Zonafaktualnews.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membidik 35 konglomerat penunggak pajak kakap untuk mengejar setoran negara senilai lebih dari Rp3,8 triliun pada 2026.
Kelompok wajib pajak besar tersebut tercatat masuk dalam 200 daftar penunggak pajak terbesar nasional, meski identitasnya belum diumumkan ke publik.
Berdasarkan keterangan resmi Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar (Kanwil LTO), hingga akhir 2025 otoritas pajak memfokuskan penagihan terhadap tunggakan pajak bernilai jumbo yang totalnya mencapai Rp7,251 triliun.
Dari proses penagihan yang berlangsung sejak data penunggak dipublikasikan pada Agustus 2025 hingga 12 Desember 2025, DJP berhasil mencairkan Rp3,687 triliun, atau sekitar 49,02 persen dari total tunggakan tersebut.
Meski hampir separuh telah berhasil ditagih, lebih dari Rp3,8 triliun pajak masih belum dilunasi. Sisa kewajiban inilah yang akan menjadi sasaran penagihan lanjutan pada tahun depan.
Kanwil LTO menegaskan, penagihan dilakukan secara aktif namun tetap mengedepankan pendekatan persuasif serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DJP menilai langkah ini krusial karena penerimaan pajak merupakan tulang punggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dana pajak digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan publik, mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, layanan kesehatan, hingga program bantuan sosial bagi masyarakat.
Otoritas pajak juga mengingatkan bahwa ketika wajib pajak besar, termasuk konglomerat, menunda atau menghindari kewajiban perpajakannya, dampaknya tidak hanya pada kas negara, tetapi juga berpotensi menggeser beban fiskal kepada masyarakat yang selama ini taat membayar pajak.
Karena itu, penagihan pajak dinilai bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut keadilan fiskal.
Untuk itu, DJP Kementerian Keuangan mengimbau para wajib pajak besar yang masih memiliki tunggakan agar segera melunasi kewajibannya atau memanfaatkan mekanisme penyelesaian yang tersedia sesuai aturan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari sanksi lanjutan sekaligus menjaga kepastian hukum di bidang perpajakan.
Sebelumnya, ketegasan DJP juga ditunjukkan melalui tindakan hukum paksa badan atau gijzeling yang dilakukan Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I terhadap seorang wajib pajak berinisial SHB di Semarang.
Penyanderaan dilakukan karena yang bersangkutan menunggak pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Pasal 25/29 dengan nilai mencapai Rp25,47 miliar.
Tindakan tersebut dilaksanakan oleh Jurusita Pajak Negara Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Semarang dengan dukungan Bareskrim Polri.
Penegakan hukum ini mengacu pada perjanjian kerja sama antara DJP dan Kepolisian Republik Indonesia dalam rangka penagihan pajak dan perlindungan hak negara.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh, menegaskan bahwa penyanderaan terhadap wajib pajak dilakukan secara selektif, proporsional, dan sangat hati-hati. Langkah tersebut, kata dia, terpaksa ditempuh setelah berbagai upaya persuasif tidak mendapat respons dari wajib pajak bersangkutan.
“Kami tidak bermaksud menyulitkan atau bertindak sewenang-wenang terhadap wajib pajak. Tindakan ini semata-mata dilakukan untuk menegakkan hak negara dan memastikan sistem perpajakan berjalan secara adil,” ujar Nurbaeti.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















