Mulai Bulan Depan, Penjual di TikTok Shop, Lazada, dan Shopee Cs Kena Pajak

Kamis, 26 Juni 2025 - 01:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (Foto Instagram)

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (Foto Instagram)

Zonafaktualnews.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan mulai menerapkan kebijakan pajak baru bagi para penjual di platform e-commerce seperti TikTok Shop, Lazada, Shopee, Tokopedia, hingga Bukalapak.

Aturan tersebut ditargetkan mulai berlaku paling lambat bulan depan.

Kebijakan ini tertuang dalam rancangan peraturan yang saat ini sedang difinalisasi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu poin utama dalam aturan itu adalah pemungutan pajak sebesar 0,5 persen dari omzet penjualan bagi penjual dengan penghasilan tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.

BACA JUGA :  Data NPWP Jokowi dan Sri Mulyani Bocor, Polisi Bereaksi

Berbeda dengan sistem pelaporan mandiri, pungutan pajak ini nantinya akan dilakukan langsung oleh pihak platform e-commerce.

Mereka wajib memotong pajak dari setiap transaksi penjual yang memenuhi kriteria, lalu menyetorkannya ke negara.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk memperluas basis pajak serta menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha digital dan pelaku usaha konvensional yang selama ini lebih dulu dikenai pajak.

BACA JUGA :  Tutup Lubang Tambah Utang Rp 250 Triliun, Sri Mulyani Klaim APBN “On Track”

Namun, rencana ini menuai respons beragam dari industri. Sejumlah platform e-commerce dikabarkan keberatan karena kebijakan tersebut dianggap akan meningkatkan beban administrasi dan berpotensi membuat sebagian penjual kecil hengkang dari pasar digital.

Sumber internal yang mengetahui proses penyusunan regulasi tersebut menyebutkan bahwa aturan baru ini juga akan mencakup sanksi bagi platform yang tidak menjalankan kewajiban pemungutan atau terlambat melaporkan pajak pedagangnya.

Pemerintah Indonesia sebenarnya pernah menerapkan aturan serupa pada akhir 2018, namun kebijakan tersebut ditarik kembali hanya tiga bulan setelah berlaku akibat penolakan luas dari pelaku industri.

BACA JUGA :  Utang Negara Bengkak, Sri Mulyani Laporkan Kenaikan Jadi Rp10.269 Triliun

Kini, pemerintah tampaknya lebih siap dan tegas untuk mengimplementasikannya kembali.

Dengan ekosistem e-commerce yang terus berkembang pesat, Sri Mulyani menilai sudah waktunya sektor ini berkontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Heboh, Guru SD di Jeneponto Dijambak dan Dikeroyok Tiga Orang Tua Murid
269 Siswa di Karo Keracunan Massal Usai Santap MBG dari Dapur SPPG Kodim
Dg Beddu Apes! Minta 5+5=10, Dikasih Jalan 6×2+10-2-11+1=10
Kejari Ekspose Kasus Korupsi Jalan Beton PUPR Parepare 2025
Anak Jahanam di Kuningan Bunuh Ibu Kandung hanya karena Dibangunkan Salat
Rugikan Negara Rp223,6 Miliar, KPK Jebloskan 4 Tersangka Iklan Bank BJB
Asyik Berdua Saat Suami Kerja, Istri di Bone dan Selingkuhan Digerebek Warga
Sultan Brunei Lucuti Gelar Kebangsawanan Istri Pangeran Abdul Malik

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 03:14 WITA

Heboh, Guru SD di Jeneponto Dijambak dan Dikeroyok Tiga Orang Tua Murid

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:32 WITA

269 Siswa di Karo Keracunan Massal Usai Santap MBG dari Dapur SPPG Kodim

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:31 WITA

Dg Beddu Apes! Minta 5+5=10, Dikasih Jalan 6×2+10-2-11+1=10

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:12 WITA

Kejari Ekspose Kasus Korupsi Jalan Beton PUPR Parepare 2025

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:41 WITA

Anak Jahanam di Kuningan Bunuh Ibu Kandung hanya karena Dibangunkan Salat

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Dg Beddu Apes! Minta 5+5=10, Dikasih Jalan 6×2+10-2-11+1=10

Kamis, 13 Agu 2026 - 12:31 WITA