zonafaktualnews.com – Manuver Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun CS terus akan mengambil alih partai berlambang Mercy dari tangan AHY.
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyebut jika Moeldoko masih mengincar partai tersebut dengan cara lain, meski sebelumnya telah gagal dilakukan
“Kita akan siap melawan manuver yang akan dilakukan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun CS yang hingga kini masih mencoba ambil alih partai.” kata AHY saat jumpa pers di kantor DPP Partai Demokrat Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AHY juga mengungkap jika manuver dan berbagai cara yang telah dilakukan Moeldoko mengambil alih Partai Demokrat, bukan kali ini saja.
Namun hal tersebut, dapat dipatahkan dan secara sah dinyatakan kalah dan tidak berhasil atas apa yang dilakukannya mengambil alih kepemimpinannya hingga saat ini.
Seakan memberi peringatan dan menunjukkan sosok sebagai orang yang tak mudah dikalahkan, AHY bahkan telah mencatat dan menghitung semua manuver yang telah dilakukan Moeldoko dan semuanyanya dapat dipatahkannya.
“Sudah 16 kali Partai Demokrat menang atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawan, artinya skornya 16-0,” tegas AHY.
Atas dasar itu, AHY meyakini pihaknya akan kembali memenangkan gugatan KSP Meoldoko mengajukan peninjauan kembali atau PK pada tanggal 3 Maret 2023 lalu.
“Kita yakin Demokrat berada pada posisi yang benar. Di lihat dari kacamata hukum dan akal sehat, saya ulangi, dilihat dari kacamata hukum dan akal sehat, kita tidak ada satupun celah atau Jalan bagi KSP Moeldoko untuk memenangkan PK ini,” tegasnya.
Adapun, mengenai alasan KSP Moeldoko Cs mengajukan PK adalah karena mengklaim telah menemukan 4 novum atau bukti baru, AHY menegaskan bahwa secara resmi mengajukan jawaban atas hal itu. Sebab, ia sangat yakin Partai Demokrat berada dalam posisi yang benar.
“Secara resmi hari ini tim hukum kami akan mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK tersebut,” pungkas
Terkait Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.
Hal Ini menjadi kegagalan kesekian kalinya yang dialami Moeldoko. Moeldoko telah ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta di tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding.
Editor : Isal