Gugatan Praperadilan Guru Cabul Ponpes Maros Ditolak

Minggu, 5 Januari 2025 - 14:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri (PN) Maros (Ist)

Pengadilan Negeri (PN) Maros (Ist)

Zonafaktualnews.com – Pengadilan Negeri (PN) Maros menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Abdul Haris (40), seorang guru pondok pesantren di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Tersangka sebelumnya menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 20 santriwati.

Hakim memutuskan untuk menolak gugatan tersebut secara keseluruhan pada sidang yang digelar Jumat (3/1/2025).

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan yang tercantum di situs resmi PN Maros.

BACA JUGA :  Pecundang, ATR/BPN Maros Mangkir! Polres Hadir Tanpa Surat Tugas Resmi dalam Sidang Kasus BS

Gugatan ini diajukan Abdul Haris pada 18 Desember 2024. Dalam permohonannya, tersangka mempermasalahkan legalitas penetapan tersangka dan penahanannya.

Dengan keputusan ini, penyidikan terhadap kasus tersebut dipastikan tetap berjalan.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

“Berkas perkara saudara Abdul Haris akan kami rampungkan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Maros,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Diduga Jadi Ladang Bisnis, Fasum PTB Maros Disewakan hingga Puluhan Juta

Kuasa hukum tersangka, Budi Minzathu, mengatakan bahwa meskipun pihaknya menghormati putusan hakim, ia tidak sependapat dengan bukti yang digunakan penyidik dalam menetapkan Abdul Haris sebagai tersangka.

“Perbedaan persepsi itu wajar, nanti akan diuji di persidangan,” ujar Budi.

Abdul Haris diduga mencabuli santriwati saat mereka menyetor hafalan.

Kasus ini mencuat setelah salah satu korban mengungkapkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

BACA JUGA :  Pasar Barandasi Maros Jadi Sarang Sampah, Pengunjung Keluhkan Bau Busuk

Dengan gugatan praperadilan yang ditolak, proses hukum terhadap Abdul Haris kini memasuki tahap berikutnya

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Tuntutan Keturunan Kerajaan Gowa Dipenuhi, DPRD Dukung Cabut Perda LAD
Sampah Menumpuk Sepekan Tak Diangkut, Warga Enrekang Tutup Jalan
Kesultanan Gowa Kerahkan 1.000 Pasukan Kepung DPRD pada Aksi 5–6 Agustus 2026
Andi Takdir Jufri Dilantik Jadi Anggota DPRD Luwu Utara, Ini Harapan Husain
Polsek Lepas Tangan, Tambang Liar Jeneberang Diduga Suplai Proyek Jenelata
Tak Terima Dituding Aniaya Staf, Ketua DPRD Bone Bakal Lapor Balik
Ketua DPRD Bone Diduga Lempari Kue hingga Botol Sambal ke Wajah Staf
DPRD Lutra Bongkar Kejanggalan Status Tambang PT Kalla Arebama di Rampi

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:55 WITA

Tuntutan Keturunan Kerajaan Gowa Dipenuhi, DPRD Dukung Cabut Perda LAD

Rabu, 5 Agustus 2026 - 00:40 WITA

Sampah Menumpuk Sepekan Tak Diangkut, Warga Enrekang Tutup Jalan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:32 WITA

Kesultanan Gowa Kerahkan 1.000 Pasukan Kepung DPRD pada Aksi 5–6 Agustus 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:36 WITA

Andi Takdir Jufri Dilantik Jadi Anggota DPRD Luwu Utara, Ini Harapan Husain

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:35 WITA

Polsek Lepas Tangan, Tambang Liar Jeneberang Diduga Suplai Proyek Jenelata

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Kalah Lomba Minum Ballo, Dg Tolo Terdampar di Rumah Janda

Minggu, 16 Agu 2026 - 17:46 WITA