Dituduh Intip Saat Berhubungan dengan Istri, Pria di Makassar Bunuh Tetangga

Sabtu, 8 November 2025 - 16:43 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Dituduh Intip Saat Berhubungan dengan Istri, Pria di Makassar Bunuh Tetangga

Foto ilustrasi penikaman

Zonafaktualnews.com – Seorang pria di Perumnas BTP Blok D, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, tega menghabisi nyawa tetangganya sendiri hanya karena tuduhan sepele.

Korban bernama Malik Angga (30) meregang nyawa usai ditikam 12 kali oleh pelaku berinisial R, yang menuduhnya mengintip saat berhubungan badan dengan istrinya.

Berdasarkan hasil visum pihak rumah sakit, korban mengalami 12 luka tusukan dan sobekan akibat senjata tajam jenis badik. Luka-luka itu tersebar di bagian punggung, wajah, dan dada korban.

“Jumlah dan letak luka menunjukkan tindakan brutal dan dilakukan dengan kesadaran penuh,” ujar Budiman, praktisi hukum sekaligus pemerhati sosial kemasyarakatan yang mewakili keluarga korban, Sabtu (8/10/2025).

BACA JUGA :  Warga Keluhkan Harga Elpiji 3 Kg di Makassar Naik dan Sulit Didapat

Budiman menjelaskan, peristiwa berdarah itu terjadi pada 3 November lalu sekitar pukul 10.00 Wita, di lokasi pengerukan pasir tempat korban dan pelaku bekerja.

Menurut keterangan saksi, pelaku sempat berpamitan untuk buang air kecil. Tak lama kemudian, ia kembali membawa sebilah badik dan langsung menikam korban dari belakang tanpa kata.

Korban sempat dilarikan ke RS Wahidin Sudirohusodo, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka parah yang dialaminya.

BACA JUGA :  Waspada, Penipu di Makassar Ngaku Rekan Bos Lalu Minta Uang

Pelaku R, yang juga tetangga korban, kemudian menyerahkan diri ke Polsek Tamalanrea beberapa jam setelah kejadian.

Warga sekitar mengaku terkejut, sebab selama ini korban dan pelaku dikenal akur dan tidak pernah berselisih.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat karena menuduh korban mengintip dirinya saat berhubungan badan dengan istrinya.

Pihak kepolisian yang memeriksa rumah pelaku tidak menemukan lubang atau celah di dinding yang memungkinkan tuduhan itu terjadi.

Kuasa hukum keluarga korban, Budiman menilai tindakan pelaku mengandung unsur perencanaan.

“Dari hasil visum dan keterangan saksi-saksi, terlihat jelas bahwa penikaman dilakukan dengan niat dan kesadaran. Harusnya penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan 351 KUHP, bukan sekadar 338–351,” tegasnya.

BACA JUGA :  Malam Minggu Apes, 13 Remaja "Painung Ballo" di Manggala Dikarungi Polisi

Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polsek Tamalanrea. Keluarga korban berharap proses hukum berjalan objektif dan transparan, serta pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya sesuai bukti dan fakta yang terungkap.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Bisnis Tambang Ilegal di Bontonompo Gowa Berjalan Mulus, Siapa yang Beri Restu?
Kejati Sulsel Diduga Kangkangi SE JamPIDUM, Suradi Siapkan Aduan ke Jamwas
Tak Jelas Usut Dugaan Korupsi KONI Rp15 M, Kejari Makassar Diseret ke Jamwas
Spill Tipis-tipis Isu Selingkuh Bupati-Ketua DPRD, Admin Lambe Turah Dipolisikan
KPK Siap Terbitkan Surat Jemput Paksa Nusron Wahid yang Masih Ngumpet
GRH Sulsel Minta Polri Jangan Cuma Tangkap Kurir, Sikat dan Miskinkan Bandar Sabu
KPK Tolak “Bisikan” Luhut ke Prabowo Soal Penghapusan Kerugian Negara
AHY Berpeluang Besar Menggantikan Wapres Gibran Bila Tergeser dari Istana