Ambisi Moeldoko 16 Kali Keok Lawan AHY, Skor 16-0

Selasa, 4 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kolase : Moeldoko Vs AHY

Foto Kolase : Moeldoko Vs AHY

zonafaktualnews.com – Manuver Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun CS terus akan mengambil alih partai berlambang Mercy dari tangan AHY.

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyebut jika Moeldoko masih mengincar partai tersebut dengan cara lain, meski sebelumnya telah gagal dilakukan

“Kita akan siap melawan manuver yang akan dilakukan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun CS yang hingga kini masih mencoba ambil alih partai.” kata AHY saat jumpa pers di kantor DPP Partai Demokrat Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).

AHY juga mengungkap jika manuver dan berbagai cara yang telah dilakukan Moeldoko mengambil alih Partai Demokrat, bukan kali ini saja.

Namun hal tersebut, dapat dipatahkan dan secara sah dinyatakan kalah dan tidak berhasil atas apa yang dilakukannya mengambil alih kepemimpinannya hingga saat ini.

Seakan memberi peringatan dan menunjukkan sosok sebagai orang yang tak mudah dikalahkan, AHY bahkan telah mencatat dan menghitung semua manuver yang telah dilakukan Moeldoko dan semuanyanya dapat dipatahkannya.

“Sudah 16 kali Partai Demokrat menang atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawan, artinya skornya 16-0,” tegas AHY.

BACA JUGA :  Terciduk Nonton "Hohohihe", Siswi SMA Digarap Bapak Tiri

Atas dasar itu, AHY meyakini pihaknya akan kembali memenangkan gugatan KSP Meoldoko mengajukan peninjauan kembali atau PK pada tanggal 3 Maret 2023 lalu.

“Kita yakin Demokrat berada pada posisi yang benar. Di lihat dari kacamata hukum dan akal sehat, saya ulangi, dilihat dari kacamata hukum dan akal sehat, kita tidak ada satupun celah atau Jalan bagi KSP Moeldoko untuk memenangkan PK ini,” tegasnya.

Adapun, mengenai alasan KSP Moeldoko Cs mengajukan PK adalah karena mengklaim telah menemukan 4 novum atau bukti baru, AHY menegaskan bahwa secara resmi mengajukan jawaban atas hal itu. Sebab, ia sangat yakin Partai Demokrat berada dalam posisi yang benar.

BACA JUGA :  Pintu Akses Tertutup Asap Api, Pengunjung TSM Alami Sesak Nafas

“Secara resmi hari ini tim hukum kami akan mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK tersebut,” pungkas

Terkait Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.

Hal Ini menjadi kegagalan kesekian kalinya yang dialami Moeldoko. Moeldoko telah ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta di tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding.

Editor : Isal

Berita Terkait

Ambisi PSI Jadikan Jateng Kandang Gajah Berat Meski Andalkan Pesona Jokowi
Jokowi Injak Kepala Kerbau, Pengamat Tafsirkan Simbol Menantang Megawati
Hak Angket Gowa ‘Tersandera Drama Politik’, Dosa Pribadi Diulik dan Dipertontonkan
PDIP Dituding Abu-abu, Demokrat Minta Parpol Fokus Ekonomi Bukan Pemilu 2029
Reformasi Jilid II Meledak, Mahasiswa Desak Prabowo-Gibran Lengser dari Jabatan
Di Balik Candaan “Disiden”, Apa Sebenarnya Sinyal Politik Prabowo ke Rocky Gerung?
Isu Pemakzulan Prabowo Subianto Disebut Dirancang, Pengamat Soroti Gibran
JK Dilaporkan 19 Organisasi Buntut Ceramah Syahid, Netizen: “Lebay Banget”

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:21 WITA

Ambisi PSI Jadikan Jateng Kandang Gajah Berat Meski Andalkan Pesona Jokowi

Senin, 29 Juni 2026 - 21:02 WITA

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Pengamat Tafsirkan Simbol Menantang Megawati

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:34 WITA

Hak Angket Gowa ‘Tersandera Drama Politik’, Dosa Pribadi Diulik dan Dipertontonkan

Senin, 22 Juni 2026 - 16:17 WITA

PDIP Dituding Abu-abu, Demokrat Minta Parpol Fokus Ekonomi Bukan Pemilu 2029

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:51 WITA

Reformasi Jilid II Meledak, Mahasiswa Desak Prabowo-Gibran Lengser dari Jabatan

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Menumpas Jin Penunggu Celana Dalam Janda

Jumat, 17 Jul 2026 - 00:25 WITA