Gugatan Praperadilan Guru Cabul Ponpes Maros Ditolak

Minggu, 5 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri (PN) Maros (Ist)

Pengadilan Negeri (PN) Maros (Ist)

Zonafaktualnews.com – Pengadilan Negeri (PN) Maros menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Abdul Haris (40), seorang guru pondok pesantren di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Tersangka sebelumnya menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 20 santriwati.

Hakim memutuskan untuk menolak gugatan tersebut secara keseluruhan pada sidang yang digelar Jumat (3/1/2025).

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan yang tercantum di situs resmi PN Maros.

Gugatan ini diajukan Abdul Haris pada 18 Desember 2024. Dalam permohonannya, tersangka mempermasalahkan legalitas penetapan tersangka dan penahanannya.

Dengan keputusan ini, penyidikan terhadap kasus tersebut dipastikan tetap berjalan.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

BACA JUGA :  2 Pelajar yang Hilang di Air Terjun Jami Ditemukan Meninggal

“Berkas perkara saudara Abdul Haris akan kami rampungkan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Maros,” ungkapnya.

Kuasa hukum tersangka, Budi Minzathu, mengatakan bahwa meskipun pihaknya menghormati putusan hakim, ia tidak sependapat dengan bukti yang digunakan penyidik dalam menetapkan Abdul Haris sebagai tersangka.

“Perbedaan persepsi itu wajar, nanti akan diuji di persidangan,” ujar Budi.

BACA JUGA :  GAN Sulsel Teken MoU dengang 3 Kabupaten Kawal Program Prabowo-Gibran

Abdul Haris diduga mencabuli santriwati saat mereka menyetor hafalan.

Kasus ini mencuat setelah salah satu korban mengungkapkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Dengan gugatan praperadilan yang ditolak, proses hukum terhadap Abdul Haris kini memasuki tahap berikutnya

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Bau Amis Mark-up Internet di Pemkab Tator Menyengat, Polisi Diminta Usut Tuntas
Jejak Gelap Rutan Masamba Terkuak, Kepala BNNP Sulsel dan Karutan Didesak Dicopot
Satu Lahan Empat Alas Hak, Sengkarut ‘Sertifikat Siluman’ di Macanda Gowa Terkuak
Kurniawan Nahkodai HMI KOMDAK Gowa, Tekankan Soliditas dan Amanah
Dihadiri Tokoh Penting, Ketua DPRD Pimpin Paripurna Puncak Hari Jadi Luwu Utara
Publik Tak Puas Klarifikasi Skandal Oknum DPRD Enrekang, Dalih Istri Kedua Disoal
Ketua DPRD Lutra dan Bupati Lepas Jalan Sehat Anti Mager, Warga Membeludak
Anak Kuli Bangunan Asal Pinrang Raih Penghargaan Dunia Usai Retas Sistem NASA

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 01:25 WITA

Bau Amis Mark-up Internet di Pemkab Tator Menyengat, Polisi Diminta Usut Tuntas

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:41 WITA

Jejak Gelap Rutan Masamba Terkuak, Kepala BNNP Sulsel dan Karutan Didesak Dicopot

Jumat, 8 Mei 2026 - 01:34 WITA

Satu Lahan Empat Alas Hak, Sengkarut ‘Sertifikat Siluman’ di Macanda Gowa Terkuak

Selasa, 28 April 2026 - 20:33 WITA

Kurniawan Nahkodai HMI KOMDAK Gowa, Tekankan Soliditas dan Amanah

Senin, 27 April 2026 - 00:36 WITA

Dihadiri Tokoh Penting, Ketua DPRD Pimpin Paripurna Puncak Hari Jadi Luwu Utara

Berita Terbaru