Zonafaktualnews.com – TikTok tidak hanya merambah sebagai platfrom hiburan yang bersajikan video pendek dengan dukungan fitur musik, filter, dan berbagi kreatifitas lainnya.
Transformasi Tiktok kini menggabungkan dua fungsi yakni media sosial dengan konsep berbasis e-commerce. Strategi e-Commerce inilah yang membuat penjualan TikTok Shop meroket.
Kehadiran TikTok yang dulu dipandang sebelah mata, kini menggilas para pedagang dan pelaku UMKM yang ada di Indonesia.
Banyak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) harus gulung tikar karena serbuan barang impor yang dijual dengan harga sangat murah. Hal itu disebabkan karena banjirnya produk-produk impor.
Berbagi protes dan desakan bermunculan, para pedagang dan pelaku UMKM meminta Pemerintah Indonesia menutup TikTok Shop.
Berdasarakan desakan itu, Pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas terhadap TikTok Shop dan melarang berjualan di media sosial.
Pemerintah secara resmi melarang social commerce tersebut untuk melakukan aktivitas berjualannya di flatform media sosial.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas), di Jakarta, Senin (25/9/2023).
Zulhas mengatakan larangan itu akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Jika tidak ada aral melintang revisi anyar aturan tersebut akan terbit esok hari, Selasa (26/9/2023).
“Disepakati besok, revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 akan kami tanda tangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan sama Pak Teten (menteri koperasi dan UKM),” kata Zulhas.
Zulhas menambahkan dalam aturan tersebut social commerce tidak boleh melakukan transaksi berjualan dan hanya diizinkan melakukan promosi barang atau jasa.
“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi,” tegas Zulhas.
“Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV. TV kan iklan boleh. Tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan,” tambahnya.
Zulhas memang tidak menyebut secara rinci siapa yang akan terkena atau terdampak oleh aturan itu.
Tapi yang pasti, kata dia bahwa saat ini platform social commerce yang belakangan ini mengemuka melakukan transaksi dan penjualan adalah TikTok Shop.
Zulhas menambahkan revisi permendag itu akan keluar dalam satu dua hari ini.
Ia juga menyebut dalam revisi Permendag tadi, pemerintah akan memisahkan social commerce dengan e-commerce.
Artinya, tidak boleh ada platform seperti TikTok yang menjadi sosial media dan ecommerce secara bersamaan.
Menurut Zulkifli, jika social commerce dan e-commerce disatukan, pihak platform sangat diuntungkan.
Pasalnya, ia mengantongi algoritma pengguna yang bisa digunakan untuk mengatur iklan kepada yang bersangkutan.
Editor : Id Amor