Gempar NKRI Desak Mabes Polri Usut Tuntas Kasus Korupsi Proyek Lampu Jalan Maros

Selasa, 29 Oktober 2024 - 23:27 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Gempar NKRI Desak Mabes Polri Usut Tuntas Kasus Korupsi Proyek Lampu Jalan Maros

Kantor Mabes Polri (Ist)

Zonafaktualnews.com – Ketua Umum DPP Gerakan Masyarakat dan Pemuda Anti Korupsi (DPP Gempar NKRI), Askari, mendesak Mabes Polri untuk serius mengusut tuntas dugaan korupsi dalam proyek pengadaan dan pemasangan lampu hias serta taman (LED) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan pada tahun 2011.

Menurut Askari, pihak kepolisian harus segera menindaklanjuti kasus yang telah lama mandek tanpa perkembangan berarti ini.

BACA JUGA :  Penyalahgunaan BBM Subsidi Marak, SPBU di Sinjai Layani Penambang

Dalam kasus tersebut, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan dua tersangka pada Desember 2015, yaitu mantan Bupati Maros dua periode, Hatta Rahman, dan mantan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Maros, Rahmat Bustam.

Namun, hingga tahun 2024, kedua tersangka masih belum ditahan oleh pihak kepolisian.

“Kami meminta Bareskrim Mabes Polri segera menangkap dan mengadili dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek ini yang hingga kini masih bebas berkeliaran,” ujar Askari, Selasa (29/10/2024).

BACA JUGA :  Tuntutan Menggema, Mahasiswa Geruduk Mabes Polri Minta Kapolda Sulsel Dicopot

Askari menambahkan bahwa penegakan hukum dan keadilan harus ditegakkan, terutama dalam kasus yang telah lama tertunda ini.

Ia menyayangkan bahwa sampai saat ini tidak ada kejelasan dari Mabes Polri terkait kelanjutan penyidikan.

Menurut sumber dari salah satu mantan penyidik kasus tersebut, saat dikonfirmasi, dia menjelaskan bahwa hingga kini belum ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan untuk kasus ini.

BACA JUGA :  Kuasa Hukum Tuding Polda Sulsel Turut Andil ‘Obstruction of Justice’ Kasus Ishak Hamzah di Polrestabes Makassar

Askari menegaskan bahwa kasus ini perlu segera diselesaikan agar masyarakat Maros dapat memperoleh kepastian hukum.

 

(AK/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Gunung Latimojong Enrekang Mencekam, Api Karhutla 7 Hari Belum Padam
Neon Box Nganro Mart di Barru “Offside”, Tinggal Tunggu Dihantam Truk
Balap Liar di Gowa Didenda Rp 3 Juta, Polisi Didesak Transparansi Soal BRIVA
Pasokan Elpiji Diputus Agen 4 Bulan, Pangkalan di Takalar Ngaku Diancam
Cabor Jeneponto Menjerit! Dana Porprov Rp590 Juta Diduga Diatur Oknum KONI
Aksi Jilid II Rakyat Nusantara Ricuh di Kolaka, Polisi Diduga Pukuli Demonstran
Tambang Bermasalah di Gowa Terus Eksis, Janji Penindakan Tipidter Sekadar Bual?
Terjerat Utang Misterius PNM Mekaar, Warga Takalar Ngaku Dirugikan