Habis Manis Istri Simpanan Dibuang, Bayi Hasil Siri Tak Diakui Briptu AA

Kamis, 26 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Oknum Polisi dan Istri Simpanan

Ilustrasi Oknum Polisi dan Istri Simpanan

Zonafaktualnews.com – Habis manis sepah dibuang itulah peribahasa yang menimpa seorang wanita berinisial RS (25) asal Bulukumba, Sulawesi Selatan

Selama menjadi istri simpanan, RS kadang ‘dianiaya’ suaminya. Bahkan ia sering ditinggalkan bersama bayinya yang masih berusia 5 bulan itu

Meski RS merupakan istri simpanan, bukan berarti sang suami harus semena-mena melakukan penganiayaan dan penelantaran terhadap anaknya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kelakuan suami RS ini sangat tak bisa dicontoh, terlebih lagi dia merupakan seorang anggota Brimob Polda Sulsel, berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) inisial AA

Padahal diketahui dalam peraturan Polri dan PNS. Pasal 4 Ayat 1 berbunyi, “Pegawai negeri pada Polri hanya diizinkan mempunyai seorang istri/suami.”

Pasal tersebut pun memuat larangan bagi polisi wanita (Polwan) untuk menjadi istri kedua.

Pasal 4 Ayat 2 berbunyi, “Anggota Polri wanita dan pegawai negeri sipil Polri wanita dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya.”

Sebelum perubahan peraturan, anggota polisi sebenarnya dibolehkan untuk memiliki istri lebih dari satu orang.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 16 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010 :

BACA JUGA :  Nursanti, Buronan Kasus Penipuan Ditangkap Polda Sulsel

“Pemberian izin kawin untuk mempunyai istri lebih dari satu orang dapat dipertimbangkan, apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut :

1) Tidak bertentangan dengan ketentuan agama yang dianut

2) Istri pertama tidak dapat melahirkan keturunan atau tidak mampu memenuhi kewajibannya sebagai istri yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, ada surat pernyataan/persetujuan istri,

3) Ada surat pernyataan dari calon istri yang menyatakan tidak keberatan dan sanggup untuk menjadi istri kedua atau ketiga dan atau keempat

4) Ada surat pernyataan dari suami bahwa ia akan berlaku adil.”

Namun, pasal ini kemudian dihapus dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010.

Dengan penghapusan ini, artinya polisi sudah tidak dibolehkan untuk beristri dua

Berpedoman pada aturan di atas, pelanggaran oknum Anggota Brimob Polda Sulsel itu sudah jelas, belum lagi oknum tersebut melakukan penganiayaan dan penelantaran anak

Menurut keterangan RS, oknum polisi berinisial AA itu sudah memiliki istri sah, namun RS juga mengaku telah menikah siri dengannya.

Dari pernikahan siri itu, RS hanya dijadikan sebagai istri simpanan dari oknum Anggota Brimob Polda Sulsel tersebut.

BACA JUGA :  Praktik Pungli “Diobok-obok” Wartawan, Kapolda Sulsel Malah Marah-marah

Saat RS melahirkan, ia bersama Briptu AA. Begitu anaknya sudah lahir. RS sudah ditinggalkan.RS mengatakan, Briptu AA tidak mau mengakui kalau itu buah hatinya.

Tak hanya ditinggalkan, sewaktu masih menjalin hubungan, RS juga kerap ‘dianiaya’ oleh Briptu AA.

Atas perlakuan AA, RS melaporkan suaminya itu ke Satbrimob Polda sejak Januari 2022 lalu. Namun pelaporan itu berujung damai antara RS dan AA

“Tapi dengan catatan dia (AA) ikut sama saya pulang ke kampung untuk menjelaskan kepada keluarga saya bahwa saya sebenarnya sudah menikah sampai punya anak,” kata RS kepada media ini, Kamis (26/1/2023)

Tetapi AA, lanjut RS, melanggar persyaratan tersebut, dan tetap tidak mau mengakui RS sebagai istri sirinya begitu juga anak darinya yang dibantah bukan anaknya.

RS yang menjadi korban dari AA, dia sudah tidak diterima oleh keluarganya.

“Ibu dan Ayah saya ada di Malaysia. Anak saya sudah saya simpan di sana (Malaysia). Tapi keluarga di kampung (Bulukumba) sudah tidak ada yang mau menerima saya kecuali saya bisa buktikan bahwa saya sudah menikah,” ujarnya

BACA JUGA :  KKP Rutan Makassar Tegaskan Tak Ada Suap dan Perlakuan Istimewa Bos Skincare Ilegal

RS menambahkan, persyaratan perdamaian ternyata dilanggar oleh AA. RS kemudian melaporkan kasusnya ke Divisi Humas Polri melalui via aplikasi, sebelum saat ini telah dilimpahkan ke Polda Sulsel untuk ditangani.

Di Polda Sulsel dia sudah dimintai keterangan, serta saksi-saksi yang dia ajukan. Dan sudah di Sidang kan.

“Sekarang Briptu AA, Sudah di sidang di Polda Sulsel, Tapi sampai saat ini pelaku masih bebas berkeliaran” terangnya

Adapun Hasil sidang cuma penundaan kenaikan pangkat 3 tahun, penundaan pendidikan 3 tahun, penempatan di tempat khusus 30 hari. Walaupun oknum tidak banding.

“Kami tidak terima dengan hukuman ringan yang didapat oleh AA. Ia akan berteriak kalau begini hukumannya berarti oknum anggota polri bebas ‘menghamili’ dan poligami’,” bebermya

Terpisah, oknum Anggota Brimob Polda Sulsel yang dicoba dikonfirmasi media ini masih di luar jangkauan hingga berita ini selesai ditulis dan dipublikasikan.

 

(Darwis | Editor : Isal)

Berita Terkait

SPBU Kalabbirang dan Kalampa di Takalar Diduga Selewengkan Kuota BBM Subsidi
Mira Hayati Dikabarkan Akan Pindah Lapas, Indikasi Perubahan Data Disorot
Kades Akui Tambang Tanpa Izin Jalan Lagi, Polres Torut Bak Tersandera, UU Tak Ditegakkan
Pelayanan PDAM Makassar Buruk, Aduan Krisis Air Warga di Toddopuli Tak Digubris
Pegadaian UPC Bitoa Makassar Lalai, Emas Nasabah 40 Gram Ditebus Orang Lain
Pasien Cuci Darah Disuntik ‘Obat Kedaluwarsa’, Apotek Mattoangin di Makassar Disomasi
Top Up E-Money di Tol Makassar Dikeluhkan, Sikap Petugas Dinilai Kasar
Mutu Tak Sesuai Spesifikasi, Dugaan Borok Proyek Irigasi di Takalar Terendus

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 13:53 WITA

SPBU Kalabbirang dan Kalampa di Takalar Diduga Selewengkan Kuota BBM Subsidi

Minggu, 12 April 2026 - 17:08 WITA

Mira Hayati Dikabarkan Akan Pindah Lapas, Indikasi Perubahan Data Disorot

Selasa, 7 April 2026 - 19:44 WITA

Kades Akui Tambang Tanpa Izin Jalan Lagi, Polres Torut Bak Tersandera, UU Tak Ditegakkan

Senin, 6 April 2026 - 11:24 WITA

Pelayanan PDAM Makassar Buruk, Aduan Krisis Air Warga di Toddopuli Tak Digubris

Selasa, 24 Maret 2026 - 00:18 WITA

Pegadaian UPC Bitoa Makassar Lalai, Emas Nasabah 40 Gram Ditebus Orang Lain

Berita Terbaru