Pecandu Sabu dan Video Syur Jadi Alasan Buruh di Makassar Perkosa Siswi SD

Jumat, 29 Mei 2026 - 01:18 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Pecandu Sabu dan Video Syur Jadi Alasan Buruh di Makassar Perkosa Siswi SD

Tampang IK (19), pelaku pembunuhan berencana siswi SD di Makassar yang diringkus polisi. Motif pelaku diketahui akibat pengaruh narkoba dan kecanduan konten dewasa. (Ist)

Rangkuman

Polrestabes Makassar mengungkap motif tersangka IK (19) dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SD berinisial NU (12). Polisi menyebut pelaku dipengaruhi narkotika dan kebiasaan mengakses konten dewasa, lalu menjebak korban sebelum menyeretnya ke rumah kosong.

Kasus ini dinilai sebagai pembunuhan berencana karena pelaku telah mengamati korban dan menyiapkan aksinya. IK dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Zonafaktualnews.com – Pecandu narkotika dan video syur menjadi pemicu utama buruh angkut pelelangan ikan di Makassar, berinisial IK (19), tega memerkosa dan membunuh siswi SD berinisial NU (12).

Motif keji ini diungkap oleh Polrestabes Makassar setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka yang melancarkan aksi biadabnya di sebuah rumah kosong.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, menyebutkan bahwa pelaku ternyata telah lama mengincar dan mengamati korban.

Hasrat menyimpang buruh belasan tahun ini memuncak akibat ketergantungan akut pada zat adiktif dan kebiasaan menyewa konten dewasa melalui ponselnya.

BACA JUGA :  Dalih Mediasi, Sahar Malah Sekap dan Perkosa Istri Teman di Pinrang

“Berdasarkan keterangan dari pelaku, pelaku ini memang sudah memperhatikan korban sejak lama. Setelah itu juga, dari diri sendiri adalah pengguna narkotika. Di sisi lain dia juga sering nonton film porno di handphone-nya dengan sewa,” kata Arya di Mapolrestabes Makassar, Rabu (27/5/2026).

    Kombinasi pengaruh narkoba dan manipulasi psikologis akibat pornografi membuat pelaku gelap mata saat melihat korban melintas.

    IK kemudian menyusun siasat dengan menjebak bocah malang tersebut menggunakan modus meminta tolong dibelikan camilan dan air mineral.

    BACA JUGA :  Anies Terpacu Ingin Bangun Stadion Internasional di Makassar

    Begitu korban kembali membawa makanan pesanan tersebut, pelaku langsung menyeretnya secara paksa ke dalam rumah kosong di Jalan Sultan Abdullah I, Kecamatan Tallo. Di dalam bangunan terbengkalai itulah mulut korban dibekap seketika.

    Korban sempat melakukan perlawanan untuk melepaskan diri. Namun, pelaku bertindak semakin brutal dengan membenturkan kepala bocah 12 tahun tersebut ke lantai hingga kondisinya kritis.

    “Lalu dalam keadaan masih hidup gitu ya, di apa namanya (korban diperkosa),” ujar Arya.

    Arya menegaskan tindakan keji ini masuk dalam kategori pembunuhan berencana dan bukan aksi spontanitas.

    Pelaku diketahui telah memetakan situasi lingkungan sekitar dan mencari titik ruangan kosong sebelum menjebak korban.

    “Jadi dia merencanakan itu tidak harus beberapa hari sebelum, enggak. Jadi artinya dia melihat, oh ini saya harus melakukan, oh ini suruh beli air dulu. Nanti setelah itu saya akan tarik. Itu namanya sudah perencanaan,” sambung Arya.

    Atas perbuatan sadisnya, IK kini dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana, yakni Pasal 459 subsider Pasal 458.

    BACA JUGA :  Melawan, Residivis Pencuri Indekos di Makassar Ditembak

    Tersangka dipastikan menghadapi ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

    Sebagai informasi, jasad korban pertama kali ditemukan oleh warga pada Rabu (27/5/2026) subuh dalam kondisi tanpa busana dan ditutupi televisi rusak.

    Ayah korban, Syarifuddin (54), mengaku cemas karena putrinya tidak kunjung pulang ke rumah hingga pukul 22.00 Wita saat dirinya baru kembali menyambi sebagai ojek daring.

    Selain ditemukan tanpa pakaian, Syarifuddin membeberkan adanya luka iris di pergelangan tangan anaknya.

    Luka tersebut diduga sengaja dibuat oleh pelaku setelah melampiaskan nafsu bejatnya dengan tujuan untuk mengaburkan pembuktian dan menghilangkan jejak kejahatan.

     

    Editor : Id Amor
    Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

    Berita Terkait

    Kecam Pungutan Listrik SDN Mangkura 1, GMMPH Desak Kepsek Dicopot
    GRH Sulsel Tantang Prabowo-Gibran Bertanggung Jawab atas 21 Inpres Perampasan DPR
    Pria Beristri Berebut Cinta Janda di Kendal, Duel Berdarah Berakhir Pindah Alam
    Karhutla Tak Ditetapkan Bencana Nasional, Menko Polkam Sebut RI Masih Sanggup
    Gunung Latimojong Enrekang Mencekam, Api Karhutla 7 Hari Belum Padam
    2 Kali Ngumpet dari Panggilan KPK, Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa
    Gudang Sabu Berkedok Salon di Makassar Digerebek Polisi, 4 Orang Diciduk
    Istana Presiden Yaman Diberondong Rudal Houthi, 5 Tewas dan 16 Luka-luka