Zonafaktualnews.com – Pecandu narkotika dan video syur menjadi pemicu utama buruh angkut pelelangan ikan di Makassar, berinisial IK (19), tega memerkosa dan membunuh siswi SD berinisial NU (12).
Motif keji ini diungkap oleh Polrestabes Makassar setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka yang melancarkan aksi biadabnya di sebuah rumah kosong.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, menyebutkan bahwa pelaku ternyata telah lama mengincar dan mengamati korban.
Hasrat menyimpang buruh belasan tahun ini memuncak akibat ketergantungan akut pada zat adiktif dan kebiasaan menyewa konten dewasa melalui ponselnya.
“Berdasarkan keterangan dari pelaku, pelaku ini memang sudah memperhatikan korban sejak lama. Setelah itu juga, dari diri sendiri adalah pengguna narkotika. Di sisi lain dia juga sering nonton film porno di handphone-nya dengan sewa,” kata Arya di Mapolrestabes Makassar, Rabu (27/5/2026).
Kombinasi pengaruh narkoba dan manipulasi psikologis akibat pornografi membuat pelaku gelap mata saat melihat korban melintas.
IK kemudian menyusun siasat dengan menjebak bocah malang tersebut menggunakan modus meminta tolong dibelikan camilan dan air mineral.
Begitu korban kembali membawa makanan pesanan tersebut, pelaku langsung menyeretnya secara paksa ke dalam rumah kosong di Jalan Sultan Abdullah I, Kecamatan Tallo. Di dalam bangunan terbengkalai itulah mulut korban dibekap seketika.
Korban sempat melakukan perlawanan untuk melepaskan diri. Namun, pelaku bertindak semakin brutal dengan membenturkan kepala bocah 12 tahun tersebut ke lantai hingga kondisinya kritis.
“Lalu dalam keadaan masih hidup gitu ya, di apa namanya (korban diperkosa),” ujar Arya.
Arya menegaskan tindakan keji ini masuk dalam kategori pembunuhan berencana dan bukan aksi spontanitas.
Pelaku diketahui telah memetakan situasi lingkungan sekitar dan mencari titik ruangan kosong sebelum menjebak korban.
“Jadi dia merencanakan itu tidak harus beberapa hari sebelum, enggak. Jadi artinya dia melihat, oh ini saya harus melakukan, oh ini suruh beli air dulu. Nanti setelah itu saya akan tarik. Itu namanya sudah perencanaan,” sambung Arya.
Atas perbuatan sadisnya, IK kini dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana, yakni Pasal 459 subsider Pasal 458.
Tersangka dipastikan menghadapi ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sebagai informasi, jasad korban pertama kali ditemukan oleh warga pada Rabu (27/5/2026) subuh dalam kondisi tanpa busana dan ditutupi televisi rusak.
Ayah korban, Syarifuddin (54), mengaku cemas karena putrinya tidak kunjung pulang ke rumah hingga pukul 22.00 Wita saat dirinya baru kembali menyambi sebagai ojek daring.
Selain ditemukan tanpa pakaian, Syarifuddin membeberkan adanya luka iris di pergelangan tangan anaknya.
Luka tersebut diduga sengaja dibuat oleh pelaku setelah melampiaskan nafsu bejatnya dengan tujuan untuk mengaburkan pembuktian dan menghilangkan jejak kejahatan.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















