Mulai Bulan Depan, Penjual di TikTok Shop, Lazada, dan Shopee Cs Kena Pajak

Kamis, 26 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (Foto Instagram)

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (Foto Instagram)

Zonafaktualnews.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan mulai menerapkan kebijakan pajak baru bagi para penjual di platform e-commerce seperti TikTok Shop, Lazada, Shopee, Tokopedia, hingga Bukalapak.

Aturan tersebut ditargetkan mulai berlaku paling lambat bulan depan.

Kebijakan ini tertuang dalam rancangan peraturan yang saat ini sedang difinalisasi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu poin utama dalam aturan itu adalah pemungutan pajak sebesar 0,5 persen dari omzet penjualan bagi penjual dengan penghasilan tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.

BACA JUGA :  Utang Negara Bengkak, Sri Mulyani Laporkan Kenaikan Jadi Rp10.269 Triliun

Berbeda dengan sistem pelaporan mandiri, pungutan pajak ini nantinya akan dilakukan langsung oleh pihak platform e-commerce.

Mereka wajib memotong pajak dari setiap transaksi penjual yang memenuhi kriteria, lalu menyetorkannya ke negara.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk memperluas basis pajak serta menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha digital dan pelaku usaha konvensional yang selama ini lebih dulu dikenai pajak.

BACA JUGA :  Sri Mulyani Kuliti Transaksi "Hantu" Rp 349 Triliun

Namun, rencana ini menuai respons beragam dari industri. Sejumlah platform e-commerce dikabarkan keberatan karena kebijakan tersebut dianggap akan meningkatkan beban administrasi dan berpotensi membuat sebagian penjual kecil hengkang dari pasar digital.

Sumber internal yang mengetahui proses penyusunan regulasi tersebut menyebutkan bahwa aturan baru ini juga akan mencakup sanksi bagi platform yang tidak menjalankan kewajiban pemungutan atau terlambat melaporkan pajak pedagangnya.

BACA JUGA :  Tembakau Semakin Mahal, Pemerintah Resmi Naikkan Harga Rokok di 2025

Pemerintah Indonesia sebenarnya pernah menerapkan aturan serupa pada akhir 2018, namun kebijakan tersebut ditarik kembali hanya tiga bulan setelah berlaku akibat penolakan luas dari pelaku industri.

Kini, pemerintah tampaknya lebih siap dan tegas untuk mengimplementasikannya kembali.

Dengan ekosistem e-commerce yang terus berkembang pesat, Sri Mulyani menilai sudah waktunya sektor ini berkontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Budiman S Minta Hakim MA Objektif Telisik Fakta Kasasi Sengketa Perdata PN Maros
HMI Gowa Kutuk Tindakan Represif Polrestabes, Demokrasi Bukan Untuk Dibungkam
Jokowi Injak Kepala Kerbau, Pengamat Tafsirkan Simbol Menantang Megawati
Berawal Baku Lirik Berakhir Tatap Polisi, Penganiaya Selebgram Makassar Diciduk
Pengendali Sabu Medan-Makassar Tak Dituntut, Nama Andido Tak Masuk Berkas JPU
Tak Puas Dibui, Kakak Korban Penyekapan Minta Mata Taufik Sontoloyo Dicungkil
14 Kapolres di Sulsel Dikocok Ulang, Gowa, Maros hingga Toraja Ganti Nakhoda
40 Tahun Mengabdi, Guru Ijah Jadi Simbol Kesenjangan dalam Realisasi Anggaran MBG

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:54 WITA

Budiman S Minta Hakim MA Objektif Telisik Fakta Kasasi Sengketa Perdata PN Maros

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:42 WITA

HMI Gowa Kutuk Tindakan Represif Polrestabes, Demokrasi Bukan Untuk Dibungkam

Senin, 29 Juni 2026 - 21:02 WITA

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Pengamat Tafsirkan Simbol Menantang Megawati

Senin, 29 Juni 2026 - 12:40 WITA

Berawal Baku Lirik Berakhir Tatap Polisi, Penganiaya Selebgram Makassar Diciduk

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:13 WITA

Pengendali Sabu Medan-Makassar Tak Dituntut, Nama Andido Tak Masuk Berkas JPU

Berita Terbaru