Zonafaktualnews.com – Bripda F, seorang anggota Polri yang sebelumnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas kasus pemerkosaan, berhasil lolos dari pemecatan setelah mengajukan banding.
Putusan banding memutuskan sanksi PTDH diubah menjadi demosi selama 15 tahun.
“Tidak dipecat karena putusan bandingnya berubah menjadi demosi 15 tahun,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto kepada wartawan, Sabtu (11/1/2025).
Kombes Didik menjelaskan bahwa keputusan banding dipengaruhi oleh kesepakatan pernikahan antara Bripda F dan korban.
Pernikahan tersebut dianggap sebagai salah satu bentuk itikad baik dari Bripda F, sehingga Majelis Banding memutuskan untuk tidak memberlakukan PTDH.
“Sidang kode etik pertama memang memutuskan PTDH, namun dalam banding, ada kesepakatan mereka menikah. Akhirnya putusan banding menjatuhkan sanksi berupa demosi 15 tahun di Polres Toraja Utara. Itu artinya, Bripda F tidak bisa naik pangkat selama 15 tahun,” jelas Didik.
Tudingan Pernikahan Akal-akalan
Keputusan ini menuai sorotan publik. Bripda F dituding menikahi korban hanya untuk menghindari sanksi berat.
Kuasa hukum korban, Muhammad Irvan, menyebut bahwa kliennya merasa dikhianati karena Bripda F meninggalkan korban sehari setelah pernikahan.
“Kami menduga pernikahan itu hanya akal-akalan untuk menghindari jeratan hukum maupun sanksi PTDH,” ungkap Irvan.
Menurut Irvan, keluarga korban sempat berupaya menemui keluarga Bripda F, namun pertemuan tersebut ditolak.
Bahkan setelah pernikahan, Bripda F disebut tidak memenuhi tanggung jawabnya sebagai suami dan mengabaikan kondisi korban yang jatuh sakit.
“Korban tinggal sendiri di kos-kosan di Makassar, sakit-sakitan tanpa perhatian dari Bripda F. Ketika pindah tugas ke Polres Toraja Utara, korban menyusul tetapi tetap tidak diterima,” tambah Irvan.
Dilaporkan atas Dugaan KDRT
Selain kasus sebelumnya, Bripda F kini dilaporkan ke Polda Sulsel atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Menurut hasil pemeriksaan psikiater, korban mengalami depresi akibat perlakuan Bripda F.
“KDRT tidak hanya kekerasan fisik, tetapi juga penelantaran dan kekerasan psikis. Korban hingga kini masih harus menjalani pengobatan akibat depresi yang dialaminya,” jelas Irvan.
Polda Sulsel menyatakan bahwa keputusan banding bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Meski demikian, pihak korban berharap ada keadilan yang ditegakkan atas kasus ini.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News