Zonafaktualnews.com – Gadis berusia 15 tahun dicekoki miras sebelum diperkosa bergiliran oleh tujuh penjahat kelamin.
Aksi pemerkosaan terjadi selama tiga hari berturut-turut di tiga lokasi di Kecamatan Batudaa, Gorontalo pada Selasa lalu.
Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Desmont Harjendro AP mengatakan, tujuh pelaku kini sudah diamankan di Polda Gorontalo.
“Tujuh pelaku sudah ada di Polda Gorontalo, saat ini 5 orang, satu masih pemeriksaan, satunya lagi masih di bawah umur,” ujar AKBP Desmont Harjendro AP kepada wartawan, Senin (5/6/2023).
Adapun ketujuh pelaku yakni MP (23), RL (25), NA (22), ED (27), MT (43), RL (16) dan FA (16).
Dikatakan oleh Desmont, awalnya korban diajak pacarnya FA ke rumah temannya.
Saat di lokasi tersebut FA mengajak korban pesta miras bersama 6 pelaku lainnya.
“Awalnya mereka hanya kumpul-kumpul sampai melakukan kegiatan minum-minuman keras termasuk korban,” katanya.
Pada saat mabuk berat, korban kemudian tidak sadarkan diri.
Pelaku MT membopong korban ke dalam kamar dan memperkosa korban dan digilir pelaku lainnya.
“Korban tidak sadarkan diri, disitulah terjadi persetubuhan. Saat mabuk berat itulah MT langsung membopong korban ke kamar untuk dicabuli, pacar korban dan teman-temannya ikut melakukan hal yang sama,” ungkapnya.
Pelaku MP lalu mengajak kembali korban ke wilayah perkebunan di Kecamatan Batudaa. Di lokasi tersebut korban kembali dicabuli di dalam kamar mandi.
“Keesokan harinya, sekitar pukul 23.00 Wita, korban bertemu dengan MP. MP mengajak korban ke wilayah perkebunan di Kecamatan Batudaa dan di situ MP diduga mencabuli korban di kamar mandi,” katanya.
“Hari yang sama korban diduga dicabuli di sebuah rumah kosong oleh RL. Setelah itu, korban kemudian bertemu dengan NA dan diduga dicabuli NA di sebuah teras di tempat penggilingan padi,” kata Desmont.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi bahwa anaknya hilang.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan korban dan mengamankan para pelaku di tempat yang berbeda.
“Sebelumnya keluarga korban melaporkan ke Polsek Kabila anaknya hilang,” katanya.
Ketujuh pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) Juncto pasal 76 D UU RI Nomor 17 tahun 2016.
“Para pelaku diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dengan denda paling tinggi Rp 5 miliar.” pungkasnya
Editor : Isal





















