Gugatan Praperadilan Guru Cabul Ponpes Maros Ditolak

Minggu, 5 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri (PN) Maros (Ist)

Pengadilan Negeri (PN) Maros (Ist)

Zonafaktualnews.com – Pengadilan Negeri (PN) Maros menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Abdul Haris (40), seorang guru pondok pesantren di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Tersangka sebelumnya menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 20 santriwati.

Hakim memutuskan untuk menolak gugatan tersebut secara keseluruhan pada sidang yang digelar Jumat (3/1/2025).

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan yang tercantum di situs resmi PN Maros.

Gugatan ini diajukan Abdul Haris pada 18 Desember 2024. Dalam permohonannya, tersangka mempermasalahkan legalitas penetapan tersangka dan penahanannya.

Dengan keputusan ini, penyidikan terhadap kasus tersebut dipastikan tetap berjalan.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

BACA JUGA :  Modus Mutilasi! Akbar Curi Sapi di Maros, Dagingnya Dijual Usai Dipotong-potong

“Berkas perkara saudara Abdul Haris akan kami rampungkan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Maros,” ungkapnya.

Kuasa hukum tersangka, Budi Minzathu, mengatakan bahwa meskipun pihaknya menghormati putusan hakim, ia tidak sependapat dengan bukti yang digunakan penyidik dalam menetapkan Abdul Haris sebagai tersangka.

“Perbedaan persepsi itu wajar, nanti akan diuji di persidangan,” ujar Budi.

BACA JUGA :  GMPH Sulsel Desak Tambang Ilegal CV Cahaya Maemba Ditutup dan Periksa Kapolres Maros

Abdul Haris diduga mencabuli santriwati saat mereka menyetor hafalan.

Kasus ini mencuat setelah salah satu korban mengungkapkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Dengan gugatan praperadilan yang ditolak, proses hukum terhadap Abdul Haris kini memasuki tahap berikutnya

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

SPBU Kalappo di Takalar Diduga Jadi Sarang Pelansir
Janji Tak Ditepati, Siri’ Na Pacce Terinjak, Rumah Pria di Jeneponto Diamuk Massa
Sopir Asal Jeneponto Dibacok OTK di Papua Tengah
Kantor Penghubung Sultra Jadi Sasaran Kejati, Mungkinkah Ada Kasus Korupsi dengan APBD?
Bikin Wartawan Risih! Hakim PN Sidrap Dituding Berlagak Sok Pintar
Lapas Bollangi Diguncang Skandal Narkoba, Pandawa Pattingalloan Desak Kalapas Dicopot
Tambang Ilegal di Pajukukang Bantaeng Terus Beroperasi, SEMMI Desak Tindakan Hukum
Diduga Jadi Sarang Jaringan Narkoba, Lapas Narkotika Sungguminasa Digeledah Polisi

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:55 WITA

SPBU Kalappo di Takalar Diduga Jadi Sarang Pelansir

Senin, 7 April 2025 - 12:27 WITA

Janji Tak Ditepati, Siri’ Na Pacce Terinjak, Rumah Pria di Jeneponto Diamuk Massa

Jumat, 4 April 2025 - 08:13 WITA

Sopir Asal Jeneponto Dibacok OTK di Papua Tengah

Selasa, 1 April 2025 - 07:11 WITA

Kantor Penghubung Sultra Jadi Sasaran Kejati, Mungkinkah Ada Kasus Korupsi dengan APBD?

Sabtu, 29 Maret 2025 - 01:17 WITA

Bikin Wartawan Risih! Hakim PN Sidrap Dituding Berlagak Sok Pintar

Berita Terbaru