas desa sebagaimana diwajibkan.

BACA JUGA :  Kades di Langgikima Dilaporkan Korupsi dan Penggunaan Ijazah Palsu

Selain itu, pencairan dana ADD sebesar Rp510 juta juga dilakukan secara tunai atas perintah langsung AZ kepada Kaur Keuangan, tanpa proses perbankan resmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 miliar. Barang bukti, saksi, dan dokumen sudah cukup kuat,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, SH, MH, dalam konferensi pers, Rabu (16/7/2025).

BACA JUGA :  Diduga Ada Penyimpangan, Dana BUMDes Laikang Rp 500 Juta Hilang

AZ diamankan dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan. Sebelumnya, ia juga menuai protes warga karena memecat puluhan aparat desa tanpa proses yang jelas.

Kebijakan tersebut sempat memicu aksi unjuk rasa dan penutupan kantor desa oleh warga setempat.

Saat ini, AZ ditahan di Rutan Kelas II B Bantaeng. Ia dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA :  Dana Desa Diduga Disetor ke Oknum Penegak Hukum, Camat dan 20 Kades di-OTT

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Ada Pembalikan Proses Hukum, Pengacara dr Tifa Sebut Jokowi Pantas Jadi Terdakwa
Menumpas Jin Penunggu Celana Dalam Janda
Polda Sulsel Pastikan Belum Ada Penahanan Basri Kajang Soal Korupsi Seragam
Suami di Sinjai Pergoki Istri Selingkuh, Drama Ranjang Berakhir Saling Lapor
KONAMI Sulsel Desak DPRD Makassar Usut Dugaan Gelar Akademik Legislator
Menikmati Desahan Istri Tetangga
Arena Judi Sabung Ayam di Maros Disikat Polisi, Oknum Satpol PP Ikut Diangkut
Balas Gempuran AS, Iran Serang Markas Jet Tempur F-18 di Pangkalan Yordania

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 01:30 WITA

Ada Pembalikan Proses Hukum, Pengacara dr Tifa Sebut Jokowi Pantas Jadi Terdakwa

Jumat, 17 Juli 2026 - 00:25 WITA

Menumpas Jin Penunggu Celana Dalam Janda

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:09 WITA

Polda Sulsel Pastikan Belum Ada Penahanan Basri Kajang Soal Korupsi Seragam

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:25 WITA

Suami di Sinjai Pergoki Istri Selingkuh, Drama Ranjang Berakhir Saling Lapor

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:28 WITA

KONAMI Sulsel Desak DPRD Makassar Usut Dugaan Gelar Akademik Legislator

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Menumpas Jin Penunggu Celana Dalam Janda

Jumat, 17 Jul 2026 - 00:25 WITA