Dituduh Intip Saat Berhubungan dengan Istri, Pria di Makassar Bunuh Tetangga

Sabtu, 8 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi penikaman

Foto ilustrasi penikaman

Zonafaktualnews.com – Seorang pria di Perumnas BTP Blok D, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, tega menghabisi nyawa tetangganya sendiri hanya karena tuduhan sepele.

Korban bernama Malik Angga (30) meregang nyawa usai ditikam 12 kali oleh pelaku berinisial R, yang menuduhnya mengintip saat berhubungan badan dengan istrinya.

Berdasarkan hasil visum pihak rumah sakit, korban mengalami 12 luka tusukan dan sobekan akibat senjata tajam jenis badik. Luka-luka itu tersebar di bagian punggung, wajah, dan dada korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jumlah dan letak luka menunjukkan tindakan brutal dan dilakukan dengan kesadaran penuh,” ujar Budiman, praktisi hukum sekaligus pemerhati sosial kemasyarakatan yang mewakili keluarga korban, Sabtu (8/10/2025).

BACA JUGA :  DEKOPI dan JIWAI Peringati Hari Kopi Nasional

Budiman menjelaskan, peristiwa berdarah itu terjadi pada 3 November lalu sekitar pukul 10.00 Wita, di lokasi pengerukan pasir tempat korban dan pelaku bekerja.

Menurut keterangan saksi, pelaku sempat berpamitan untuk buang air kecil. Tak lama kemudian, ia kembali membawa sebilah badik dan langsung menikam korban dari belakang tanpa kata.

Korban sempat dilarikan ke RS Wahidin Sudirohusodo, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka parah yang dialaminya.

BACA JUGA :  Pj Gubernur Sulsel Janji Tak Akan Terbitkan Izin Diskotik W Super Club

Pelaku R, yang juga tetangga korban, kemudian menyerahkan diri ke Polsek Tamalanrea beberapa jam setelah kejadian.

Warga sekitar mengaku terkejut, sebab selama ini korban dan pelaku dikenal akur dan tidak pernah berselisih.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat karena menuduh korban mengintip dirinya saat berhubungan badan dengan istrinya.

Pihak kepolisian yang memeriksa rumah pelaku tidak menemukan lubang atau celah di dinding yang memungkinkan tuduhan itu terjadi.

Kuasa hukum keluarga korban, Budiman menilai tindakan pelaku mengandung unsur perencanaan.

BACA JUGA :  SD Negeri Parinring Makassar Terapkan MPLS Humanis dan Bebas Tekanan

“Dari hasil visum dan keterangan saksi-saksi, terlihat jelas bahwa penikaman dilakukan dengan niat dan kesadaran. Harusnya penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan 351 KUHP, bukan sekadar 338–351,” tegasnya.

Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polsek Tamalanrea. Keluarga korban berharap proses hukum berjalan objektif dan transparan, serta pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya sesuai bukti dan fakta yang terungkap.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

F-KRB Bantah Isu “86” dengan Mira Hayati Terkait Pindah ke Lapas Takalar
Publik Tak Puas Klarifikasi Skandal Oknum DPRD Enrekang, Dalih Istri Kedua Disoal
Bareskrim Polri Rilis Wajah 2 Wanita DPO Asal Makassar Pengendali Sabu
Anak Kuli Bangunan Asal Pinrang Raih Penghargaan Dunia Usai Retas Sistem NASA
Oknum ASN di Takalar Diduga Terseret Hubungan Terlarang dengan Pelajar
Skandal Lendir Guncang Enrekang, Oknum Dewan Diduga Terseret Video Panas
Israel Akan Gelar Festival LGBT Terbesar di Wilayah “Terlaknat” Kaum Luth
SPBU Kalabbirang dan Kalampa di Takalar Diduga Selewengkan Kuota BBM Subsidi

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 14:44 WITA

F-KRB Bantah Isu “86” dengan Mira Hayati Terkait Pindah ke Lapas Takalar

Minggu, 26 April 2026 - 01:41 WITA

Publik Tak Puas Klarifikasi Skandal Oknum DPRD Enrekang, Dalih Istri Kedua Disoal

Sabtu, 25 April 2026 - 18:02 WITA

Bareskrim Polri Rilis Wajah 2 Wanita DPO Asal Makassar Pengendali Sabu

Sabtu, 25 April 2026 - 16:36 WITA

Anak Kuli Bangunan Asal Pinrang Raih Penghargaan Dunia Usai Retas Sistem NASA

Jumat, 24 April 2026 - 01:50 WITA

Oknum ASN di Takalar Diduga Terseret Hubungan Terlarang dengan Pelajar

Berita Terbaru