Gowa Jadi Sarang Rokok Ilegal, Polisi dan Bea Cukai Jangan Pura-pura Buta

Sabtu, 28 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penampakan merek-merek Rokok Ilegal yang beredar bebas di Kabupaten Gowa

Penampakan merek-merek Rokok Ilegal yang beredar bebas di Kabupaten Gowa

Zonafaktualnews.com – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan semakin meresahkan masyarakat.

Produk rokok tanpa izin ini dengan bebas beredar di pasar, membuatnya mudah diakses oleh semua kalangan.

Masyarakat pun mempertanyakan kehadiran aparat penegak hukum dan Bea Cukai dalam menanggulangi masalah ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan laporan, sejumlah merek rokok ilegal dengan cukai palsu dijual dengan harga yang murah, yakni Rp15.000 per bungkus.

Ketua Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB), Muhammad Darwis, menegaskan bahwa pemerintah tampak kurang serius dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

“Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terlihat abai. Kami menduga ada oknum yang menikmati hasil dari peredaran rokok ilegal ini. Tanpa tindakan tegas, masyarakat akan semakin merasa dirugikan,” ujar Darwis, Sabtu (28/9/2024).

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa banyak toko yang menjual rokok ilegal berlokasi sangat dekat dengan sekolah-sekolah, sehingga memudahkan siswa untuk membelinya.

Darwis menekankan bahwa tindakan nyata dari Bea Cukai dan kepolisian sangat diperlukan untuk menindak para pelaku yang merugikan negara.

BACA JUGA :  Akun X ClarissaIcha Klarifikasi dan Minta Maaf Usai Bea Cukai Dibikin Gaduh

“Jangan sampai mereka hanya menjadi penonton, sementara kerugian negara terus bertambah,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perdastri Gowa, Amri Jaya, saat dihubungi, tidak memberikan jawaban yang memuaskan terkait langkah konkret untuk menangani peredaran rokok ilegal ini.

“Tabe, tidak ada hubungannya dengan dinas perdagangan. Tanyakan saja ke kantor Bea Cukai dan Kepolisian,” jawab Amri Jaya melalui WhatsApp pada Jumat (27/9/2024).

Masyarakat berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk memberantas peredaran rokok ilegal tersebut.

Jika dibiarkan, Gowa akan semakin terjebak dalam lingkaran masalah kesehatan dan ekonomi yang ditimbulkan oleh rokok ilegal.

Dengan situasi yang semakin memprihatinkan, sudah saatnya Polisi dan Bea Cukai untuk tidak berpura-pura buta dan segera melakukan penindakan demi menyelamatkan masa depan generasi mendatang.

Dalam konteks peredaran rokok ilegal, beberapa pihak yang dapat dianggap bertanggung jawab meliputi:

1 Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdastri): Sebagai instansi yang bertugas mengawasi perdagangan barang, termasuk rokok, mereka seharusnya melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di pasar. Menerbitkan surat edaran guna memperketat pengawasan terhadap rokok ilegal.

BACA JUGA :  Maling Cilik di Gowa Gasak Rumah Guru, Uang Curian Dibakar di Meja Judi Online

2 Bea Cukai: Bertanggung jawab untuk pengawasan dan penegakan hukum terkait cukai, Bea Cukai memiliki peran penting dalam memeriksa dan menindak pelanggaran yang berkaitan dengan pita cukai palsu pada produk rokok.

3 Kepolisian: Dalam hal penegakan hukum, kepolisian memiliki kewenangan untuk menangkap dan menindak pelaku yang terlibat dalam distribusi dan penjualan rokok ilegal.

4 Pemerintah Daerah: Pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab dalam membuat regulasi dan kebijakan yang mendukung pengendalian peredaran rokok ilegal di wilayahnya.

5 Masyarakat: Masyarakat juga berperan penting dalam melaporkan praktik-praktik ilegal kepada pihak berwenang agar tindakan bisa segera diambil.

Diberitakan sebelumnya, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, semakin mengkhawatirkan.

Masyarakat kini merasakan dampak nyata dari maraknya rokok tanpa izin resmi yang beredar di toko-toko kelontong.

Rokok kretek dengan kemasan menarik ini dijual dengan harga sangat terjangkau, yakni Rp15.000 per bungkus.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: di mana Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)?

BACA JUGA :  Menguak Modus Tipu-tipu Bisnis Rokok Ilegal, HRJ Gold Manipulasi Pita Cukai

Warga setempat, Daeng Taba, mengungkapkan keresahan masyarakat.

“Anak-anak sekolah dapat dengan mudah membeli rokok ilegal ini. Ini sangat meresahkan dan kami berharap ada tindakan nyata dari pemerintah,” ungkapnya kepada media, Jumat (27/9/2024)

Keresahan ini semakin membesar ketika banyak orang tua yang merasa tidak ada langkah tegas dari pihak berwenang untuk mengatasi masalah ini.

Ketua DPP L-PARI, Aslan Daeng Rapi, menegaskan bahwa Disperindag seolah hanya menjadi penonton dalam masalah yang semakin serius ini.

“Mereka seharusnya mengambil tindakan, tapi kenyataannya mereka tidak melakukan apa-apa. Ini bisa menjadi tanda bahwa ada kepentingan lain di balik kelalaian ini,” tegas Aslan.

Dinas Perindag, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengawasi peredaran barang, tampaknya tidak menunjukkan respons terhadap situasi ini.

“Kami menduga ada kolusi antara pelaku usaha ilegal dan pihak dinas. Jika tidak ada tindakan dalam waktu dekat, kami akan mempertimbangkan langkah hukum.” terangnya

 

Bersambung…

(MR/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Budiman S Warning MA agar Tak Ulangi Dugaan “Kejahatan Prosedural” di PT Makassar
Gaet 24 Kreator, Hasil Payah! Diskominfo Sulsel Disindir Netizen “Palabusi Doe”
Kecewa, Budiman S Sebut PT Makassar “Bukan Lagi Wakil Tuhan, Tapi Wakil Iblis”
Budiman S Ajukan Kasasi, Putusan PT Makassar Dinilai Gagal Urai Fakta Sengketa Tanah
Kasus Proyek RRP Rp100 Miliar di Makassar Mandek, Penyidik Diduga “Main-main”
Aksi Jilid III Meledak, Mahasiswa Bidik Dugaan Malpraktik di Rutan Makassar
7 PT Diduga Selewengkan BBM Subsidi, AMARAH Tantang Kapolda Sulsel Sikat
PERMAHI Tegaskan Yurisdiksi Militer sebagai Lex Specialis dalam Sistem Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 14:18 WITA

Budiman S Warning MA agar Tak Ulangi Dugaan “Kejahatan Prosedural” di PT Makassar

Jumat, 17 April 2026 - 11:28 WITA

Gaet 24 Kreator, Hasil Payah! Diskominfo Sulsel Disindir Netizen “Palabusi Doe”

Rabu, 15 April 2026 - 17:28 WITA

Kecewa, Budiman S Sebut PT Makassar “Bukan Lagi Wakil Tuhan, Tapi Wakil Iblis”

Selasa, 14 April 2026 - 01:38 WITA

Budiman S Ajukan Kasasi, Putusan PT Makassar Dinilai Gagal Urai Fakta Sengketa Tanah

Rabu, 8 April 2026 - 12:02 WITA

Kasus Proyek RRP Rp100 Miliar di Makassar Mandek, Penyidik Diduga “Main-main”

Berita Terbaru