Dituduh Intip Saat Berhubungan dengan Istri, Pria di Makassar Bunuh Tetangga

Sabtu, 8 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi penikaman

Foto ilustrasi penikaman

Zonafaktualnews.com – Seorang pria di Perumnas BTP Blok D, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, tega menghabisi nyawa tetangganya sendiri hanya karena tuduhan sepele.

Korban bernama Malik Angga (30) meregang nyawa usai ditikam 12 kali oleh pelaku berinisial R, yang menuduhnya mengintip saat berhubungan badan dengan istrinya.

Berdasarkan hasil visum pihak rumah sakit, korban mengalami 12 luka tusukan dan sobekan akibat senjata tajam jenis badik. Luka-luka itu tersebar di bagian punggung, wajah, dan dada korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jumlah dan letak luka menunjukkan tindakan brutal dan dilakukan dengan kesadaran penuh,” ujar Budiman, praktisi hukum sekaligus pemerhati sosial kemasyarakatan yang mewakili keluarga korban, Sabtu (8/10/2025).

BACA JUGA :  Pecandu Sabu dan Video Syur Jadi Alasan Buruh di Makassar Perkosa Siswi SD

Budiman menjelaskan, peristiwa berdarah itu terjadi pada 3 November lalu sekitar pukul 10.00 Wita, di lokasi pengerukan pasir tempat korban dan pelaku bekerja.

Menurut keterangan saksi, pelaku sempat berpamitan untuk buang air kecil. Tak lama kemudian, ia kembali membawa sebilah badik dan langsung menikam korban dari belakang tanpa kata.

Korban sempat dilarikan ke RS Wahidin Sudirohusodo, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka parah yang dialaminya.

BACA JUGA :  Polisi Sapu Rata Gudang Pabrik Busur di Tallo

Pelaku R, yang juga tetangga korban, kemudian menyerahkan diri ke Polsek Tamalanrea beberapa jam setelah kejadian.

Warga sekitar mengaku terkejut, sebab selama ini korban dan pelaku dikenal akur dan tidak pernah berselisih.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat karena menuduh korban mengintip dirinya saat berhubungan badan dengan istrinya.

Pihak kepolisian yang memeriksa rumah pelaku tidak menemukan lubang atau celah di dinding yang memungkinkan tuduhan itu terjadi.

Kuasa hukum keluarga korban, Budiman menilai tindakan pelaku mengandung unsur perencanaan.

BACA JUGA :  4 Bocah Pencabut Nyawa dan Pemerkosa Siswi SMP di Palembang Ditangkap

“Dari hasil visum dan keterangan saksi-saksi, terlihat jelas bahwa penikaman dilakukan dengan niat dan kesadaran. Harusnya penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan 351 KUHP, bukan sekadar 338–351,” tegasnya.

Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polsek Tamalanrea. Keluarga korban berharap proses hukum berjalan objektif dan transparan, serta pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya sesuai bukti dan fakta yang terungkap.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone
Bukan Prank! Pertamax Tembus Rp16.250, Pertalite dan Biosolar Belum Ikut Gila
Potret Buram Kelalaian Sistemik Pengelola Apparalang Tanpa Standar Keselamatan
Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka
Perang Kembali Membara, Iran Hujani Israel dengan Rudal Pasca Gencatan Senjata
Gempa 7,8 Magnitudo Guncang Filipina, Gunung di Danau Holon Runtuh
Sidang 387 di Makassar ‘Pincang,’ Penerima Paket Diadili, Pengendali Melenggang
Jejak Pelarian Pembunuh dan Pemerkosa Tante di Jeneponto Berakhir di Sigi

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:19 WITA

Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:55 WITA

Bukan Prank! Pertamax Tembus Rp16.250, Pertalite dan Biosolar Belum Ikut Gila

Rabu, 10 Juni 2026 - 02:14 WITA

Potret Buram Kelalaian Sistemik Pengelola Apparalang Tanpa Standar Keselamatan

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:57 WITA

Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka

Selasa, 9 Juni 2026 - 04:15 WITA

Perang Kembali Membara, Iran Hujani Israel dengan Rudal Pasca Gencatan Senjata

Berita Terbaru