Dituduh Intip Saat Berhubungan dengan Istri, Pria di Makassar Bunuh Tetangga

Sabtu, 8 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi penikaman

Foto ilustrasi penikaman

Zonafaktualnews.com – Seorang pria di Perumnas BTP Blok D, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, tega menghabisi nyawa tetangganya sendiri hanya karena tuduhan sepele.

Korban bernama Malik Angga (30) meregang nyawa usai ditikam 12 kali oleh pelaku berinisial R, yang menuduhnya mengintip saat berhubungan badan dengan istrinya.

Berdasarkan hasil visum pihak rumah sakit, korban mengalami 12 luka tusukan dan sobekan akibat senjata tajam jenis badik. Luka-luka itu tersebar di bagian punggung, wajah, dan dada korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jumlah dan letak luka menunjukkan tindakan brutal dan dilakukan dengan kesadaran penuh,” ujar Budiman, praktisi hukum sekaligus pemerhati sosial kemasyarakatan yang mewakili keluarga korban, Sabtu (8/10/2025).

BACA JUGA :  Tak Tahan Omongan Tetangga, Suami Nekat Bunuh Istri di NTB

Budiman menjelaskan, peristiwa berdarah itu terjadi pada 3 November lalu sekitar pukul 10.00 Wita, di lokasi pengerukan pasir tempat korban dan pelaku bekerja.

Menurut keterangan saksi, pelaku sempat berpamitan untuk buang air kecil. Tak lama kemudian, ia kembali membawa sebilah badik dan langsung menikam korban dari belakang tanpa kata.

Korban sempat dilarikan ke RS Wahidin Sudirohusodo, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka parah yang dialaminya.

BACA JUGA :  BEM UNM Tolak Pemangkasan Anggaran Pendidikan dan Kesehatan

Pelaku R, yang juga tetangga korban, kemudian menyerahkan diri ke Polsek Tamalanrea beberapa jam setelah kejadian.

Warga sekitar mengaku terkejut, sebab selama ini korban dan pelaku dikenal akur dan tidak pernah berselisih.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat karena menuduh korban mengintip dirinya saat berhubungan badan dengan istrinya.

Pihak kepolisian yang memeriksa rumah pelaku tidak menemukan lubang atau celah di dinding yang memungkinkan tuduhan itu terjadi.

Kuasa hukum keluarga korban, Budiman menilai tindakan pelaku mengandung unsur perencanaan.

BACA JUGA :  Bank Sulselbar Barru Ogah Keterbukaan Publik, Penggunaan Dana CSR Ditutup-tutupi

“Dari hasil visum dan keterangan saksi-saksi, terlihat jelas bahwa penikaman dilakukan dengan niat dan kesadaran. Harusnya penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan 351 KUHP, bukan sekadar 338–351,” tegasnya.

Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polsek Tamalanrea. Keluarga korban berharap proses hukum berjalan objektif dan transparan, serta pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya sesuai bukti dan fakta yang terungkap.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Demo Pemekaran Luwu Tengah Ricuh, 7 Orang Luka dan Pagar Kantor Gubernur Rusak
Polisi Amankan 4 Brimob Pelaku Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
Dunia di Ambang Kiamat Nuklir, AS dan Rusia Gagal Sepakati Perjanjian New START
Damai Hari Lubis Tepis Isu Permohonan Maaf Datangi Jokowi Bersama Eggi Sudjana
Banjir Rendam Biringkanaya Makassar, Puluhan Warga Terpaksa Mengungsi
Pengawasan Bobrok, Napi “Spanyol” Bebas Pakai HP, Pimpinan Lapas Bollangi Lalai
Kecewa Tak Dibelikan Motor, Anak di Bulukumba Tikam Ayah Kandung hingga Tewas
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dicap Pecundang Usai Diam-diam Temui Jokowi

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 01:35 WITA

Demo Pemekaran Luwu Tengah Ricuh, 7 Orang Luka dan Pagar Kantor Gubernur Rusak

Senin, 12 Januari 2026 - 01:22 WITA

Polisi Amankan 4 Brimob Pelaku Penembakan di Tambang Ilegal Bombana

Senin, 12 Januari 2026 - 00:05 WITA

Dunia di Ambang Kiamat Nuklir, AS dan Rusia Gagal Sepakati Perjanjian New START

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:40 WITA

Damai Hari Lubis Tepis Isu Permohonan Maaf Datangi Jokowi Bersama Eggi Sudjana

Minggu, 11 Januari 2026 - 19:39 WITA

Banjir Rendam Biringkanaya Makassar, Puluhan Warga Terpaksa Mengungsi

Berita Terbaru