Bripda F Selamat dari PTDH, Putusan Banding Ubah Sanksi Jadi Demosi

Minggu, 12 Januari 2025 - 11:18 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Bripda F Selamat dari PTDH, Putusan Banding Ubah Sanksi Jadi Demosi

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto (Ist)

Zonafaktualnews.com – Bripda F, seorang anggota Polri yang sebelumnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas kasus pemerkosaan, berhasil lolos dari pemecatan setelah mengajukan banding.

Putusan banding memutuskan sanksi PTDH diubah menjadi demosi selama 15 tahun.

“Tidak dipecat karena putusan bandingnya berubah menjadi demosi 15 tahun,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto kepada wartawan, Sabtu (11/1/2025).

Kombes Didik menjelaskan bahwa keputusan banding dipengaruhi oleh kesepakatan pernikahan antara Bripda F dan korban.

Pernikahan tersebut dianggap sebagai salah satu bentuk itikad baik dari Bripda F, sehingga Majelis Banding memutuskan untuk tidak memberlakukan PTDH.

BACA JUGA :  Diduga Bela Kadis Parkir Liar, Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam Polda Sulsel

“Sidang kode etik pertama memang memutuskan PTDH, namun dalam banding, ada kesepakatan mereka menikah. Akhirnya putusan banding menjatuhkan sanksi berupa demosi 15 tahun di Polres Toraja Utara. Itu artinya, Bripda F tidak bisa naik pangkat selama 15 tahun,” jelas Didik.

Tudingan Pernikahan Akal-akalan

Keputusan ini menuai sorotan publik. Bripda F dituding menikahi korban hanya untuk menghindari sanksi berat.

Kuasa hukum korban, Muhammad Irvan, menyebut bahwa kliennya merasa dikhianati karena Bripda F meninggalkan korban sehari setelah pernikahan.

“Kami menduga pernikahan itu hanya akal-akalan untuk menghindari jeratan hukum maupun sanksi PTDH,” ungkap Irvan.

BACA JUGA :  Terungkap! Pengakuan “Pencabut Nyawa” Wanita dalam Koper di Pangkep

Menurut Irvan, keluarga korban sempat berupaya menemui keluarga Bripda F, namun pertemuan tersebut ditolak.

Bahkan setelah pernikahan, Bripda F disebut tidak memenuhi tanggung jawabnya sebagai suami dan mengabaikan kondisi korban yang jatuh sakit.

“Korban tinggal sendiri di kos-kosan di Makassar, sakit-sakitan tanpa perhatian dari Bripda F. Ketika pindah tugas ke Polres Toraja Utara, korban menyusul tetapi tetap tidak diterima,” tambah Irvan.

Dilaporkan atas Dugaan KDRT

Selain kasus sebelumnya, Bripda F kini dilaporkan ke Polda Sulsel atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Menurut hasil pemeriksaan psikiater, korban mengalami depresi akibat perlakuan Bripda F.

BACA JUGA :  Presisi Polri Tercederai, Kanit Tipidum Polda Sulsel Bentak Kasar Pelapor

“KDRT tidak hanya kekerasan fisik, tetapi juga penelantaran dan kekerasan psikis. Korban hingga kini masih harus menjalani pengobatan akibat depresi yang dialaminya,” jelas Irvan.

Polda Sulsel menyatakan bahwa keputusan banding bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Meski demikian, pihak korban berharap ada keadilan yang ditegakkan atas kasus ini.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Dua Kali Gagal P-21, H. Suradi Desak Kejati Sulsel Sikat Mafia Rincik Siluman
Tawuran Pecah di Kandea III Makassar, Rafli Tewas Diduga Kena Tembakan
Wawan Nur Rewa Ungkap Modus “Pakappala’ Tallang” Bos Kosmetik AHA
BGN Bekukan SPPG Watubangga Kendari Pasca 57 Pelajar Keracunan MBG
Tak Terima Diserang Hoaks di Medsos, Istri Aiptu Darius Bakal Polisikan Mantan
Pendekar Hukum Indonesia Desak Wali Kota Makassar Evaluasi Total Kadisdik
Tepis Fitnah Keji, Eks Paur Propam Makassar Sebut Mantan Istri Playing Victim
Laskar Indonesia Kuliti Borok Revitalisasi Sekolah di Parepare, Diduga Digarap Kontraktor

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 14:53 WITA

Dua Kali Gagal P-21, H. Suradi Desak Kejati Sulsel Sikat Mafia Rincik Siluman

Senin, 28 September 2026 - 02:24 WITA

Tawuran Pecah di Kandea III Makassar, Rafli Tewas Diduga Kena Tembakan

Sabtu, 26 September 2026 - 18:32 WITA

Wawan Nur Rewa Ungkap Modus “Pakappala’ Tallang” Bos Kosmetik AHA

Rabu, 23 September 2026 - 14:28 WITA

BGN Bekukan SPPG Watubangga Kendari Pasca 57 Pelajar Keracunan MBG

Minggu, 20 September 2026 - 20:21 WITA

Tak Terima Diserang Hoaks di Medsos, Istri Aiptu Darius Bakal Polisikan Mantan

Berita Terbaru