Kejar Pajak Triliunan Rupiah, DJP Bidik 35 Konglomerat Penunggak Pajak Kakap

Minggu, 28 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Ist)

Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Ist)

Zonafaktualnews.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membidik 35 konglomerat penunggak pajak kakap untuk mengejar setoran negara senilai lebih dari Rp3,8 triliun pada 2026.

Kelompok wajib pajak besar tersebut tercatat masuk dalam 200 daftar penunggak pajak terbesar nasional, meski identitasnya belum diumumkan ke publik.

Berdasarkan keterangan resmi Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar (Kanwil LTO), hingga akhir 2025 otoritas pajak memfokuskan penagihan terhadap tunggakan pajak bernilai jumbo yang totalnya mencapai Rp7,251 triliun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari proses penagihan yang berlangsung sejak data penunggak dipublikasikan pada Agustus 2025 hingga 12 Desember 2025, DJP berhasil mencairkan Rp3,687 triliun, atau sekitar 49,02 persen dari total tunggakan tersebut.

Meski hampir separuh telah berhasil ditagih, lebih dari Rp3,8 triliun pajak masih belum dilunasi. Sisa kewajiban inilah yang akan menjadi sasaran penagihan lanjutan pada tahun depan.

BACA JUGA :  DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar

Kanwil LTO menegaskan, penagihan dilakukan secara aktif namun tetap mengedepankan pendekatan persuasif serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DJP menilai langkah ini krusial karena penerimaan pajak merupakan tulang punggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dana pajak digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan publik, mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, layanan kesehatan, hingga program bantuan sosial bagi masyarakat.

Otoritas pajak juga mengingatkan bahwa ketika wajib pajak besar, termasuk konglomerat, menunda atau menghindari kewajiban perpajakannya, dampaknya tidak hanya pada kas negara, tetapi juga berpotensi menggeser beban fiskal kepada masyarakat yang selama ini taat membayar pajak.

BACA JUGA :  Coretax Masih Kacau, Sri Mulyani Ultimatum Anak Buahnya

Karena itu, penagihan pajak dinilai bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut keadilan fiskal.

Untuk itu, DJP Kementerian Keuangan mengimbau para wajib pajak besar yang masih memiliki tunggakan agar segera melunasi kewajibannya atau memanfaatkan mekanisme penyelesaian yang tersedia sesuai aturan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari sanksi lanjutan sekaligus menjaga kepastian hukum di bidang perpajakan.

Sebelumnya, ketegasan DJP juga ditunjukkan melalui tindakan hukum paksa badan atau gijzeling yang dilakukan Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I terhadap seorang wajib pajak berinisial SHB di Semarang.

Penyanderaan dilakukan karena yang bersangkutan menunggak pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Pasal 25/29 dengan nilai mencapai Rp25,47 miliar.

Tindakan tersebut dilaksanakan oleh Jurusita Pajak Negara Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Semarang dengan dukungan Bareskrim Polri.

BACA JUGA :  Purbaya Bakal Sikat Semua Mafia dan “Pemain Besar”, Nama-nama Sudah Dikantongi

Penegakan hukum ini mengacu pada perjanjian kerja sama antara DJP dan Kepolisian Republik Indonesia dalam rangka penagihan pajak dan perlindungan hak negara.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh, menegaskan bahwa penyanderaan terhadap wajib pajak dilakukan secara selektif, proporsional, dan sangat hati-hati. Langkah tersebut, kata dia, terpaksa ditempuh setelah berbagai upaya persuasif tidak mendapat respons dari wajib pajak bersangkutan.

“Kami tidak bermaksud menyulitkan atau bertindak sewenang-wenang terhadap wajib pajak. Tindakan ini semata-mata dilakukan untuk menegakkan hak negara dan memastikan sistem perpajakan berjalan secara adil,” ujar Nurbaeti.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Jantung Bermasalah, Nanik Sudaryati Deyang Pamit Mundur dari Kepala BGN
2 Tahun Kasus Pungli UNM “Tidur” di Polda Sulsel, Laksus Tuntut Ketegasan
Borong Makassar Ricuh, Warga Lempari Polisi, Emak-emak Teriak Uang Haram
Prabowo Rombak Kesejahteraan Hakim Naik 300 Persen Agar Tak Bisa Disogok
Antre Solar 7 Jam Diserobot, Sopir Truk di Makassar Nekat Tikam Rekan Seprofesi
Bandit Tua di Makassar Disikat 3 LP Kasus Cabul Usai Laporan Awal Dicabut
Eks Wakapolri Oegroseno Marah Sebut Tindakan Kortastipidkor Sarat Kriminalisasi
Pamer Duit Segepok Diduga Hasil HB Ilegal, Owner Dhi Lana Belum Terciduk

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:08 WITA

Jantung Bermasalah, Nanik Sudaryati Deyang Pamit Mundur dari Kepala BGN

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:26 WITA

2 Tahun Kasus Pungli UNM “Tidur” di Polda Sulsel, Laksus Tuntut Ketegasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:19 WITA

Borong Makassar Ricuh, Warga Lempari Polisi, Emak-emak Teriak Uang Haram

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:51 WITA

Prabowo Rombak Kesejahteraan Hakim Naik 300 Persen Agar Tak Bisa Disogok

Senin, 20 Juli 2026 - 14:53 WITA

Antre Solar 7 Jam Diserobot, Sopir Truk di Makassar Nekat Tikam Rekan Seprofesi

Berita Terbaru