Dana Desa Digarong, Camat Tompobulu Pakai Rekening Pribadi Cairkan Rp705 Juta

Kamis, 17 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AZ, Camat Tompobulu, mengenakan rompi tahanan saat konferensi pers penahanan oleh Kejari Bantaeng atas dugaan korupsi dana desa Rp1,2 miliar.

AZ, Camat Tompobulu, mengenakan rompi tahanan saat konferensi pers penahanan oleh Kejari Bantaeng atas dugaan korupsi dana desa Rp1,2 miliar.

Zonafaktualnews.com – AZ, Camat Tompobulu sekaligus Penjabat (Pj) Kepala Desa Pattallassang, resmi ditahan Kejari Bantaeng atas dugaan penyelewengan dana desa dan alokasi dana desa (ADD) dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,2 miliar.

Dari hasil penyidikan, AZ diduga mencairkan dana desa secara tidak sesuai prosedur. Sebesar Rp705 juta ditarik melalui mekanisme yang tidak sah, termasuk Rp500 juta yang langsung ditransfer ke rekening pribadinya—bukan melalui rekening kas desa sebagaimana diwajibkan.

BACA JUGA :  Diduga Ada Penyimpangan, Dana BUMDes Laikang Rp 500 Juta Hilang

Selain itu, pencairan dana ADD sebesar Rp510 juta juga dilakukan secara tunai atas perintah langsung AZ kepada Kaur Keuangan, tanpa proses perbankan resmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 miliar. Barang bukti, saksi, dan dokumen sudah cukup kuat,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, SH, MH, dalam konferensi pers, Rabu (16/7/2025).

BACA JUGA :  Audit Bertahun-tahun Hasil Nol, Bau Busuk Korupsi BUMDes di Takalar Makin Menyengat

AZ diamankan dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan. Sebelumnya, ia juga menuai protes warga karena memecat puluhan aparat desa tanpa proses yang jelas.

Kebijakan tersebut sempat memicu aksi unjuk rasa dan penutupan kantor desa oleh warga setempat.

Saat ini, AZ ditahan di Rutan Kelas II B Bantaeng. Ia dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA :  Dana Desa Diduga Disetor ke Oknum Penegak Hukum, Camat dan 20 Kades di-OTT

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Jalur Tikus Impor Terbongkar, KPK Sisir 20 Forwarder dalam Skandal Bea Cukai
Lagu “Mas Bahlil Ganteng” Meledak, Menteri ESDM Turun Gunung Cari Penciptanya
Makassar “Kiamat” Air Bersih, Gelombang Seruan Lengser Goyang Kursi Wali Kota
Siswi SMP di Makassar Kena “Prank” Testimoni Palsu, Uang Beli Akun FF Melayang
Tanah Barembeng di Gowa “Diperkosa” Ritel Ilegal, Ekonomi IKM Jadi Tumbal Proyek
Batal Tawuran Usai Pesta Miras, 20 Geng Motor di Makassar Disikat Polisi
Wanita Paruh Baya di Takalar Ditemukan Tewas, Emas 30 Gram Diduga Raib Dirampok
Terduga Akui Habisi Wanita Asal Selayar, Pelaku ‘Dilepas’, Polisi Abaikan Pengakuan?

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 02:43 WITA

Jalur Tikus Impor Terbongkar, KPK Sisir 20 Forwarder dalam Skandal Bea Cukai

Senin, 1 Juni 2026 - 15:27 WITA

Lagu “Mas Bahlil Ganteng” Meledak, Menteri ESDM Turun Gunung Cari Penciptanya

Senin, 1 Juni 2026 - 03:02 WITA

Makassar “Kiamat” Air Bersih, Gelombang Seruan Lengser Goyang Kursi Wali Kota

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:44 WITA

Siswi SMP di Makassar Kena “Prank” Testimoni Palsu, Uang Beli Akun FF Melayang

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:39 WITA

Tanah Barembeng di Gowa “Diperkosa” Ritel Ilegal, Ekonomi IKM Jadi Tumbal Proyek

Berita Terbaru