Zonafaktualnews.com – Pengadilan Negeri (PN) Maros menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Abdul Haris (40), seorang guru pondok pesantren di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Tersangka sebelumnya menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 20 santriwati.
Hakim memutuskan untuk menolak gugatan tersebut secara keseluruhan pada sidang yang digelar Jumat (3/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan yang tercantum di situs resmi PN Maros.
Gugatan ini diajukan Abdul Haris pada 18 Desember 2024. Dalam permohonannya, tersangka mempermasalahkan legalitas penetapan tersangka dan penahanannya.
Dengan keputusan ini, penyidikan terhadap kasus tersebut dipastikan tetap berjalan.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
“Berkas perkara saudara Abdul Haris akan kami rampungkan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Maros,” ungkapnya.
Kuasa hukum tersangka, Budi Minzathu, mengatakan bahwa meskipun pihaknya menghormati putusan hakim, ia tidak sependapat dengan bukti yang digunakan penyidik dalam menetapkan Abdul Haris sebagai tersangka.
“Perbedaan persepsi itu wajar, nanti akan diuji di persidangan,” ujar Budi.
Abdul Haris diduga mencabuli santriwati saat mereka menyetor hafalan.
Kasus ini mencuat setelah salah satu korban mengungkapkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Dengan gugatan praperadilan yang ditolak, proses hukum terhadap Abdul Haris kini memasuki tahap berikutnya
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News