Bripda F Selamat dari PTDH, Putusan Banding Ubah Sanksi Jadi Demosi

Minggu, 12 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto (Ist)

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto (Ist)

Zonafaktualnews.com – Bripda F, seorang anggota Polri yang sebelumnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas kasus pemerkosaan, berhasil lolos dari pemecatan setelah mengajukan banding.

Putusan banding memutuskan sanksi PTDH diubah menjadi demosi selama 15 tahun.

“Tidak dipecat karena putusan bandingnya berubah menjadi demosi 15 tahun,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto kepada wartawan, Sabtu (11/1/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kombes Didik menjelaskan bahwa keputusan banding dipengaruhi oleh kesepakatan pernikahan antara Bripda F dan korban.

Pernikahan tersebut dianggap sebagai salah satu bentuk itikad baik dari Bripda F, sehingga Majelis Banding memutuskan untuk tidak memberlakukan PTDH.

BACA JUGA :  Tiga Owner Kosmetik Bermerkuri di Makassar Ditetapkan Tersangka

“Sidang kode etik pertama memang memutuskan PTDH, namun dalam banding, ada kesepakatan mereka menikah. Akhirnya putusan banding menjatuhkan sanksi berupa demosi 15 tahun di Polres Toraja Utara. Itu artinya, Bripda F tidak bisa naik pangkat selama 15 tahun,” jelas Didik.

Tudingan Pernikahan Akal-akalan

Keputusan ini menuai sorotan publik. Bripda F dituding menikahi korban hanya untuk menghindari sanksi berat.

Kuasa hukum korban, Muhammad Irvan, menyebut bahwa kliennya merasa dikhianati karena Bripda F meninggalkan korban sehari setelah pernikahan.

BACA JUGA :  Tim Kuasa Ishak Hamzah Laporkan 3 Oknum Polda Sulsel ke Kapolri

“Kami menduga pernikahan itu hanya akal-akalan untuk menghindari jeratan hukum maupun sanksi PTDH,” ungkap Irvan.

Menurut Irvan, keluarga korban sempat berupaya menemui keluarga Bripda F, namun pertemuan tersebut ditolak.

Bahkan setelah pernikahan, Bripda F disebut tidak memenuhi tanggung jawabnya sebagai suami dan mengabaikan kondisi korban yang jatuh sakit.

“Korban tinggal sendiri di kos-kosan di Makassar, sakit-sakitan tanpa perhatian dari Bripda F. Ketika pindah tugas ke Polres Toraja Utara, korban menyusul tetapi tetap tidak diterima,” tambah Irvan.

Dilaporkan atas Dugaan KDRT

Selain kasus sebelumnya, Bripda F kini dilaporkan ke Polda Sulsel atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

BACA JUGA :  Proses Gelar Perkara di Polres Maros Dituding Cacat, Pelapor Desak Polda Turun Tangan

Menurut hasil pemeriksaan psikiater, korban mengalami depresi akibat perlakuan Bripda F.

“KDRT tidak hanya kekerasan fisik, tetapi juga penelantaran dan kekerasan psikis. Korban hingga kini masih harus menjalani pengobatan akibat depresi yang dialaminya,” jelas Irvan.

Polda Sulsel menyatakan bahwa keputusan banding bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Meski demikian, pihak korban berharap ada keadilan yang ditegakkan atas kasus ini.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Mahasiswi Perantau di Makassar Disekap dan Diperkosa Modus Loker Palsu
Kronologi Penemuan Mahasiswi Asal Torut Tewas di Kamar Kos Tidung Makassar
Prabowo Didesak Copot Karutan Masamba, Kepala BNNP Sulsel, Serta Evaluasi Kejati
Jukir Liar di CFD Boulevard Ogah Tanggung Jawab Usai Barang Milik Warga Hilang
DPR RI Didesak RDPU, Telanjangi Mafia Narkotika Kasus Jalur Medan–Makassar
Tambang Emas Ilegal Menggurita di Ulu Rawas, Negara Dinilai Kehilangan Wibawa
Mantan Presiden BEM UNM Kecam Tindakan Intimidatif Anggota Polda Sulsel
Kasus Pengrusakan Pohon Terkesan ‘Tidur’, Polsek Barombong Terlihat Tak Bernyali?

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:28 WITA

Mahasiswi Perantau di Makassar Disekap dan Diperkosa Modus Loker Palsu

Selasa, 12 Mei 2026 - 01:49 WITA

Prabowo Didesak Copot Karutan Masamba, Kepala BNNP Sulsel, Serta Evaluasi Kejati

Senin, 11 Mei 2026 - 01:41 WITA

Jukir Liar di CFD Boulevard Ogah Tanggung Jawab Usai Barang Milik Warga Hilang

Minggu, 10 Mei 2026 - 01:29 WITA

DPR RI Didesak RDPU, Telanjangi Mafia Narkotika Kasus Jalur Medan–Makassar

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:27 WITA

Tambang Emas Ilegal Menggurita di Ulu Rawas, Negara Dinilai Kehilangan Wibawa

Berita Terbaru