Dituduh Intip Saat Berhubungan dengan Istri, Pria di Makassar Bunuh Tetangga

Sabtu, 8 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi penikaman

Foto ilustrasi penikaman

Zonafaktualnews.com – Seorang pria di Perumnas BTP Blok D, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, tega menghabisi nyawa tetangganya sendiri hanya karena tuduhan sepele.

Korban bernama Malik Angga (30) meregang nyawa usai ditikam 12 kali oleh pelaku berinisial R, yang menuduhnya mengintip saat berhubungan badan dengan istrinya.

Berdasarkan hasil visum pihak rumah sakit, korban mengalami 12 luka tusukan dan sobekan akibat senjata tajam jenis badik. Luka-luka itu tersebar di bagian punggung, wajah, dan dada korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jumlah dan letak luka menunjukkan tindakan brutal dan dilakukan dengan kesadaran penuh,” ujar Budiman, praktisi hukum sekaligus pemerhati sosial kemasyarakatan yang mewakili keluarga korban, Sabtu (8/10/2025).

BACA JUGA :  Demi Stamina, Sekelompok Pria di Makassar Minum Oli, Netizen: “Zat Kimia Itu Goblok”

Budiman menjelaskan, peristiwa berdarah itu terjadi pada 3 November lalu sekitar pukul 10.00 Wita, di lokasi pengerukan pasir tempat korban dan pelaku bekerja.

Menurut keterangan saksi, pelaku sempat berpamitan untuk buang air kecil. Tak lama kemudian, ia kembali membawa sebilah badik dan langsung menikam korban dari belakang tanpa kata.

Korban sempat dilarikan ke RS Wahidin Sudirohusodo, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka parah yang dialaminya.

BACA JUGA :  Awalnya Dikira Gantung Diri, Wanita di Enrekang Ternyata Dibunuh Suami

Pelaku R, yang juga tetangga korban, kemudian menyerahkan diri ke Polsek Tamalanrea beberapa jam setelah kejadian.

Warga sekitar mengaku terkejut, sebab selama ini korban dan pelaku dikenal akur dan tidak pernah berselisih.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat karena menuduh korban mengintip dirinya saat berhubungan badan dengan istrinya.

Pihak kepolisian yang memeriksa rumah pelaku tidak menemukan lubang atau celah di dinding yang memungkinkan tuduhan itu terjadi.

Kuasa hukum keluarga korban, Budiman menilai tindakan pelaku mengandung unsur perencanaan.

BACA JUGA :  Swiss-Belinn Panakkukang dan PMI Sulsel Bersinergi dalam Donor Darah Rutin

“Dari hasil visum dan keterangan saksi-saksi, terlihat jelas bahwa penikaman dilakukan dengan niat dan kesadaran. Harusnya penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan 351 KUHP, bukan sekadar 338–351,” tegasnya.

Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polsek Tamalanrea. Keluarga korban berharap proses hukum berjalan objektif dan transparan, serta pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya sesuai bukti dan fakta yang terungkap.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Iran Gempur Gudang Amunisi dan Menara Pengawas Armada Kelima AS
Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka, Polsek Tallo Diduga Kriminalisasi Warga
Tak Terima Dituding Aniaya Staf, Ketua DPRD Bone Bakal Lapor Balik
Aksi Jilid III Meledak di DPRD, KONAMI Sulsel Tuntut Verifikasi Gelar Akademik Dewan
Laksus Minta Polda Sulsel Periksa Eks Dekan FIKK UNM Terkait Bukti Pungli CPNS
Ngaku Ditipu Bos Kosmetik di Makassar, Owner RA Skincare Rugi Rp400 Juta
Bermula dari Tagihan, Nasabah Kredivo Berakhir Jadi Korban Pelecehan Oknum DC
Ketua DPRD Bone Diduga Lempari Kue hingga Botol Sambal ke Wajah Staf

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:56 WITA

Iran Gempur Gudang Amunisi dan Menara Pengawas Armada Kelima AS

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:45 WITA

Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka, Polsek Tallo Diduga Kriminalisasi Warga

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:49 WITA

Tak Terima Dituding Aniaya Staf, Ketua DPRD Bone Bakal Lapor Balik

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:40 WITA

Aksi Jilid III Meledak di DPRD, KONAMI Sulsel Tuntut Verifikasi Gelar Akademik Dewan

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:36 WITA

Laksus Minta Polda Sulsel Periksa Eks Dekan FIKK UNM Terkait Bukti Pungli CPNS

Berita Terbaru